Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA

PERPRES No. 69 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2015-09-04

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik

Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai

Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas

dan Khusus (Agreement between the Government of the

Republic of Indonesia and the Government of the Arab Republic

of Egypt on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service,

and Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal

4 September 2015 di Jakarta yang salinan naskah aslinya

dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.157 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id