Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asing
dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata
yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah
Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di
pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain
sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah
keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di
Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang
Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi
dasar pemberian izin tinggal.
www.peraturan.go.id
---
2015, No.133 3
