Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Federasi Rusia mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Russian Federation on the Promotion and Protection of Investments) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 September 2007 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA MENGENAI PENINGKATAN DAN PERLINDUNGAN PENANAMAN MODAL <I>(AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RUSIAN FEDERATION ON THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENTS)
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 51
