NERACA KOMODITAS
Ditetapkan: 2025-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Neraca Komoditas adalah data dan informasi
yang memuat situasi konsumsi dan produksi
komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk
dan keperluan industri dalam kunrn waktu
tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara
nasional.
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang
dari daerah pabean,
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
1. Rencana Kebutuhan adalah rincian data dan
informasi terkait kebutuhan dari suatu
komoditas sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan
Penolong untuk keperluan industri, Barang
Konsumsi, dan komoditas selain digunakan
sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong
untuk keperluan industri.
1. Rencana Pasokan adalah rincian data dan
informasi terkait pasokan dari suatu komoditas
yang berasal dari ketersediaan/ stok dan/ atau
hasil produksi.
1. Ekspor adalah yang
digunakan sebqgai perizinan di bidang Ekspor.
1. Impor adalah yang
digunakan seb"gai perizinan di bidang Impor.
1. Baku adalah bahan mentah, barang
setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
1. Bahan Penolong adalah bahan yang
sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk
menghasilkan produk yang fungsinya sempurna
sesuai parameter produk yang diharapkan.
lO. Barang Konsumsi adalah barang yang digunakan
untuk keperluan konsumsi penduduk.
1. Pelaku. . .
SK No 170359A
---
I
1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1. Indonesia National Single Window yang
selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi
sistem secara nasional yang memungkinkan
data dan informasi
secara tunggal, data dan informasi
secara tunggal dan sinkron, dan penyampa.ian
keputusan secara tunggal untuk pemberian izin
kepabeanan dan barang sesuai
dengan ketentuan peraturan
undangan.
1. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW
adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan
sistem dan/atau informasi berkaitan dengan
proses penanganan dokumen
dokumen kekarantinaan, dokumen prizinart,
dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan
dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor
dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data
dan informasi serta memadukan alur dan pnrses
informasi antar sistem internal secara otomatis.
14, Sistem Nasional Neraca Komoditas yang
selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem
proses dan dari SINSW untuk
pelaksanaan Neraca Komoditas.
15, Data Tersedia adalah data dan informasi yang
telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, baik yang
berasal dari kementerian/lembaga pemerintah
asosiasi, non kementerian, Pelaku Usaha, dan/atau data lainnya yang dapat
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang
selanjutnya disebut Menko Perekonomian adalah
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta
urusan dalam
pemerintahan di bidang perekonomian.
16a. Menteri. . .
SK No 170358A
---
16a. Menteri Koordinator Bidang Pangan yang
selanjutnya disebut Menko Pangan adalah
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta
urusan dalam
pemerintahan di bidang pangan.
1. Perizinan Benrsaha adalah legalitas yang
diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai
dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
2 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga sebagai
berikut:
Pasal 3
**(1) Menko Perekonomian melakukan koordinasi dan**
atas pen5rusunan, penetapa.n, dan
pelaksanaan Neraca Komoditas nonpangan,
**(2) Komoditas nonpangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas:
- minyak bumi; dan
- gas bumi.
**(3) Jenis komoditas nonpangan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dengan
Keputusan Menko berdasarkan
rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko
Perekonomian dan dihadiri oleh menteri /kepala
lembaga pemerintah nonkementerian atau
diwakili oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang
ditunjuk unhrk mewakili dan diberikan
kewenangan untuk dan atas nama
pemerintah menteri/kepala lembaga
nonkementerian.
(dua) 3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2
pasal, yalni Pasal 3A dan Pasal 38 sehingga
sebagai berikut:
Pasal 3
**(1) Menko Panga.n melakukan koordinasi dan**
pengendalian atas penJrusunan, penetapan, dan
pelaksanaan Neraca Komoditas pangan.
**(2) Komoditas. . .**
SK No 170357A
---
j
l^\r;r.rI rF{Itr
(2t Komoditas pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
gula; a.
pergaraman; b.
jagung; c.
- beras;
e dagrng lembu;
- dan
- bawang putih.
