Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2015

PERPRES No. 69 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Perindustrian

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pendalaman dan penguatan struktur industri,

peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -3-

standardisasi industri, teknologi industri,

pengembangan industri strategis dan industri
hijau, pembangunan dan pemberdayaan industri

kecil dan industri menengah, penyebaran dan

pemerataan pembangunan industri, ketahanan

industri dan kerja sama, serta peningkatan

penggunaan produk dalam negeri;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya

saing, pengembangan iklim usaha, promosi

industri dan jasa industri, standardisasi industri,

teknologi industri, pengembangan industri

strategis dan industri hijau, pembangunan dan

pemberdayaan industri kecil dan industri
menengah, penyebaran dan pemerataan

pembangunan industri, ketahanan industri dan
kerja sama, serta peningkatan penggunaan

produk dalam negeri;

- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan

penguatan struktur industri, peningkatan daya

saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,

teknologi industri, pengembangan industri

strategis dan industri hijau, pembangunan dan
pemberdayaan industri kecil dan industri

menengah, penyebaran dan pemerataan

pembangunan industri, ketahanan industri dan

kerja sama, serta peningkatan penggunaan

produk dalam negeri;

- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di
bidang perindustrian;

d1. pelaksanaan pembangunan sumber daya
manusia industri;

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -4-

  • pembinaan dan pemberian dukungan

administrasi di lingkungan Kementerian
Perindustrian;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian

Perindustrian; dan

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di

Kementerian Perindustrian.

1. Ketentuan huruf c, huruf e, huruf g, huruf j, huruf k,

dan huruf l Pasal 4 diubah dan ketentuan Pasal 4

huruf f dihapus serta di antara huruf i dan huruf j

### Pasal 4 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf i1,

sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Kementerian Perindustrian terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Industri Agro;
  • Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan

Tekstil;

- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi, dan Elektronika;

  • Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan

Aneka;
- dihapus;

  • Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,

dan Akses Industri Internasional;

  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;

i1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Industri;

- Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penguatan, dan
Penyebaran Industri;

  • Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi; dan
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -5-

1. Judul Bagian Keempat BAB II diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keempat

Direktorat Jenderal Industri Kimia,

Farmasi, dan Tekstil

1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan

Tekstil berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan

Tekstil dipimpin oleh Direktur Jenderal.

1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 12

Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan
Tekstil mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,

promosi industri dan jasa industri, standardisasi

industri, teknologi industri, pengembangan industri

strategis dan industri hijau, serta peningkatan

penggunaan produk dalam negeri pada industri kimia

hulu, industri kimia hilir, industri farmasi, industri
semen, industri keramik, dan industri pengolahan

bahan galian nonlogam, serta industri tekstil, industri
kulit, dan industri alas kaki.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -6-

1. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12, Direktorat Jenderal Industri Kimia,

Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya

saing, pengembangan iklim usaha, promosi

industri dan jasa industri, standardisasi industri,

teknologi industri, pengembangan industri

strategis dan industri hijau, serta peningkatan

penggunaan produk dalam negeri pada industri
kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,

industri semen, industri keramik, dan industri
pengolahan bahan galian nonlogam, serta

industri tekstil, industri kulit, dan industri alas

kaki;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan

penguatan struktur industri, peningkatan daya

saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,

teknologi industri, pengembangan industri

strategis dan industri hijau, serta peningkatan
penggunaan produk dalam negeri pada industri

kimia hulu, industri kimia hilir, industri farmasi,

industri semen, industri keramik, dan industri

pengolahan bahan galian nonlogam, serta

industri tekstil, industri kulit, dan industri alas

kaki;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria di bidang pendalaman dan penguatan
struktur industri, peningkatan daya saing,

pengembangan iklim usaha, promosi industri dan

jasa industri, standardisasi industri, teknologi
industri, pengembangan industri strategis dan

