Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

PERPRES No. 7 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.16 -3-

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Ketahanan

Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan

kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,

diberikan Tunjangan Analis Ketahanan Pangan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya Tunjangan Analis Ketahanan Pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden

ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Ketahanan Pangan dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.16 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Januari 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.16 -5-