**(3) Jenis komoditas pangan sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) dapat diubah dengan Keputusan
Menko berdasarkan rapat koordinasi
yang dipimpin oleh Menko Pangan dan dihadiri
oleh menteri/kepala lembaga
nonkementerian atau diwakili oleh pejabat
pimpinan tinggi madya yang ditunjuk untuk
mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan
atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
Pasal 12
(U Usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pelaku
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat l2l diteruskan dari SINAS NK ke:
kementerian/lembaga a. sistem elektronik
pemerintah nonkementerian pembina sektor
dan/atau
yang b. sistem elektronik kementerian
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan,
sesuai dengan ketentuan Perizinan Berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan
mengenai Perizinan
berbasis tisiko.
l2t Dalam hal usulan kebutuhan yang diqjukan
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 7 ayat12) merupakan:
- usulan . . .
SK No 170465A
---
- usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau
Bahan Penolong untuk keperluan industri;
dan
- usulan kebutuhan untuk barang
komplementer, tes pasar, dan layanan
purna jual,
usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diteruskan dari SINAS NK ke sistem informasi
industri nasional yang dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perindustrian dan sistem elektronik
pemerintah kementerian/lembaga
nonkementerian terkait, eesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha
berbasis risiko.
**(3) Sistem elektronik kementerian/lembaga.**
nonkementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
memenuhi standar dan terintegrasi dengan
SINAS NK.
**(3) (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat**
- struktur komoditas;
- relasi layanan verifikasi Rencana Kebutuhan
pada kementerian/lembaga pemerintah
pembina sektor komoditas
pada dengan layanan perizinan
kementerian/lembaga
nonkementerian terkait; dan
c, data khusus.
**(5) Struktur komoditas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (4) huruf a paling sedikit meliputi:
- klasifikasi barang;
- uraian barang;
c, spesifikasi barang;
- tqiuan penggunaan barang;
- jenis dan standar satuan barang; dan
persyaratan f. dokumen
tercantum ddam SINAS NK.
**(6) Standar...**
SK No 170373 A
---
**(4) (6) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat**
dibahas dan disepakati oleh kementerian yang
sinkronisasi dan koordinasi
serta urusan
kementerian dalam
pemerintahan di bidang
yang kementerian
sinkronisasi dan koordinasi serta
urusan kementerian dalam
pemerintahan di bidang
pangan, kementerian/lembaga pemerintah
pembina sektor komoditas,
pemerintah kementerian/lembaga
nonkementerian penerbit Perizinan Berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan Impor, dan pengelola SINAS NK.
sebagaimana l7l Standar yang telah disepakati dimaksud pada ayat (6) dalam
SINAS NK.
**(8) Dalam hal sistem elelrtronik**
kementerian/lembaga
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) belum terintegrasi, kementerian/lembaga
pemerintah dapat
data usulan kebutuhan pada SINAS NK sesuai
dengan ketentuan Perizinan untuk
kegiatan usaha diatur
dalam peraturan perundang-undangan mengenai
Perizinan Berusaha berbasis
risiko.
1. Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 17 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
**(1) Pengelola SINAS NK melakukan kompilasi data**
dan informasi Rencana Kebutuhan yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 dan Rencana Pasokan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
akan ditetapkan sebagai Neraca Komoditas.
**(2) Penetapan**
SK No 170372A
---
sebagaimana t2t Neraca Komoditas
dimaksud pada ayat (l) dilakukan:
tingkat a. berdasarkan rapat koordinasi menteri yang dipimpin oleh Menko
Perekonomian atau Menko Pangan; atau
sebagaimana b. tanpa melalui rapat koordinasi
dimalsud pada hurufa.
**(3) Penetapan Neraca Komoditas**
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara
elektronik pada SINAS NK.
**(4) Neraca Komoditas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat
hari kerja ketqjuh bulan Desember pada tahun
sebelum masa berlaku Neraca Komoditas.
pada (5) Neraca Komoditas sebagaimana dimaksud
ayat l2l ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun takwim.
7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
**(1) Penetapan Neraca Komoditas berdasarkan rapat**
koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh
Menko Pangan sebaga.imana dimaksud dalam
### Pasal 17 ayat (2) huruf a dilakukan atas
komoditas yang termasuk dalam
barang kebutuhan pokok.
(21 Dalam hal terdapat usulan komoditas strategis
tertentu lainnya selain komoditas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang diusulkan:
rapat, a. berdasarkan hasil sidang kabinet,
atau pertemuan yang dipimpin dan/atau
dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden; dan/atau
- oleh. . .
