Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar
Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun.
Ditetapkan: 2020-01-01
Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar
Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun.
Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Diplomatik
Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada
Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
(1) Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara
Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde,
www.peraturan.go.id
---
2020, No.145 -3-
Kamerun.
(2) Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah
Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi
rangkapan mencakup Republik Chad, Republik
Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo,
dan Republik Afrika Tengah.
Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik
Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar
Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan
tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik
Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2020, No.145 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2020
,
ttd
www.peraturan.go.id