Langsung ke konten

PENGESAHAN ASEAN PETROLEUM SECURITY AGREEMENT

PERPRES No. 7 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2009-03-01

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Petroleum Security Agreement (Persetujuan
Ketahanan Minyak dan Gas Bumi ASEAN) yang telah ditandatangani oleh
Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 1 Maret 2009 di Cha-am,
Thailand yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya
dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2013, No.15

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2013

,

www.djpp.depkumham.go.id