Langsung ke konten

PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA

PERPRES No. 69 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar

Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun.

Pasal 2

Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 adalah Perwakilan Diplomatik

Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada

Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.

Pasal 3

(1) Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara

Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde,

www.peraturan.go.id

---

2020, No.145 -3-

Kamerun.

(2) Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah

Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi

rangkapan mencakup Republik Chad, Republik

Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo,

dan Republik Afrika Tengah.

Pasal 4

Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada

Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik

Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar

Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan

tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada

Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik

Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.145 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Juni 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Juni 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id