Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2011 tentang RENCANA KEBUTUHAN PINJAMAN LUAR NEGERI TAHUN 2010-2014

PERPRES No. 7 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Rencana Kebutuhan Pinjaman Luar Negeri Tahun 2010-2014, y an g s el an ju tn ya dis ebu t RK PLN 2010- 2014, disus un berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 (RPJMN 2010 – 2014).
(2) RKPLN 2010-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi arah kebijakan pinjaman luar negeri, prinsip-prinsip pemanfaatan pinjaman luar negeri, indikasi kebutuhan p i n j am an l u ar n e ger i , dan k r i ter i a p r i o r i t as bi d an g pembangunan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri tahun 2010-2014.

Pasal 2

Arah kebijakan pinjaman luar negeri tahun 2010-2014 meliputi:
a. kebijakan makro yang diarahkan untuk mencapai kesinambungan fiskal;
b. kebijakan pemanfaatan melalui penajaman fokus pemanfaatan yang lebih selektif sesuai prioritas pembangunan nasional dalam RPJMN 2010-2014;

epkumham.go

c. kebijakan pengelolaan risiko melalui peningkatan efektivitas dan mengutamakan sumber pinjaman dengan persyaratan (terms and conditions) y an g w a j a r ( f a v o r a b l e) ;
d. kebijakan kelembagaan melalui penguatan kapasitas lembaga dan penyempurnaan mekanisme koordinasi pada seluruh tahap pengadaan pinjaman luar negeri;
e. kebijakan pinjaman program diarahkan agar persyaratan penarikan pinjaman sejalan dengan kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah.

Pasal 3

Pemanfaatan pinjaman luar negeri harus berlandaskan pada prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
b. tidak merugikan kepentingan nasional baik dari aspek politik, ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan;
c. mewujudkan kemandirian;
d. kesetaraan dan kerjasama yang saling menguntungkan;
e. dilaksanakan selaras dengan kesepakatan Pemerintah Republik INDONESIA dengan lembaga dan negara pemberi pinjaman/hibah yang tertuang dalam Komitmen Jakarta tahun 2009;
f. dilakukan secara hati-hati (prudent) dan akuntabel dengan memperhatikan biaya dan risiko pinjaman;
g. meningkatkan kualitas pengelolaan pinjaman dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pinjaman; dan
h. dalam hal pinjaman bersumber dari lembaga-lembaga multilateral dan bil ateral , dil aks an ak an dal am k er an gka k er j as ama pembangunan internasional.

epkumham.go

Pasal 4

Indikasi kebutuhan pinjaman luar negeri tahun 2010 – 2014 untuk proyek baru terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), ditetapkan dalam persentase sebagai berikut:
a. tahun 2010 sebesar 0,56 – 0,68 persen;
b. tahun 2011 sebesar 0,56 - 0,69 persen;
c. tahun 2012 sebesar 0,49 - 0,60 persen;
d. tahun 2013 sebesar 0,41 - 0,50 persen;
e. tahun 2014 sebesar 0,36 - 0,44 persen.

Pasal 5

Prioritas bidang pembangunan tahun 2010 – 2014 yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri harus memenuhi kriteria kegiatan sebagai berikut:
a. menyediakan pelayanan publik;
b. mendorong peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri;
c. mempunyai rentang manfaat luas dan bersifat inovatif sehingga dapat menjadi model untuk replikasi dan pengembangan melalui pendanaan rupiah atau pendanaan lainnya;
d. mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth), penciptaan lapangan pekerjaan (pro job), penurunan kemiskinan secara nyata dan terukur (pro poor), dan/atau mendukung kesinambungan pembangunan yang berwawasan lingkungan (pro environment);
e. mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah;
f. mampu memberikan manfaat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
g. diutamakan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri.

epkumham.go

Pasal 6

RKPLN 2010 - 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menjadi pedoman kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN yang akan mengusulkan kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman luar negeri.

Pasal 7

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

epkumham.go