Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,
www.peraturan.go.id
---
2017, No.16 -3-
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Ketahanan
Pangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
