Langsung ke konten

BEBAS VISA KUNJUNGAN

PERPRES No. 69 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh Orang Asing
dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi,
pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata
yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
1. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah
Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang
ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di
pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain
sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah
keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di
Perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang
Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi
dasar pemberian izin tinggal.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.133 3

Pasal 2

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari
negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara
tertentu dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat.

Pasal 3

(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dibebaskan dari

kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah Indonesia
dalam rangka kunjungan Wisata.

(2) Orang Asing warga negara dari negara tertentu sebagaimana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk ke Wilayah
Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu.

(3) Daftar negara tertentu dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

(1) Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan izin

tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi
izin tinggal lainnya.

Pasal 5

Dalam hal Orang Asing warga negara dari negara tertentu yang
dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan akan tinggal lebih
dari jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 dan/atau akan melakukan kegiatan selain dalam rangka

kunjungan Wisata, yang bersangkutan dapat diberikan Visa kunjungan
atau Visa kunjungan saat kedatangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Orang Asing warga negara dari negara tertentu dan pemerintah

wilayah administratif khusus dari negara tertentu yang telah
diberikan bebas Visa kunjungan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 dinyatakan tetap belaku.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.133 4

(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari

kewajiban memiliki Visa kunjungan dalam rangka tugas
pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, wisata, bisnis, keluarga,
jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara
lain.

(3) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat masuk ke

Wilayah Indonesia melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan izin

tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan
tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan
menjadi izin tinggal lainnya.

(5) Daftar negara tertentu dan pemerintah wilayah administratif khusus

dari negara tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Ketentuan mengenai perubahan terhadap Tempat Pemeriksan Imigrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan
Presiden Nomor 18 Tahun 2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.133 5

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2015, No.133 6

LAMPIRAN I

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 69 TAHUN 2015

TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

DAFTAR NEGARA TERTENTU BEBAS VISA KUNJUNGAN

NO. NEGARA TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi 1. Republik Rakyat Tiongkok
di Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, 2. Rusia
Tangerang;
1. Korea Selatan b. Ngurah Rai, Bali;
- Kualanamu, Medan;
1. Jepang d. Juanda, Surabaya; dan
- Hang Nadim, Batam.
1. Amerika Serikat 2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi
di Pelabuhan Laut:
1. Kanada a. Sri Bintan;
- Sekupang;
1. Selandia Baru c. Batam Center; dan
- Tanjung Uban.
1. Mexico

1. Inggris

1. Jerman

1. Perancis

1. Belanda

1. Italia

1. Spanyol

1. Swiss

1. Belgia

1. Swedia

1. Austria

www.peraturan.go.id

---

2015, No.133 7

1. Denmark

1. Norwegia

1. Finlandia

1. Polandia

1. Hungaria

1. Ceko

1. Qatar

1. Uni Emirat Arab

1. Kuwait

1. Bahrain

1. Oman

1. Afrika Selatan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id

---

2015, No.133 8

LAMPIRAN II

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 69 TAHUN 2015

TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN

DAFTAR NEGARA TERTENTU DAN PEMERINTAH WILAYAH

ADMINISTRATIF KHUSUS DARI NEGARA TERTENTU BEBAS VISA

KUNJUNGAN

A. DAFTAR NEGARA TERTENTU

NO. NEGARA TERTENTU

1. Thailand

1. Malaysia

1. Singapura

1. Brunei Darussalam

1. Phillipina

1. Chili

1. Maroko

1. Peru

1. Vietnam

1. Ekuador

1. Kamboja

1. Laos

1. Myanmar

B.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.133 9

C. PEMERINTAH WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS DARI NEGARA

TERTENTU

NO PEMERINTAH WILAYAH ADMINISTRATIF KHUSUS DARI NEGARA TERTENTU

1. Hongkong Special Administration Region (Hongkong SAR)

1. Macao Special Administration Region (Macao SAR)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id