Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN

PERPRES No. 70 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut
dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk
memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/ Lembaga/Satuan
Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya dimulai dari
perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan
untuk memperoleh Barang/Jasa.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.155

1. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I adalah
instansi/institusi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).

1. Pengguna Barang/Jasa adalah Pejabat pemegang kewenangan
penggunaan Barang dan/atau Jasa milik Negara/Daerah di
masing-masing K/L/D/I.

1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang
bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

4a. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.

1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Pejabat
pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah atau
Pejabat yang disamakan pada Institusi Pengguna APBN/APBD.

1. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah
pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau
ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk menggunakan APBD.

1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah
pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa.

1. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah
unit organisasi Kementerian/Lembaga/ Pemerintah
Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan
Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau
melekat pada unit yang sudah ada.

1. Pejabat Pengadaan adalah personil yang ditunjuk untuk
melaksanakan Pengadaan Langsung.

1. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat
yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan
menerima hasil pekerjaan.

1. Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau pengawas intern pada
institusi lain yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 4

melakukan pengawasan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap
penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
1. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang
perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
1. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme
dalam Pengadaan Barang/Jasa.
1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak
berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh
Pengguna Barang.
1. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang
berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau
pembuatan wujud fisik lainnya.
1. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang
membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan
yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
1. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan
tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam
suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha
untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan
dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
1. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan
kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan, dan bakat individu
untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
1. Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti
pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan
profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
1. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya
direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I
sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain
dan/atau kelompok masyarakat.
1. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh
Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi
dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses
Pengadaan Barang/Jasa.

www.djpp.depkumham.go.id

---

5 2012, No.155

1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia
Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
1. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua
pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi
syarat.
1. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah Penyedia yang
mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan
yang kompleks.
1. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
1. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
1. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua
Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
1. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
1. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang
memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi
tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan
berdasarkan Harga Satuan.
1. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang
memperlombakan barang/benda tertentu yang tidak mempunyai
harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan
berdasarkan Harga Satuan
1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia
Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa.
1. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung
kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/
Seleksi/Penunjukan Langsung.
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan
dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 6

sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur
mengenai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

1. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri
dan dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang
bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau
usaha besar, yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah.

1. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah
jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak
bersyarat (unconditional), yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang
diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/Kelompok
Kerja ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia
Barang/Jasa.

1. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi
tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang
didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

1. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah
Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan
menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.

1. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut
LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk
menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
secara elektronik.

1. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa
yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua
Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan
secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali
penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.

1. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi
elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga
barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.

1. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui
sistem katalog elektronik.

www.djpp.depkumham.go.id

---

7 2012, No.155

1. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi
elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa
secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
1. Penjelasan Pasal 4 huruf c ditambahkan 1 (satu) butir, yaitu butir e,
dan huruf d ditambahkan 1 (satu) butir yaitu butir x, sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal 4.
1. Penjelasan Pasal 6 huruf e diubah sebagaimana tercantum dalam
Penjelasan Pasal 6.
1. Diantara huruf b dan huruf c ayat (2) Pasal 7 disisipkan 1 huruf yaitu
huruf b1, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat
yakni ayat (2a), serta ayat (4) dan Penjelasan ayat (3) diubah, sehingga

Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 7

(1) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui

Penyedia Barang/Jasa terdiri atas:
- PA/KPA;
- PPK;
- ULP/Pejabat Pengadaan; dan
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

(2) Organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui

Swakelola terdiri atas:
- PA/KPA;
- PPK;
b1. ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan; dan
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
(2a) Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat sebagaimana disebut
pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terikat tahun anggaran.

(3) PPK dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk

pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(4) Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.
1. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c diubah,
sehingga Pasal 11 berbunyi:

Pasal 11

(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:

- menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
yang meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 8

1. spesifikasi teknis Barang/Jasa;
1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
1. rancangan Kontrak.
- menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
- menyetujui bukti pembelian atau menandatangani
Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian:
- melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
- mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
- melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan
Barang/Jasa kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa
kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
- melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan
anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada
PA/KPA setiap triwulan; dan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

(2) pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dalam hal diperlukan, PPK dapat:
- mengusulkan kepada PA/KPA:
1. perubahan paket pekerjaan; dan/atau
1. perubahan jadwal kegiatan pengadaan;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis
untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
- menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan
kepada Penyedia Barang/Jasa.
1. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf f diubah, dan diantara ayat (2) dan
ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a) dan ayat (2b) serta
ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), serta Penjelasan Pasal 12
diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk

melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

(2) Untuk ditetapkan sebagai PPK harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

9 2012, No.155

  • memiliki integritas;
  • memiliki disiplin tinggi;

- memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta
manajerial untuk melaksanakan tugas;

- mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki
keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat
KKN;

  • menandatangani Pakta Integritas;

- tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; dan

  • memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa.

