Mengesahkan International Convention on the Simplification and
Harmonization of Customs Procedures, as amended (Konvensi Internasional
tentang Penyederhanaan dan Harmonisasi Prosedur Pabean, sebagaimana
telah diubah) beserta Lampiran Umumnya, yang telah ditandatangani
pada tanggal 26 Juni 1999 di Brussel, Belgia dan naskah aslinya dalam
Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis serta terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION ON THE SIMPLIFICATION
Ditetapkan: 1999-06-26
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Konvensi
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan
Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku
adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.155 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
