Langsung ke konten

SERTIFIKASI BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA

PERPRES No. 7 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN

adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan

fungsi bendahara umum negara.

1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk

menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan,

dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara

dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian

negara/lembaga pemerintah non kementerian.

1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk

untuk menerima, menyimpan, membayarkan,

menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang

untuk keperluan belanja negara dalam rangka

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga

pemerintah non kementerian.

1. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang

ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk

melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna

kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari

pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter,

kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi

Bendahara.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.13.

1. Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter,

kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan

ketrampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan

secara sistematis dan obyektif melalui ujian sertifikasi.

1. Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara

objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan

kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan,

Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran

Pembantu berdasarkan standar kompetensi.

1. Pendidikan dan Pelatihan Bendahara adalah proses

penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka

meningkatkan kemampuan pegawai sesuai dengan

standar kompetensi yang ditetapkan.

Pasal 2

(1) PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat

sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,

atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satuan

Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,

harus memiliki Sertifikat Bendahara.

(2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diterbitkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau

pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

(3) Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan

yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan

Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai

pembina pejabat pengelola perbendaharaan.

Pasal 3

Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (1) diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.

Pasal 4

Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut:

  • PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia;

www.peraturan.go.id

---

2016, No.13. -4-

  • pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
  • golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan
  • telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan

Pelatihan Bendahara.

Pasal 5

(1) Peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi diberikan

Sertifikat Bendahara dengan Nomor Register.

(2) Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)

tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Sertifikasi

Bendahara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

1. PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diangkat

sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran,

atau Bendahara Pengeluaran Pembantu sebelum Peraturan

Presiden ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat

Bendahara, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan

tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4

(empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden

ini mulai berlaku.

1. Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak

tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS, anggota

Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia yang telah menduduki jabatan

Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau

Bendahara Pengeluaran Pembantu paling singkat selama 2

(dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa

mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan

Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d.

1. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah

diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Peraturan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.13.

Presiden ini mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat

dengan nomor register sebagaimana dimaksud dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 8

Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung

sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku, PNS,

anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian

Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara

Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara

Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan mengenai Bendahara dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.13. -6-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Januari 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Januari 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id