Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 60 TAHUN 20L7

PERPRES No. 69 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 2

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 1 ayat (2) sebesar Rp18.535.000,00 (delapan belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). 2.Ketentuan... SK No 2116ll A --- PRESIDEN 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

**(1) Hak-hak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I** ayat (2) berupa tunjangan transportasi dan jaminan sosial. (21 Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). **(3) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 diberikan dengan memperhitungkan persentase kehadiran Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah. **(4) Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud** pada ayat (21 tidak diberikan apabila Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah telah diberikan kendaraan dinas. **(5) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - jaminan kesehatan; - jaminan kecelakaan kerja; dan - jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Pajak atas penghasilan dan hak-hak lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 211612 A --- MITIEtrN INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 INDONESIA, ttd Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 , ttd PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya INDONESIA undangan Hukum, Djaman SK No 211583 A