Langsung ke konten

RENCANA AKSI NASIONAL

PERPRES No. 7 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme

yang selanjutnya disebut PE adalah upaya yang

dilakukan secara sistematis, terencana, dan terpadu

dalam rangka mencegah dan menanggulangi

ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada

terorisme.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -3-

1. Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada

Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang

menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman

kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau

melakukan aksi terorisme.

1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan

kekerasan atau ancaman kekerasan yang

menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara

meluas, yang dapat menimbulkan korban yang

bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan

atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis,

lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas

internasional dengan motif ideologi, politik, atau

gangguan keamanan.

1. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan

Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

yang Mengarah pada Terorisme yang selanjutnya

disebut RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang

dilakukan secara sistematis dan terencana untuk

mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis

Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme yang

digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga,

dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan

dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan

yang Mengarah pada Terorisme.

1. Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme

yang selanjutnya disebut Aksi PE adalah kegiatan atau

program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE

untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan

pemerintah daerah.

1. Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana

RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan,

memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di

kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -4-

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN PE

Tahun 2020-2024.

(2) RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan

hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme

Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,

sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara

terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara

stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila

dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945.

Pasal 3

(1) RAN PE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

memuat:

  • pendahuluan; dan
  • strategi RAN PE Tahun 2020-2024.

(2) RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Strategi RAN PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b dilengkapi dengan Aksi PE.

(4) RAN PE Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Menteri dan pimpinan lembaga, bertanggung jawab

atas pelaksanaan RAN PE sesuai dengan kewenangan

masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Gubernur dan bupati/walikota, bertanggung jawab

atas pelaksanaan RAN PE di daerahnya masing-

masing dengan koordinasi kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -5-

Pasal 5

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Sekretariat

Bersama RAN PE.

(2) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas unsur:

  • kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan bidang politik, hukum, dan

keamanan;

  • kementerian yang menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan bidang pembangunan manusia dan

kebudayaan;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri;

  • kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang luar negeri; dan

  • badan yang menyelenggarakan urusan di bidang

penanggulangan terorisme.

(3) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dipimpin dan dikoordinasikan kepala

badan yang menyelenggarakan urusan di bidang

penanggulangan terorisme.

Pasal 6

Dalam pelaksanaan Aksi PE sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (3) Sekretariat Bersama RAN PE dapat

menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE

sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan

melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di

bidang penanggulangan terorisme.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -6-

Pasal 7

(1) Sekretariat Bersama RAN PE sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 bertugas:

  • mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi

pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;

  • mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan

oleh kementerian/lembaga dan pemerintah

daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan

  • merumuskan dan menyiapkan laporan capaian

pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

disampaikan oleh kepala badan yang

menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan

terorisme kepada Presiden paling sedikit 1 (satu)

tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

(3) Laporan capaian pelaksanaan dan hasil evaluasi

pelaksanaan RAN PE sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas

publik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan RAN PE, kementerian, lembaga, dan

pemerintah daerah dapat bekerja sama dan melibatkan

peran serta masyarakat.

Pasal 9

(1) Menteri dan pimpinan lembaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan

perkembangan capaian pelaksanaan RAN PE kepada

Sekretariat Bersama RAN PE secara periodik setiap 6

(enam) bulan sekali.

(2) Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 ayat (2) menyampaikan perkembangan

capaian pelaksanaan RAN PE melalui kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam

negeri secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -7-

(3) Kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan dalam negeri menyampaikan kompilasi

capaian pelaksanaan RAN PE di daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretariat Bersama

RAN PE secara periodik setiap 6 (enam) bulan sekali.

(4) Sekretariat Bersama RAN PE menghimpun capaian

perkembangan pelaksanaan RAN PE sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagai

bahan perumusan dan penyiapan laporan capaian

pelaksanaan RAN PE.

Pasal 10

(1) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan RAN PE,

Sekretariat Bersama RAN PE melakukan pertemuan

paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

(2) Tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan

pelaporan pelaksanaan RAN PE disusun oleh

Sekretariat Bersama RAN PE yang ditetapkan oleh

kepala badan yang menyelenggarakan urusan di

bidang penanggulangan terorisme.

Pasal 11

Pendanaan RAN PE bersumber dari:

a . Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b . anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau

c . sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Januari 2021

INDONESIA,

ttd.,

.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Januari 2021

,

ttd..

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-9-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -10-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-11-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -12-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-13-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -14-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-15-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -16-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-17-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -18-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-19-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -20-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-21-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -22-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-23-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -24-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-25-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -26-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-27-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -28-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-29-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -30-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-31-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -32-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-33-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -34-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-35-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -36-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-37-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -38-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-39-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -40-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-41-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -42-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-43-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -44-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-45-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -46-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-47-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -48-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-49-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -50-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-51-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -52-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-53-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -54-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-55-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -56-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-57-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -58-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-59-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -60-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-61-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -62-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-63-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -64-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-65-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -66-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-67-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -68-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-69-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -70-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-71-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -72-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-73-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -74-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-75-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -76-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-77-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -78-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-79-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -80-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-81-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -82-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-83-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -84-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-85-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -86-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-87-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -88-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-89-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -90-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-91-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -92-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-93-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -94-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-95-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -96-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-97-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -98-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-99-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -100-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-101-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -102-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-103-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -104-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-105-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -106-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-107-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -108-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-109-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -110-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-111-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -112-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-113-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -114-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-115-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -116-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-117-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -118-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-119-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9 -120-

www.peraturan.go.id

---

2021, No.9-121-

www.peraturan.go.id