Langsung ke konten

PENYAKIT AKIBAT KERJA

PERPRES No. 7 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang

disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja, yang selanjutnya disingkat

JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau

pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta

mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang
disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pasal 2

(1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat

Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak

atas manfaat JKK meskipun hubungan kerja telah
berakhir.

(2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul

dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun

terhitung sejak hubungan kerja berakhir.

(3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi jenis penyakit:

- yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari
aktivitas pekerjaan;

  • berdasarkan sistem target organ;
  • kanker akibat kerja; dan
  • spesifik lainnya.

(4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 3

Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan
surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 ayat (1) merupakan diagnosis jenis Penyakit Akibat

Kerja yang dilakukan oleh:
- dokter; atau

www.peraturan.go.id

---

2019, No.18 -3-

  • dokter spesialis,

yang berkompeten di bidang kesehatan kerja.

Pasal 4

(1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang

belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), penyakit tersebut

harus memiliki hubungan langsung dengan pajanan
yang dialami pekerja.

(2) Penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

dibuktikan secara ilmiah dengan menggunakan metode

yang tepat.

(3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis yang
berkompeten di bidang kesehatan kerja.

(4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5

(1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat

Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk

kepentingan pendataan secara nasional.

(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh pemberi kerja, fasilitas

pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan

instansi daerah yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi

pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

(3) Pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas pelayanan

kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.18 -4-

Pasal 6

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang

Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan

tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 Januari 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2019, No.18 -5-