Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik, Dinas
dan Khusus (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Arab Republic
of Egypt on Visa Exemption for Holders of Diplomatic, Service,
and Special Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal
4 September 2015 di Jakarta yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
