Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Afghanistan mengenai Pembebasan Visa Bagi
Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic
Republic of Afghanistan on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
Service Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 9 November
2012 di Bali, yang naskah aslinya dalam Bahasa Indonesia, Bahasa
Pashto, Bahasa Dari, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA
Ditetapkan: 2012-11-09
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Pashto, Bahasa Dari, dan Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.176
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