SK No 170371A
---
pemerintah b. oleh menteri/kepala lembaga
penetapan Neraca Komoditas dapat dilakukan
melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang
dipimpin oleh Menko Perekonomian atau Menko
Pangan.
**(3) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dihadiri oleh
pemerintah menteri/kepala lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas,
menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau
lembaga menteri/kepala
nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk
untuk mewakili dan diberikan kewenangan
untuk dan atas nama menteri/ kepala lembaga
**(4) Neraca Komoditas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat
dilakukan dalam rangka menjamin ketersediaan
pasokan dan/atau stabilisasi harga.
**(5) Jaminan ketersediaan pasokan dan/atau**
stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat dilakukan melalui penugasan
kepada badan usaha milik negara atau Pelaku
oleh Usaha Lainnya yang ditunjuk
kementerian/lembaga Pemerintah
terian terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
pasokan (6) Dalam hal jaminan ketersediaan
dan/atau stabilisasi harga dilakukan melalui
penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana atau Pelaku Usaha lainnya
dimaksud pada ayat (5), pengajuan usulan
kebutuhan dilakukan setelah
surat penuga.san dari
kementerian/lembaga Pemerintah
nonkementerian terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(7) Badan. . .**
SK No 170353A
---
n-ffir.T$rtr{fi!
{71 usaha milik negara dan Pelaku Usaha
lainnya yang melakukan Impor dalam rangka
menjamin ketersediaan pasokan dan/atau
stabilisasi harga sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) wajib menyampaikan laporan distribusi
melalui SINAS NK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(8) Da1am hal menu atau fitur penyampaian laporan**
distribusi dalam SINAS NK belum tersedia,
penyampa.ian laporan distribusi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem
elektronik pada masing-masing
pemerintah kementerian/lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas.
r.'l Ket€ntuan ayat (4) dan ayat (7) Pasal 24 diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
**(1) Dalam kondisi tertentu yang secara langsung**
atau tidak langsung mempengaruhi perhitungan
data kebutuhan dan pasokan nasional, Neraca
Komoditas dapat dilakukan perubahan.
(21 Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- bencana alam;
- bencana nonalam;
- investasi baru;
pemerintah; dan/atau d. program prioritas
- kondisi lainnya.
**(3) bencana alam dan bencana nonalam**
dimaksud pada ayat (2) huruf a
dan huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
**(4) Investasi . . .**
SK No 1703454
---
i
**(4) Investasi baru atau program prioritas pemerintah**
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan
huruf d diusulkan oleh menteri/kepala lembaga
pembina sektor
komoditas, menteri yang
urusan pemerintahan di bidang perdagangan,
atau menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait kepada Menko
Perekonomian atau Menko Pangan.
**(5) Kondisi lainnya sebagaimana dimaksud pada**
ayat (21 huruf e yaitu:
pengajuan baru; a.
- pengajuan perubahan Rencana Kebutuhan
terkait jumlah;
c Rencana Kebutuhan selain
jumlah untuk komoditas tidak wajib periksa
karantina;
d Rencana Kebutuhan selain
jumlah untuk komoditas wajib periksa
karantina; atau
e kembali atas permohonan usulan
Rencana Kebutuhan yang sebelumnya
ditolak.
**(6) Pengajuan baru sebagaimana dimaksud pada**
ayat (5) huruf a pengajuan yang
dilakukan oleh:
- Pelaku Usaha yang sama sekali belum
pernah mengajukan Rencana Kebutuhan;
atau
b Pelaku Usaha yang pernah mengajukan
Rencana Kebutuhan, namun akan
melakukan penambahan jenis komoditas
baru.
**(7) Perubahan. . .**
SK No 170344A
---
-L4-
(71 Perubahan Rencana Kebutuhan selain jumlah
untuk komoditas wajib periksa karantina
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d
berupa negara asal, pelabuhan tqiuan, unit
usaha asal, pos taif,/Harmortizcd System Code,
dan uraian barang diperlukan verifikasi atas
pengajuan perubahan data dari Pelaku Usaha
oleh /lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas.
