Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang
dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu
dalam rangka mencegah dan menanggulangi
ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada
terorisme.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.9 -3-
1. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada
Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang
menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman
kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau
melakukan aksi terorisme.
1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara
meluas, yang dapat menimbulkan korban yang
bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan
atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis,
lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas
internasional dengan motif ideologi, politik, atau
gangguan keamanan.
1. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya
disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan secara sistematis dan terencana untuk
mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis
Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang
digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga,
dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan
dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan
yang Mengarah pada Terorisme.
1. Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme
Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
yang selanjutnya disebut Aksi PE adalah kegiatan atau
program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE
untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan
pemerintah daerah.
1. Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana
RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan,
memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di
kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.9 -4-
