Langsung ke konten

PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS FISIK

PERPRES No. 7 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut

DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam

anggaran pendapatan dan belanja negara kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu

mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan

urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai

unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang

memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai

batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan

mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri

berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara

kesatuan Republik Indonesia.
1. Kepala Daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi

atau bupati untuk daerah kabupaten atau walikota

untuk daerah kota.
1. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya

disingkat OPD adalah organisasi pembantu kepala

Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam

penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan Daerah.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan

tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang

selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan

---

2022, No. 11 -3-

Daerah.

1. Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian
Negara/Lembaga yang tugas dan fungsinya terkait

dengan pengelolaan masing-masing bidang/subbidang

DAK Fisik.

Pasal 2

Jenis DAK Fisik terdiri atas:
- DAK Fisik Reguler; dan

  • DAK Fisik Penugasan.

Pasal 3

(1) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 huruf a, meliputi bidang:

  • pendidikan;
  • kesehatan dan keluarga berencana;
  • jalan;
  • air minum;
  • sanitasi; dan
  • perumahan dan permukiman.

(2) DAK Fisik Reguler bidang pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas subbidang:

  • pendidikan anak usia dini;
  • sekolah dasar;
  • sekolah menengah pertama;
  • sanggar kegiatan belajar;
  • sekolah menengah atas;
  • sekolah luar biasa;
  • sekolah menengah kejuruan; dan
  • perpustakaan daerah.

---

2022, No. 11 -4-

(3) DAK Fisik Reguler bidang kesehatan dan keluarga

berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b terdiri atas subbidang:

  • penguatan penurunan angka kematian ibu dan

bayi;
- penguatan percepatan penurunan stunting;

  • pengendalian penyakit;
  • penguatan sistem kesehatan;
  • kefarmasian; dan
  • keluarga berencana.

(4) DAK Fisik Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bertujuan untuk pemenuhan pelayanan dasar

dalam penyiapan sumber daya manusia berdaya saing

dan infrastruktur dasar.

Pasal 4

(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf b, meliputi bidang:

  • jalan;
  • irigasi;
  • pertanian;
  • kelautan dan perikanan;
  • industri kecil dan menengah;
  • pariwisata;
  • lingkungan hidup;
  • perdagangan;
  • transportasi perairan;
  • transportasi perdesaan;
  • kehutanan; dan
  • usaha mikro, kecil, dan menengah.

(2) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bersifat lintas sektor dalam mendukung

pencapaian sasaran major project dan prioritas

nasional tertentu serta mendukung pemulihan

ekonomi nasional.

---

2022, No. 11 -5-

Bagian Kedua

Tema DAK Fisik Penugasan

Pasal 5

(1) DAK Fisik Penugasan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) dikelompokkan ke dalam tema yang

bersifat lintas bidang yang terdiri atas:

- tema penguatan destinasi pariwisata prioritas dan
sentra industri kecil dan menengah;

  • tema pengembangan food estate dan penguatan

kawasan sentra produksi pertanian, perikanan,

dan hewani; dan

  • tema peningkatan konektivitas kawasan untuk

pembangunan inklusif di wilayah Nusa Tenggara,
Maluku, dan Papua.

(2) DAK Fisik Penugasan tema penguatan destinasi

pariwisata prioritas dan sentra industri kecil dan

menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf

a terdiri atas bidang:
- pariwisata;

  • industri kecil dan menengah;
  • usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • jalan;
  • perdagangan; dan
  • lingkungan hidup.

(3) DAK Fisik Penugasan tema pengembangan food estate

dan penguatan kawasan sentra produksi pertanian,

perikanan, dan hewani sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b terdiri atas bidang:

  • pertanian;
  • kelautan dan perikanan;
  • irigasi;
  • jalan;
  • perdagangan;
  • lingkungan hidup; dan
  • kehutanan.

---

2022, No. 11 -6-

(4) DAK Fisik Penugasan tema peningkatan konektivitas

kawasan untuk pembangunan inklusif di wilayah
Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas bidang:

  • jalan;
  • transportasi perairan; dan
  • transportasi perdesaan.

Pasal 6

(1) Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi:

  • persiapan teknis;
  • pelaksanaan;
  • pelaporan; dan
  • pemantauan dan evaluasi.

(2) Pengelolaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan
sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Dalam hal setiap bidang/subbidang DAK Fisik

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memerlukan

standar teknis kegiatan, Kementerian

Negara/Lembaga dapat menyusun petunjuk

operasional.

(4) Dalam hal petunjuk operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) mengatur mengenai

pengelolaan DAK Fisik dalam APBD, petunjuk
operasional disusun dengan memperhatikan

ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai

pengelolaan keuangan daerah.

---

2022, No. 11 -7-

(5) Petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga
paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan

Presiden ini diundangkan.

(6) Dalam hal terdapat perubahan petunjuk operasional

sebagaimana dimaksud pada ayat (5),

menteri/pimpinan lembaga menetapkan perubahan

petunjuk operasional paling lambat 2 (dua) bulan
setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.

Bagian Kedua

Persiapan Teknis

Pasal 7

(1) Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis

dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana
kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK

Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan

penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
- dokumen usulan;

  • hasil penilaian usulan;
  • hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
  • hasil penyelarasan atas usulan aspirasi anggota

Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan Daerah;
dan

  • alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui

portal Direktorat Jenderal Perimbangan

Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan

Presiden mengenai rincian APBN.

(2) Dalam hal hasil penyelarasan atas usulan aspirasi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak

dapat ditindaklanjuti dalam penyusunan rencana

kegiatan oleh Pemerintah Daerah, nilai kegiatan
tersebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan lain.

---

2022, No. 11 -8-

(3) Dalam hal usulan aspirasi anggota Dewan Perwakilan

Rakyat dalam memperjuangkan program
pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d telah ditindaklanjuti dalam

penyusunan rencana kegiatan oleh Pemerintah Daerah

namun terdapat sisa alokasi, nilai sisa alokasi dapat

digunakan untuk kegiatan lain pada

bidang/subbidang yang sama.

(4) Dalam hal alokasi DAK Fisik yang tercantum dalam

peraturan presiden mengenai rincian APBN lebih besar

dari hasil sinkronisasi dan harmonisasi usulan,

Kementerian Negara/Lembaga dapat menambahkan

usulan kegiatan berdasarkan usulan Daerah dan/atau

pertimbangan teknis.

(5) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memuat:
- rincian kegiatan;

  • metode pengadaan;
  • lokasi kegiatan;
  • target keluaran kegiatan;
  • rincian kebutuhan dana; dan
  • kegiatan penunjang.

(6) Usulan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) dibahas dengan Kementerian Negara/Lembaga

untuk mendapat persetujuan.

(7) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga paling

lambat bulan Desember 2021 setelah berkoordinasi

dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

(8) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat memenuhi

kriteria kesiapan teknis bidang/subbidang pada

kegiatan yang merupakan usulan aspirasi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan

program pembangunan Daerah, persetujuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan
catatan untuk ditunda pelaksanaannya.

---

2022, No. 11 -9-

(9) Kepala Daerah dapat mengajukan paling banyak 1

(satu) kali usulan perubahan atas rencana kegiatan
yang telah disetujui oleh Kementerian

Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

paling lambat minggu pertama bulan Maret.

(10) Usulan perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (9) dilakukan untuk:

- optimalisasi penggunaan alokasi DAK Fisik
berdasarkan hasil efisiensi anggaran sesuai

kontrak kegiatan yang terealisasi; dan/atau

  • perubahan status pemenuhan kriteria

persetujuan kegiatan atas usulan aspirasi

anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam

memperjuangkan program pembangunan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (8).

(11) Ketentuan mengenai optimalisasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (10) huruf a tercantum dalam

Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini dan/atau Peraturan
Menteri/Lembaga mengenai petunjuk operasional DAK

Fisik.

(12) Kementerian Negara/Lembaga memberikan

persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan

rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9)

setelah berkoordinasi dengan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat

minggu kedua bulan Maret melalui sistem informasi

perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.

(13) Kepala Daerah menyusun rekapitulasi rencana

kegiatan seluruh bidang DAK Fisik yang telah
disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (7)

dan/atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (12) berupa rincian dan lokasi

kegiatan serta target keluaran kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf c, dan huruf d
untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri

---

2022, No. 11 -10-

Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan

Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis

terkait.

Bagian Ketiga

Pelaksanaan

Pasal 8

(1) Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai

dengan penetapan rincian, lokasi, dan target keluaran

kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan

bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui

Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7.

(2) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disetujui

oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah dapat

melaksanakan pengadaan barang/jasa.

(3) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Pelaksanaan kegiatan DAK Fisik memperhatikan

kesetaraan dan keadilan bagi seluruh lapisan

masyarakat serta prinsip akuntabilitas dan
transparansi.

(5) Pemerintah Daerah bertanggungjawab sepenuhnya

atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.

(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi

5% (lima persen) dari alokasi per jenis per

bidang/subbidang/tema DAK Fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e untuk

mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan
langsung dengan kegiatan DAK Fisik untuk tahun

berkenaan.

(7) Pendanaan kegiatan penunjang sebagaimana

dimaksud pada ayat (6), meliputi:

---

2022, No. 11 -11-

  • desain perencanaan untuk kegiatan kontraktual;

- biaya tender, tidak termasuk honor pejabat
pengadaan barang dan jasa/unit layanan

pengadaan dan pengelola keuangan;

  • jasa pendamping/fasilitator nonaparatur sipil

negara kegiatan DAK Fisik yang dilakukan secara

swakelola;

  • jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual;
  • penyelenggaraan rapat koordinasi di Pemerintah

Daerah; dan/atau

  • perjalanan dinas ke/dari lokasi kegiatan untuk

perencanaan, pengendalian, dan pengawasan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan paling

tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DAK Fisik untuk
kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) dapat ditetapkan dalam petunjuk operasional yang

diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.

Bagian Keempat
Pelaporan

Pasal 9

(1) Kepala Daerah menyusun laporan pelaksanaan DAK

Fisik yang terdiri atas laporan:

  • realisasi penyerapan dana;
  • capaian keluaran kegiatan;
  • pelaksanaan teknis kegiatan; dan
  • capaian hasil jangka pendek.

(2) Realisasi penyerapan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi
pertimbangan pada pengalokasian DAK Fisik tahun

selanjutnya.

(3) Laporan realisasi penyerapan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dan capaian keluaran

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Menteri

---

2022, No. 11 -12-

Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan oleh

Kepala Daerah kepada menteri/pimpinan lembaga,

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan

Menteri Dalam Negeri paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja setelah triwulan berkenaan berakhir.

(5) Laporan pelaksanaan teknis kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun secara

triwulan sesuai dengan format laporan kemajuan

pelaksanaan kegiatan DAK Fisik Reguler/Penugasan

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(6) Capaian hasil jangka pendek sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d, menjadi pertimbangan penilaian

DAK Fisik tahun 2024.

(7) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan melalui

sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang

terintegrasi paling lambat bulan Juni 2023 atau sesuai
dengan batas waktu dalam petunjuk operasional yang

diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.

(8) Batas waktu dalam petunjuk operasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dapat ditetapkan sepanjang

tidak melebihi bulan Juni 2023.

(9) Laporan capaian hasil jangka pendek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:

  • capaian indikator;
  • kendala; dan
  • data dukung.

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka

pendek bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

---

2022, No. 11 -13-

(11) Dalam hal tidak tercantum dalam Lampiran I,

ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka
pendek bidang DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada

ayat (10), ditetapkan melalui petunjuk operasional

yang diatur dengan Peraturan Menteri/Lembaga.

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai capaian hasil jangka

pendek bidang DAK Fisik dalam petunjuk operasional

DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (11)
paling sedikit memuat:

  • indikator;
  • target;
  • sasaran indikator/penerima manfaat;
  • tata cara perhitungan;
  • batas waktu penyampaian; dan
  • mekanisme penyampaian.

(13) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4)

dan ayat (7) disampaikan melalui aplikasi dan

dilakukan berbagi pakai data antara Kementerian

Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian

Negara/ Lembaga, dan gubernur.

Bagian Kelima

Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 10

(1) Pemantauan DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah

dilakukan terhadap aspek:

  • teknis kegiatan; dan
  • keuangan.

(2) Pemantauan aspek teknis kegiatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
- kesesuaian pelaksanaan kegiatan DAK Fisik

dengan dokumen rencana kegiatan yang telah

disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga;

---

2022, No. 11 -14-

  • ketepatan waktu hasil pelaksanaan kegiatan DAK

Fisik sesuai dengan dokumen kontrak dan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;

  • pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian

keluaran;

  • pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil
jangka pendek; dan

  • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak

lanjut yang diperlukan.

(3) Pemantauan aspek keuangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

- realisasi penyerapan DAK Fisik per jenis per
bidang/subbidang/tema;

- ketepatan waktu dalam penyampaian laporan
penyerapan dana dan capaian keluaran; dan

  • permasalahan lain yang dihadapi dan tindak

lanjut yang diperlukan.

(4) Pemenuhan target/sasaran hasil pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik terhadap target capaian hasil

jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d, paling sedikit dinilai berdasarkan

pemanfaatan langsung target capaian keluaran yang

diatur dalam petunjuk teknis dan/atau petunjuk
operasional tiap-tiap bidang/subbidang DAK Fisik.

Pasal 11

Evaluasi DAK Fisik oleh Pemerintah Daerah dilakukan

terhadap:

- pencapaian keluaran dalam 1 (satu) tahun sesuai
dengan target/sasaran keluaran yang telah ditetapkan

pada tiap-tiap bidang/subbidang/tema DAK Fisik; dan
- dampak dan manfaat pelaksanaan kegiatan.

---

2022, No. 11 -15-

Pasal 12

(1) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan evaluasi

DAK Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11

secara berkala dalam setiap tahun anggaran.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan untuk:

- memastikan kesesuaian antara realisasi dana,
capaian keluaran dan capaian hasil jangka

pendek kegiatan setiap bidang/subbidang/tema

DAK Fisik;

  • memperbaiki pelaksanaan kegiatan setiap

bidang/subbidang/tema DAK Fisik guna

mencapai target/sasaran capaian keluaran dan
capaian hasil jangka pendek yang ditetapkan;

- memastikan pencapaian dampak dan manfaat
pelaksanaan kegiatan dengan

mempertimbangkan kesesuaian pelaksanaan

kegiatan dengan prioritas daerah yang diatur
dalam dokumen perencanaan daerah jangka

menengah; dan

- memastikan keberlanjutan fungsi hasil kegiatan
agar dapat dimanfaatkan/digunakan dan

terpelihara dengan baik oleh masyarakat

dan/atau lembaga pengelola setelah selesai
terbangun.

(3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan DAK Fisik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan

oleh OPD yang menangani perencanaan pembangunan

Daerah.

---

2022, No. 11 -16-

Pasal 13

(1) Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik di

Daerah oleh Pemerintah Pusat dapat dilaksanakan

secara sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh
Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian

Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,

dan Kementerian Dalam Negeri.

(2) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
ketentuan:

- Kementerian Negara/Lembaga melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan

kegiatan, capaian keluaran, capaian hasil jangka

pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan
kegiatan DAK Fisik;

  • Kementerian Keuangan melakukan pemantauan

dan evaluasi terhadap realisasi kontrak,
penyaluran, penyerapan dana dan capaian

keluaran DAK Fisik;

- Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan

Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi

terhadap capaian keluaran, capaian hasil jangka

pendek, serta dampak dan manfaat pelaksanaan

kegiatan DAK Fisik yang menjadi prioritas

nasional; dan
- Kementerian Dalam Negeri melakukan

pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan
kegiatan DAK Fisik dalam rangka pelaksanaan

APBD.

---

2022, No. 11 -17-

Pasal 14

Pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK Fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan

dengan memperhatikan:

  • ketepatan waktu penyelesaian kegiatan;
  • realisasi penyerapan dana;
  • capaian keluaran kegiatan terhadap target/sasaran

keluaran kegiatan yang direncanakan;
- capaian hasil, dampak, dan manfaat pelaksanaan

kegiatan; dan

  • keberlanjutan fungsi dari hasil kegiatan.

Pasal 15

(1) Dalam hal Daerah mengalami bencana alam, bencana

non-alam, dan/atau bencana sosial, dapat dilakukan

perubahan atas rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau perubahan

atas perubahan rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12).

(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan oleh Kepala Daerah kepada

Kementerian Negara/Lembaga.

(3) Penyampaian usulan perubahan rencana kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan

paling lambat tanggal 30 September 2022.

(4) Penyampaian usulan perubahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3), dilengkapi dengan dokumen

termasuk namun tidak terbatas pada:
- surat/keputusan Kepala Daerah terkait

penetapan bencana;
- surat pernyataan hasil verifikasi bencana dari

OPD yang memiliki tugas dan fungsi penanganan

bencana di Daerah;

---

2022, No. 11 -18-

  • surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang

menyatakan keadaan bencana dan pernyataan
kesanggupan penyelesaian kegiatan yang

ditandatangani Kepala Daerah;

  • detil usulan rincian dan lokasi revisi rencana

kegiatan beserta justifikasi teknis perubahan; dan

  • rancangan teknis kegiatan.

(5) Kementerian Negara/Lembaga berkoordinasi dengan

Kementerian Perencanaan Pembangunan

Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,

Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam

Negeri untuk melakukan verifikasi atas usulan

perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Kementerian Negara/Lembaga memberikan

persetujuan atau penolakan atas usulan perubahan

rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
setelah berkoordinasi dengan Kementerian

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan

Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian
Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri paling lama

15 (lima belas) hari kerja setelah usulan perubahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dengan
lengkap.

(7) Dalam hal diperlukan, persetujuan atau penolakan

atas usulan perubahan rencana kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dapat melibatkan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk

melakukan verifikasi.

(8) Dalam hal persetujuan atau penolakan atas usulan

perubahan atas rencana kegiatan melibatkan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
persetujuan/penolakan usulan perubahan rencana

kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah

laporan hasil verifikasi dari Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan diterima.

---

2022, No. 11 -19-

(9) Dalam hal terjadi bencana alam, bencana non-alam,

dan/atau bencana sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan perubahan besaran

penggunaan DAK Fisik untuk mendanai kegiatan

penunjang menjadi paling tinggi 5% (lima persen) dari

pagu alokasi DAK Fisik setelah perubahan.

(10) Dalam hal tanggal 30 September 2022 bertepatan

dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari

kerja berikutnya.

Pasal 16

(1) Dalam hal terjadi pengurangan pagu alokasi DAK Fisik

dalam APBN dapat dilakukan:
- penyesuaian atas rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) dan/atau
perubahan rencana kegiatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (12); dan

- perubahan besaran penggunaan DAK Fisik untuk
mendanai kegiatan penunjang menjadi paling

tinggi 5% (lima persen) dari pagu alokasi DAK

Fisik setelah perubahan.

(2) Penyesuaian atas rencana kegiatan dan/atau

perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kementerian
Keuangan setelah berkoordinasi dengan Kementerian

Negara/Lembaga, Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional, dan Kementerian Dalam

Negeri.

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

---

2022, No. 11 -20-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Januari 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No. 11-21-

---

2022, No. 11 -22-

---

2022, No. 11-23-

---

2022, No. 11 -24-

---

2022, No. 11-25-

---

2022, No. 11 -26-

---

2022, No. 11-27-

---

2022, No. 11 -28-

---

2022, No. 11-29-

---

2022, No. 11 -30-

---

2022, No. 11-31-

---

2022, No. 11 -32-

---

2022, No. 11-33-

---

2022, No. 11 -34-

---

2022, No. 11-35-

---

2022, No. 11 -36-

---

2022, No. 11-37-

---

2022, No. 11 -38-

---

2022, No. 11-39-

---

2022, No. 11 -40-

---

2022, No. 11-41-

---

2022, No. 11 -42-

---

2022, No. 11-43-

---

2022, No. 11 -44-

---

2022, No. 11-45-

---

2022, No. 11 -46-

---

2022, No. 11-47-

---

2022, No. 11 -48-

---

2022, No. 11-49-

---

2022, No. 11 -50-

---

2022, No. 11-51-

---

2022, No. 11 -52-

---

2022, No. 11-53-

---

2022, No. 11 -54-

---

2022, No. 11-55-

---

2022, No. 11 -56-

---

2022, No. 11-57-

---

2022, No. 11 -58-

---

2022, No. 11-59-

---

2022, No. 11 -60-

---

2022, No. 11-61-

---

2022, No. 11 -62-

---

2022, No. 11-63-

---

2022, No. 11 -64-

---

2022, No. 11-65-

---

2022, No. 11 -66-

---

2022, No. 11-67-

---

2022, No. 11 -68-

---

2022, No. 11-69-

---

2022, No. 11 -70-

---

2022, No. 11-71-

---

2022, No. 11 -72-

---

2022, No. 11-73-

---

2022, No. 11 -74-

---

2022, No. 11-75-

---

2022, No. 11 -76-

---

2022, No. 11-77-

---

2022, No. 11 -78-

---

2022, No. 11-79-

---

2022, No. 11 -80-

---

2022, No. 11-81-

---

2022, No. 11 -82-

---

2022, No. 11-83-

---

2022, No. 11 -84-

---

2022, No. 11-85-

---

2022, No. 11 -86-

---

2022, No. 11-87-

---

2022, No. 11 -88-

---

2022, No. 11-89-

---

2022, No. 11 -90-

---

2022, No. 11-91-

---

2022, No. 11 -92-

---

2022, No. 11-93-

---

2022, No. 11 -94-

---

2022, No. 11-95-

---

2022, No. 11 -96-

---

2022, No. 11-97-

---

2022, No. 11 -98-

---

2022, No. 11-99-

---

2022, No. 11 -100-

---

2022, No. 11-101-

---

2022, No. 11 -102-

---

2022, No. 11-103-

---

2022, No. 11 -104-

---

2022, No. 11-105-

---

2022, No. 11 -106-

---

2022, No. 11-107-

---

2022, No. 11 -108-

---

2022, No. 11-109-

---

2022, No. 11 -110-

---

2022, No. 11-111-

---

2022, No. 11 -112-

---

2022, No. 11-113-

---

2022, No. 11 -114-

---

2022, No. 11-115-

---

2022, No. 11 -116-

---

2022, No. 11-117-

---

2022, No. 11 -118-

---

2022, No. 11-119-

---

2022, No. 11 -120-

---

2022, No. 11-121-

---

2022, No. 11 -122-

---

2022, No. 11-123-

---

2022, No. 11 -124-

---

2022, No. 11-125-

---

2022, No. 11 -126-

---

2022, No. 11-127-

---

2022, No. 11 -128-

---

2022, No. 11-129-

---

2022, No. 11 -130-

---

2022, No. 11-131-

---

2022, No. 11 -132-

---

2022, No. 11-133-

---

2022, No. 11 -134-

---

2022, No. 11-135-

---

2022, No. 11 -136-

---

2022, No. 11-137-

---

2022, No. 11 -138-

---

2022, No. 11-139-

---

2022, No. 11 -140-

---

2022, No. 11-141-

---

2022, No. 11 -142-

---

2022, No. 11-143-

---

2022, No. 11 -144-

---

2022, No. 11-145-

---

2022, No. 11 -146-

---

2022, No. 11-147-

---

2022, No. 11 -148-

---

2022, No. 11-149-

---

2022, No. 11 -150-

---

2022, No. 11-151-

---

2022, No. 11 -152-

---

2022, No. 11-153-

---

2022, No. 11 -154-

---

2022, No. 11-155-

---

2022, No. 11 -156-

---

2022, No. 11-157-

---

2022, No. 11 -158-

---

2022, No. 11-159-

---

2022, No. 11 -160-

---

2022, No. 11-161-

---

2022, No. 11 -162-

---

2022, No. 11-163-

---

2022, No. 11 -164-

---

2022, No. 11-165-

---

2022, No. 11 -166-

---

2022, No. 11-167-

---

2022, No. 11 -168-

---

2022, No. 11-169-

---

2022, No. 11 -170-

---

2022, No. 11-171-

---

2022, No. 11 -172-

---

2022, No. 11-173-

---

2022, No. 11 -174-

---

2022, No. 11-175-

---

2022, No. 11 -176-

---

2022, No. 11-177-

---

2022, No. 11 -178-

---

2022, No. 11-179-

---

2022, No. 11 -180-

---

2022, No. 11-181-

---

2022, No. 11 -182-

---

2022, No. 11-183-

---

2022, No. 11 -184-

---

2022, No. 11-185-

---

2022, No. 11 -186-

---

2022, No. 11-187-

---

2022, No. 11 -188-

---

2022, No. 11-189-

---

2022, No. 11 -190-

---

2022, No. 11-191-

---

2022, No. 11 -192-

---

2022, No. 11-193-

---

2022, No. 11 -194-

---

2022, No. 11-195-

---

2022, No. 11 -196-

---

2022, No. 11-197-

---

2022, No. 11 -198-

---

2022, No. 11-199-

---

2022, No. 11 -200-

---

2022, No. 11-201-

---

2022, No. 11 -202-

---

2022, No. 11-203-

---

2022, No. 11 -204-

---

2022, No. 11-205-

---

2022, No. 11 -206-

---

2022, No. 11-207-

---

2022, No. 11 -208-

---

2022, No. 11-209-

---

2022, No. 11 -210-

---

2022, No. 11-211-

---

2022, No. 11 -212-

---

2022, No. 11-213-

---

2022, No. 11 -214-

---

2022, No. 11-215-

---

2022, No. 11 -216-

---

2022, No. 11-217-

---

2022, No. 11 -218-

---

2022, No. 11-219-

---

2022, No. 11 -220-

---

2022, No. 11-221-

---

2022, No. 11 -222-

---

2022, No. 11-223-

---

2022, No. 11 -224-

---

2022, No. 11-225-

---

2022, No. 11 -226-

---

2022, No. 11-227-

---

2022, No. 11 -228-

---

2022, No. 11-229-

---

2022, No. 11 -230-

---

2022, No. 11-231-

---

2022, No. 11 -232-

---

2022, No. 11-233-

---

2022, No. 11 -234-

---

2022, No. 11-235-

---

2022, No. 11 -236-

---

2022, No. 11-237-

---

2022, No. 11 -238-

---

2022, No. 11-239-

---

2022, No. 11 -240-

---

2022, No. 11-241-

---

2022, No. 11 -242-

---

2022, No. 11-243-