9 Ketentuan ayat (3) huruf a Pasal 25 diubah sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
**(1) Dalam hal al€n dilakukan perubahan Neraca**
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (1), menteri/ kepala lembege pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas atau
pejabat pimpinan tinggi madya yang ditunjuk
usulan perubahan Neraca
Komoditas melalui SINAS NK.
(21 Usulan perubahan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan usulan yang Pelaku
Usaha dan/atau kementerian/lembaga
**(3) Perubahan Neraca Komoditas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (Ll
berdasarkan:
- rapat koordinasi tingkat menteri atau dapat
melalui rapat koordinasi pejabat pimpinan
tinggi madya yang ditetapkan melalui surat
Menko Perekonomian atau Menko Pangan,
untuk komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2); atau
- penetapan perubahan Neraca Komoditas
pemerintah oleh kementerian/lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas
untuk komoditas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1).
(a) Rapat. . .
SK No 170343 A
---
**(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) huruf a dihadiri oleh
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas,
menteri yang urusan
pemerintahan di bidang perdagangan , dan/atau
menteri/kepala lembaga
nonkementerian terkait atau diwakili oleh
pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan
diberikan kewenangan untuk dan atas nama
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
**(5) Penetapan perubahan Neraca Komoditas**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan secara elektronik pada SINAS NK.
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 31 diubah sehingga
sebagai berikut:
Pasal 31
**(1) Penetapan Rencana Kebutuhan dan Rencana**
Pasokan oleh kementerian/lembaga pemerintah
selrtor komoditas
dilaksanatan sesuai dengan ketentuan Perizinan
Berusaha untuk kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan
Berusaha berbasis risiko.
t2t Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk
menunjang kegiatan usaha suatu komoditas
(satu) berada pada lebih dari 1
pemerintah kementerian/lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas,
penetapan Rencana Kebutuhan dan/atau
Rencana Pasokan dilakukan oleh 1 (sahr)
pemerintah kementerian/lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas yang
ditunjuk.
**(3) Dalam. ..**
SK No 170342A
---
trll*.{f.ffll
**(3) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk**
menunjang kegiatan usaha suatu komoditas
tidak berada pada kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian, penetapan Rencana
Kebutuhan dan/atau Rencana Pasokan
dilakukan oleh 1 (satu) kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang ditunjuk.
(41 Penunjukan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
atau sebagaimana dimaksud pada ayat l2l penunjukan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil
kesepakatan rapat koordinasi yang
oleh yang
sinkronisasi dan koordinasi
serta ufusan
dalam
pemerintahan di bidang atau
kementerian yang
sinkronisasi dan koordinasi serta
pelaksanaan urusan kementerian dalam
di bidang
pangan.
**(5) Dalam hal ketentuan Perizinan Berusaha untuk**
menunjang kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan untuk
komoditas tertentu yang terkait dengan
kesehatan, keselamatan, keamanan, dan
lingkungan, verifikasi Rencana Kebutuhan dan
Rencana Pasokan dapat diLaksanakan oleh lebih
dari 1 (satu) kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian.
1 1. Ketentuan . . ,
SK No 170341A
---
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 32 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 32
(U Menko atau Menko Pangan
bersama denga.n menteri/kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait melakukan
monitoring dan evaluasi atas penyusunan dan
Neraca Komoditas
dimaksud dalam Pasal 6 dan perubahan Neraca
Komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 dan Pasal 26.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau
sewaktu-wa.lrhr dalam hal diperlukan.
**(3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagairnana**
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- rekomendasi pencabutan Perizinan
Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha
di bidang Ekspor dan di bidang Impor yang
sudah diterbitkan; dan/ atau
perubahan Neraca Komoditas. b.
1. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
Dalam hal diperlukan untuk menunjang
penyempurnaan Neraca Komoditas, Menko
atau Menko Pangan atau pejabat
pimpinan tinggr madya yang ditunjuk dapat
mengurangi atau menambah elemen data yang
dibutuhkan pada rincian data dan informasi Neraca
Komoditas berdasarkan usulan kementerian/lembaga
pembina sektor
komoditas atau Pelaku Usaha.
1. Ketentuan. . ,
SK No 170466A
---
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 35
**(1) Menteri yaflg menyelenggarakan urusan**
pemerintahan di bidang
menteri/kepala lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas, dan
menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian terkait mendapatlan hak akses
Neraca Komoditas pada SINAS NK.