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -7-

industri hijau, serta peningkatan penggunaan

produk dalam negeri pada industri kimia hulu,
industri kimia hilir, industri farmasi, industri

semen, industri keramik, dan industri pengolahan

bahan galian nonlogam, serta industri tekstil,

industri kulit, dan industri alas kaki;

  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan

supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,

peningkatan daya saing, pengembangan iklim

usaha, promosi industri dan jasa industri,

standardisasi industri, teknologi industri,

pengembangan industri strategis dan industri

hijau, serta peningkatan penggunaan produk
dalam negeri pada industri kimia hulu, industri

kimia hilir, industri farmasi, industri semen,
industri keramik, dan industri pengolahan bahan

galian nonlogam, serta industri tekstil, industri

kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pendalaman dan penguatan struktur industri,

peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,

standardisasi industri, teknologi industri,

pengembangan industri strategis dan industri
hijau, serta peningkatan penggunaan produk

dalam negeri pada industri kimia hulu, industri

kimia hilir, industri farmasi, industri semen,

industri keramik, dan industri pengolahan bahan

galian nonlogam, serta industri tekstil, industri

kulit, dan industri alas kaki;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -8-

1. Judul Bagian Keenam BAB II diubah sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Industri Kecil,

Menengah, dan Aneka

1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan

Aneka berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan

Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 18

Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan
Aneka mempunyai tugas menyelenggarakan

perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

pendalaman dan penguatan struktur industri,
peningkatan daya saing, pengembangan iklim usaha,

promosi industri dan jasa industri, standardisasi

industri, teknologi industri, pengembangan industri

strategis dan industri hijau, serta peningkatan

penggunaan produk dalam negeri, termasuk

pembangunan dan pemberdayaan, penumbuhan
wirausaha, penguatan kapasitas kelembagaan,

pemberian fasilitas pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -9-

1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Industri Kecil,

Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang pendalaman dan
penguatan struktur industri, peningkatan daya

saing, pengembangan iklim usaha, promosi

industri dan jasa industri, standardisasi industri,

teknologi industri, pengembangan industri

strategis dan industri hijau, serta peningkatan

penggunaan produk dalam negeri termasuk
pembangunan dan pemberdayaan potensi

industri kecil dan industri menengah,
penumbuhan wirausaha, pembinaan dan

pengembangan tenaga penyuluh lapangan,

konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,
bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan

hubungan kemitraan pada industri kecil, industri

menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendalaman dan

penguatan struktur industri, peningkatan daya

saing, pengembangan iklim usaha, promosi
industri dan jasa industri, standardisasi industri,

teknologi industri, pengembangan industri

strategis dan industri hijau, serta peningkatan

penggunaan produk dalam negeri termasuk

pembangunan dan pemberdayaan potensi

industri kecil dan industri menengah,
penumbuhan wirausaha, pembinaan dan

pengembangan tenaga penyuluh lapangan,
konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,

bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan

hubungan kemitraan pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -10-

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria di bidang pendalaman dan penguatan
struktur industri, peningkatan daya saing,

pengembangan iklim usaha, promosi industri dan

jasa industri, standardisasi industri, teknologi

industri, pengembangan industri strategis dan

industri hijau, serta peningkatan penggunaan

produk dalam negeri termasuk pembangunan dan
pemberdayaan potensi industri kecil dan industri

menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan

dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,

konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,

bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan

hubungan kemitraan pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka;

- pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pendalaman dan penguatan

struktur industri, peningkatan daya saing,

pengembangan iklim usaha, promosi industri dan
jasa industri, standardisasi industri, teknologi

industri, pengembangan industri strategis dan

industri hijau, serta peningkatan penggunaan
produk dalam negeri termasuk pembangunan dan

pemberdayaan potensi industri kecil dan industri

menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan
dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,

konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,

bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan

hubungan kemitraan pada industri kecil, industri

menengah, dan industri aneka;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendalaman dan penguatan struktur industri,

peningkatan daya saing, pengembangan iklim
usaha, promosi industri dan jasa industri,

standardisasi industri, teknologi industri,

pengembangan industri strategis dan industri
hijau, serta peningkatan penggunaan produk

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -11-

dalam negeri termasuk pembangunan dan

pemberdayaan potensi industri kecil dan industri
menengah, penumbuhan wirausaha, pembinaan

dan pengembangan tenaga penyuluh lapangan,

konsultan, sentra dan unit pelayanan teknis,

bantuan teknis dan pembiayaan, keterkaitan dan

hubungan kemitraan pada industri kecil, industri

menengah, dan industri aneka;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri.

