Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN
adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan
fungsi bendahara umum negara.
1. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara
dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian
negara/lembaga pemerintah non kementerian.
1. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, membayarkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
untuk keperluan belanja negara dalam rangka
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga
pemerintah non kementerian.
1. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang
ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk
melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna
kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Sertifikat Bendahara adalah keterangan tertulis dari
pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas karakter,
kompetensi, dan kemampuan seseorang untuk menjadi
Bendahara.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.13.
1. Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter,
kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan
ketrampilan untuk menjadi Bendahara yang dilakukan
secara sistematis dan obyektif melalui ujian sertifikasi.
1. Ujian Sertifikasi adalah rangkaian proses uji secara
objektif untuk menilai karakter, kompetensi, dan
kemampuan untuk menjadi Bendahara Penerimaan,
Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran
Pembantu berdasarkan standar kompetensi.
1. Pendidikan dan Pelatihan Bendahara adalah proses
penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan pegawai sesuai dengan
standar kompetensi yang ditetapkan.