(21 Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat didelegasikan kepada pejabat yang
ditunjuk untuk mewakili dan diberikan
kewenangan untuk dan atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perdagangan, menteri/kepala lembaga
pembina sektor
komoditas, atau kepala lembaga
pemerintah nonkementerian terkait.
**(3) Pemberian dan hak akses**
sebaga.imana dimaksud pada ayat (f ) dan ayat (2)
mem prinsip dan
keamanan dokumen negara berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
**(4) Menko atau Menko Pangan**
melakukan evaluasi penggunaan hak akses
sesuai prinsip kerahasiaan dan keamanan
dokumen negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
14.Ketentuan...
SK No 170330A
---
trIFFIFFN
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 37
**(1) Dalam hal SINAS NK dan/atau sistem elektronik**
kementerian/lembaga. pemerintah
nonkementerian tidak berfungsi paling lama I x
24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyusunan
Neraca Komoditas s6fagsiman4 dimaksud dalam
### Pasal 6 dapat dilaksanakan melalui sistem
elektronik lainnya yang dikembangkan oleh
pengelola SINAS NK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2).
Kondisi dimaksud pada ayat (l) l2l ditetapkan oleh Menko atau
pejabat tinggi madya yang ditunjuk
setelah mendapat pemberitahuan dari pengelola
SINAS NK.
**(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1), Pelaku Usaha:
- usulan kebutuhan kepada
pemerintah /lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas;
dan/atau
- mengajukan penerbitan Perizinan Berusaha
untuk menunjang kegiatan usaha di bidang
Ekspor dan di bidang Impor kepada
menteri/kepala lembaga. pemerintah
nonkementerian terkait,
melalui sistem elektronik lainnya se
dimaksud pada ayat (1).
**(4) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) trerakhir, pengelola SINAS NK:
pemberitahuan a. menyampaikan
kembali SINAS NK kepada Pelaku Usaha;
dan
- melaksanakan , . ,
SK No 170329A
---
i
- melaksanakan kembali Neraca Komoditas
dimaksud dalam Pasal 6
secara elektronik melalui SINAS NK.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 39 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 38
Menko dan Menko Pangan dapat
melakukan koordinasi terkait penentuan jenis
komoditas pangan atau nonpangan.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 1O diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal lO
**(1) Selain usulan dari Pelaku Usaha sebagaimana**
dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (1), Rencana
Kebutuhan dapat disusun berdasarkan usulan
kebutuhan dari kementerian/lembaga
pemerintah pembina sektor
komoditas untuk:
yang a- komoditas strategis tertentu
barang kebutuhan pokok; dan
- komoditas. . .
SK No 170355A
---
il
yang b, komoditas strategis tertentu lainnya
ditetapkan oleh Menko Perekonomian atau
Menko Pangan berdasarkan usulan dari
kementerian/lembaga
nonkementerian pembina sektor komoditas'
(21 Dalam Rencana Kebutuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kementerian/lembaga Pemerintah
nonkementerian pembina sektor komoditas
dapat berkoordinasi dengan lembaga pemerintah
nonkementerian yang urusan
statistik nasional untuk data
referensi.
**(3) Usulan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan kebutuhan untuk tahun
berikutnya setelah penetapan Neraca Komoditas.
5 Ketentuan ayat (6) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 39
(U Dalam kondisi tertentu, jangka waktu pengajuan
permohonan usulan kebutuhan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (11),
Rencana Kebutuhan dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), penetapan Rencana
Pasokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (3), dan Neraca Komoditas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 ayat l4l
dapat dilakukan perubahan.
(21 Kondisi tertentu dan perubahan jangka walrttr
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui rapat koordinasi yang
yang oleh kementerian
sinkronisasi dan koordinasi serta
urusan kementerian dalam
pemerintahan di bidang
yang atau kementerian
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
serta urusan
kementerian dalam
di bidang pangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 170328A
---
4
tN
Agar setiap orarg mengetahuinya, memerintahkan
Presiden ini dengan
Lembaran Negara blik
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2025
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada anggal 3 Februari 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKREf,ARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No lE0436A