1. Bagian Ketujuh BAB II dihapus.

1. Pasal 20 dihapus.

1. Pasal 21 dihapus.

1. Pasal 22 dihapus.

1. Judul Bagian Kedelapan BAB II diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,

dan Akses Industri Internasional

1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,

dan Akses Industri Internasional berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,

dan Akses Industri Internasional dipimpin oleh

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -12-

Direktur Jenderal.

1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 24

Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan

Akses Industri Internasional mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang ketahanan industri, iklim usaha,

fasilitas industri, percepatan penyebaran dan

pemerataan pembangunan industri, serta

pengembangan akses industri internasional.

1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Ketahanan,

Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang ketahanan

industri, iklim usaha, fasilitas industri,

percepatan penyebaran dan pemerataan
pembangunan industri, serta pengembangan

akses industri internasional;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan

industri, iklim usaha, fasilitas industri,

percepatan penyebaran dan pemerataan

pembangunan industri, serta pengembangan
akses industri internasional;

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang ketahanan industri, iklim

usaha, fasilitas industri, percepatan penyebaran

dan pemerataan pembangunan industri, serta
pengembangan akses industri internasional;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -13-

  • pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan

supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang
ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas

industri, percepatan penyebaran dan pemerataan

pembangunan industri, serta pengembangan

akses industri internasional;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

ketahanan industri, iklim usaha, fasilitas
industri, percepatan penyebaran dan pemerataan

pembangunan industri, serta pengembangan

akses industri internasional;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri

Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri.

1. Ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 31

diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Badan Penelitian dan Pengembangan

Industri menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan
program penelitian, pengkajian, pengembangan,

dan promosi di bidang teknologi industri, jasa

industri, standardisasi industri, dan industri

hijau, serta diseminasi dan perlindungan

kekayaan intelektual di bidang industri;

- pelaksanaan penelitian, pengkajian,
pengembangan, dan promosi di bidang teknologi

industri, jasa industri, standardisasi industri,
dan industri hijau, serta diseminasi dan

perlindungan kekayaan intelektual di bidang

industri;

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -14-

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan penelitian, pengkajian,
pengembangan, dan promosi di bidang teknologi

industri, jasa industri, standardisasi industri,

dan industri hijau, serta diseminasi dan

perlindungan kekayaan intelektual di bidang

industri;

- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan
Pengembangan Industri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh

Menteri.

1. Di antara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas

## BAB II disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian

Kesepuluh A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesepuluh A

Badan Pengembangan

Sumber Daya Manusia Industri

1. Di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 3 (tiga)

pasal, yakni Pasal 31A, Pasal 31B, dan Pasal 31C
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Industri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Industri dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 31

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan

sumber daya manusia industri.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -15-

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31B, Badan Pengembangan Sumber Daya

Manusia Industri menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pembangunan

sumber daya manusia industri;

  • pelaksanaan pembangunan sumber daya

manusia industri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan

pelaksanaan tugas di bidang pembangunan

sumber daya manusia industri;

  • pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan

Sumber Daya Manusia Industri; dan

- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.

1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 33

(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penguatan, dan

Penyebaran Industri mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

pendalaman, penguatan, dan penyebaran
industri.

(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi

mempunyai tugas memberikan rekomendasi

terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait

dengan bidang iklim usaha dan investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Komunikasi mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
komunikasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.142 -16-

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id