PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 20L7
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 2
Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,00 (delapan belas
juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
2.Ketentuan...
SK No 2116ll A
---
PRESIDEN
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
**(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I**
ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan
sosial.
(21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua
ratus lima puluh ribu rupiah).
**(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan
persentase kehadiran Kepala Perwakilan
Ombudsman Republik Indonesia di daerah.
**(4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di
daerah telah diberikan kendaraan dinas.
**(5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja; dan
- jaminan kematian,
yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain Kepala
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211612 A
---
MITIEtrN
INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211583 A
