Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 7 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi adalah PNS dan

Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.15 -4-

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja

setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi yang menjalani

cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas

tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

www.peraturan.go.id

---

2020, No.15 -5-

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

diberikan terhitung mulai bulan April 2019.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

yang mengepalai dan memimpin Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman diberikan tunjangan

kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja eselon I tertinggi di Lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan April

2019.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.15 -6-

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 8

(1) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi sesuai dengan persetujuan

dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi setelah:

  • mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan

alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi

anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diangkat
sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.15 -7-

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional,

baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 113

Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1. dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak

bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

www.peraturan.go.id

---

2020, No.15 -8-

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tunjangan

Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2017 Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id