Untuk percepatan pengendalian flu burung (avian influenza) dan peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza secara komprehensif dan terpadu, dibentuk Komite Nasional pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komnas FBPI.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006 tentang KOMITE NASIONAL PENGENDALIAN FLU BURUNG (AVIAN INFLUENZA) DAN KESIAPSIAGAAN MENGHADAPI PANDEMI INFLUENZA
Pasal 1
Pasal 2
Komnas FBPI berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Pasal 3
Komnas FBPI bertugas :
a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza;
b. MENETAPKAN langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza;
c. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) pada hewan dan manusia serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza;
d. Mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional pengendalian flu burung (avian influenza) dan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza, serta MENETAPKAN langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam kegiatan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza;
e. Mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah flu burung (avian influenza) pada hewan dan manusia;
f. Memberikan arahan kepada Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta
kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza.
Pasal 4
(1) Susunan Keanggotaan Komnas FBPI adalah sebagai berikut:
Ketua merangkap Anggota :
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
Wakil Ketua I merangkap Anggota :
Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
Wakil Ketua II merangkap Anggota :
Menteri Pertanian;
Wakil Ketua III merangkap Anggota :
Menteri Kesehatan;
Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Kehutanan;
5. Menteri Perindustrian;
6. Menteri Perdagangan;
7. Menteri Perhubungan;
8. Menteri Pendidikan Nasional;
9. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
10. Menteri Komunikasi dan Informatika;
11. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
12. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
13. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
14. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
15. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
16. Ketua Palang Merah INDONESIA.
Sekretaris merangkap Anggota :
Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan.
(2) Penyelenggaraan tugas Komnas FBPI sehari-hari dibantu oleh Tim Pelaksana yang diketuai oleh Sekretaris Komnas FBPI.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari unsur eselon I instansi terkait, organisasi profesi dan pihak lain yang terkait, yang ditetapkan oleh Ketua Komnas FBPI.
Pasal 5
(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Komnas FBPI, Gubernur dan Bupati/Walikota membentuk Komite Provinsi dan
Komite Kabupaten/Kota Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza.
(2) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur untuk Komite Provinsi dan Bupati/Walikota untuk Komite Kabupaten/Kota.
(3) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan flu burung (avian influenza) serta kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza di wilayahnya sesuai kebijakan, strategi dan pedoman serta arahan yang ditetapkan oleh Komnas FBPI.
(4) Komite Provinsi dan Komite Kabupaten/Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komnas FBPI.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komnas FBPI dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris Komnas FBPI.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Ketua Komnas FBPI dapat membentuk Kelompok Kerja dan Panel Ahli yang terdiri dari pejabat instansi Pemerintah, pakar, akademisi, praktisi dan/atau pihak-pihak lainnya.
Pasal 7
Mekanisme dan tata kerja Komnas FBPI, Komite Provinsi, Komite Kabupaten/Kota, Sekretariat, Kelompok Kerja dan Panel Ahli diatur lebih lanjut oleh Ketua Komnas FBPI.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Komnas FBPI melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan instansi Pemerintah Pusat maupun instansi Pemerintah Daerah, dunia usaha, organisasi non Pemerintah, organisasi profesi, perguruan tinggi, badan internasional dan/atau pihak-pihak lain yang dipandang perlu, serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 9
Komnas FBPI melaporkan program kerja serta perkembangan pelaksanaan kegiatannya secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu kepada PRESIDEN.
Pasal 10
Masa tugas Komnas FBPI adalah selama 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Pasal 11
Semua biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komnas FBPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lainnya yang
sifatnya tidak mengikat.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Komnas FBPI.
Pasal 13
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
