(1) Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(21 Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa
Minyak Tanah (Kerosenel di titik serah, untuk
setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah
(Kerosene) sebagaimana dimaksud pada ayat (21
untuk setiap liter diberikan subsidi.
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa
Minyak Solar (Gas Oiq di titik serah, untuk setiap
liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas
harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai
dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di
titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan
formula yang terdiri atas harga dasar ditambah
biaya tambahan pendistribusian di wilayah
penugasan, serta ditambah Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(6) Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor sebagairnana dimaksud pada
ayat (41 dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual
eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar
(Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
(7) Dalam
SK No 092653 A
---
PRES IDEN
(71 Dalam hal terdapat perubahan harga jual eceran
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri menetapkan harga jual eceran Jenis BBM
Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus
Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang
dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
(8) Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis
BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan
berbeda dengan perhitungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan
mempertimbangkan:
- kemampuan keuangan negara;
- kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
- ekonomi riil dan sosial masyarakat,
berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan
kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan
di bidang perekonomian.
(9) Menteri menetapkan formula harga dasar yang
terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan
biaya penyimpanan serta margin.
(10) Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(11) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) merupakan biaya penyediaan BBM dari
produksi kilang dalam negeri dan/acau impor
sampai dengan Penyalur/Terminal BBM/Depot.
(12) Menteri...
SK No 092654 A
---
PRES IDEN
-7
(12) Menteri menetapkan besaran harga dasar mengacu
pada formula harga dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (9).
(13) Untuk menetapkan harga dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (12]l, Menteri menetapkan
harga indeks pasar yaitu harga produk BBM yang
merupakan bagian dari biaya perolehan yang
digunakan untuk menghitung harga dasar Jenis
BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
1. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal I4A sehingga berbunyi sebagai
berikut: