Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
perlindungan hak perempuan, dan perlindungan
khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak,
perlindungan hak perempuan, dan perlindungan
khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan
hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan
korban kekerasan yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan
perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi
tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian
Pemberdayaa.n Perempuan dan Perlindungan Anak;
dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
1. Ketentuan . ,
SK No 155463 A
---
PRESIDEN
4
sehingga berbunyi sebagai 2. Ketentuan Pasal 4 diubah
berikut:
