Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan
pengendalian pemanfaatan Ruang.
1. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan stmktur Ruang dan pola Ruang yang
meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata
Ruang.
1. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan rencana
Tata Ruang melalui pen5rusunan dan pelaksanaan
program beserta pembiayaannya.
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib Tata Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana
yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki
hubungan fungsional.
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam
suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi
budi daya.
1. Rencana. . .
SK No 192503 A
---
PRESIDEN
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
1. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah rencana
secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah negara
yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia dengan negara lain.
1. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang
meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan
pengawasan Penataan Ruang.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
1. Konfirmasi KKPR yang selanjutnya disingkat KKKPR
adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana
detail Tata Ruang.
L4. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat
KPN adalah bagian dari wilayah negara yang terletak
pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia
dengan negara lain, dalam hal batas wilayah negara di
darat, kawasan perbatasan berada di kecamatan.
1. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat
pelayanan di dalam RTR KPN dari sudut kepentingan
pertahanan dan keamanannya yang akan atau perlu
disusun RDTR KPN-nya.
1. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
t7. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
1. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik
yang nyata atau yang belum nyata.
1. Zona Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
2O.Zona...
SK No 192504A
---
PRESIDEN
1. Zona Budi Daya adalah Zona ditetapkan karakteristik
Pemanfaatan Ruangnya berdasarkan dominasi fungsi
kegiatan masing-masing Zona pada kawasan budi daya.
1. Zona Holding yang selanjutnya disebut 7-ona HPK/PLBN
adalah Zona yang diperuntukkan sebagai tempat lintas
batas negara di kawasan perbatasan yang saat ini masih
ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat
dikonversi.
1. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan
pengendaliannya dan disusun untuk setiap BloklZona
peruntukan yang penetapan Zonanya dalam rencana
rinci Tata Ruang.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH
adalah angka persentase perbandingan antara luas
seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung yang
dipemntukkan bagi pertamanartf penghijauan dan luas
tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah
bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
1. Forum. . .
SK No 192505 A
---
PRESIDEN
1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu pemerintah
pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan
pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Pemerintah hrsat yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Papua Selatan.
1. Bupati adalah Bupati Boven Digoel.
