Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan
Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga
Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
