Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2004-2009

PERPRES No. 7 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan: 1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004- 2009, yang selanjutnya disebut dengan RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2004- 2009, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. 4. Menteri adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 2

(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program hasil Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2004. (2) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi : a. Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah; dan c. Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Pasal 3 ...

Pasal 3

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

Pasal 4

Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

Pasal 5

Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional yang dituangkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.

Pasal 6

RPJM Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 7

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar … Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 11