Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PROTOCOL 1 DESIGNATION OF TRANSIT TRANSPORT ROUTES AND FACILITIES (PROTOKOL 1 PENETAPAN RUTE-RUTE DAN FASILITAS ANGKUTAN TRANSIT)

PERPRES No. 70 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Mengesahkan Protocol 1 Designation of Transit Transport Routes and Facilities (Protokol 1 Penetapan Rute-rute dan Fasilitas Angkutan Transit), yang telah ditandatangani di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Oktober 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 97

www.djpp.kemenkumham.go.id