(2a) Persyaratan tidak menjabat sebagai PPSPM sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f, dikecualikan untuk PA/KPA yang
bertindak sebagai PPK.

(2b) Dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk
ditunjuk sebagai PPK, persyaratan pada ayat (2) huruf g
dikecualikan untuk:

- PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I;
dan/atau

  • PA/KPA yang bertindak sebagai PPK.

(3) Persyaratan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf c adalah:

- berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1) dengan
bidang keahlian yang sedapat mungkin sesuai dengan
tuntutan pekerjaan;

- memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun terlibat
secara aktif dalam kegiatan yang berkaitan dengan
Pengadaan Barang/Jasa; dan

- memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam
melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.

(4) Dalam hal jumlah Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terbatas,
persyaratan pada ayat (3) huruf a dapat diganti dengan paling
kurang golongan IIIa atau disetarakan dengan golongan IIIa.

1. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai
berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 10

Pasal 14

(1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi diwajibkan

mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan
di bidang Pengadaan Barang/ Jasa.

(2) ULP pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi

dibentuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/ Kepala
Daerah/Pimpinan Institusi.
1. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh

Kelompok Kerja ULP.

(2) Keanggotaan Kelompok Kerja ULP wajib ditetapkan untuk:

- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya
dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah);
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) Anggota Kelompok Kerja ULP berjumlah gasal beranggotakan

paling kurang 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan
kompleksitas pekerjaan.

(4) Kelompok Kerja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat

dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis.
1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dapat dilaksanakan oleh Kelompok Kerja ULP atau
Pejabat Pengadaan.

(2) Paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi

Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan
oleh Kelompok Kerja ULP atau Pejabat Pengadaan.

(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat

Pengadaan.
1. Ketentuan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan
ayat (7) diubah, serta diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu)
ayat yaitu ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1
(satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

11 2012, No.155

Pasal 17

(1) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan

memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;

  • memahami pekerjaan yang akan diadakan;

- memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas
ULP/Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan yang
bersangkutan;

  • memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan;

- memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai
dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan

- menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Persyaratan Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/ Jasa pada
ayat (1) huruf e dapat dikecualikan untuk Kepala ULP.

(2) Tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP/Pejabat

Pengadaan meliputi:

  • menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
  • menetapkan Dokumen Pengadaan;
  • menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;

- mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa di
website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi
masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk
masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan
dalam Portal Pengadaan Nasional;

- menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui
prakualifikasi atau pascakualifikasi;

- melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap
penawaran yang masuk;

  • khusus untuk Kelompok Kerja ULP:

1. menjawab sanggahan;

1. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:

- Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi Jasa
Lainnya yang bernilai paling tinggi
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 12

- Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket
Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling
tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

1. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
1. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa;
1. membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada
Kepala ULP.
- khusus Pejabat Pengadaan:
1. menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
- Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang
bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah); dan/atau
- Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa
Konsultansi yang bernilai paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
1. menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen
Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
1. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia
Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
1. membuat laporan mengenai proses Pengadaan
Pengadaan kepada PA/KPA.
- memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(2a) Tugas pokok dan kewenangan Kepala ULP meliputi:
- memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
- menyusun program kerja dan anggaran ULP;
- mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/ jasa di ULP
dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau
indikasi penyimpangan;
- membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan
kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada Menteri/Pimpinan
Lembaga/Kepala Daerah/ Pimpinan Institusi;
- melaksanakan pengembangan dan pembinaan Sumber Daya
Manusia ULP;

www.djpp.depkumham.go.id

---

13 2012, No.155

- menugaskan/ menempatkan/ memindahkan anggota
Kelompok Kerja sesuai dengan beban kerja masing-masing
Kelompok Kerja ULP; dan
- mengusulkan pemberhentian anggota Kelompok Kerja yang
ditugaskan di ULP kepada PA/KPA/ Kepala Daerah, apabila
terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-
undangan dan/atau KKN.

(3) Selain tugas pokok dan kewewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK:

  • perubahan HPS; dan/atau
  • perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.

(4) Kepala ULP/Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan

berasal dari Pegawai Negeri, baik dari instansi sendiri maupun
instansi lainnya.

(5) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4), untuk :

- Lembaga/Institusi Pengguna APBN/APBD yang memiliki
keterbatasan pegawai yang berstatus Pegawai Negeri, Kepala
ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat
berasal dari pegawai tetap Lembaga/Institusi Pengguna
APBN/ APBD yang bukan Pegawai Negeri.

- Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola, Kepala
ULP/anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat
berasal dari bukan Pegawai Negeri.

(6) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau

memerlukan keahlian khusus, Kelompok Kerja ULP/Pejabat
Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari
Pegawai Negeri atau swasta.

(7) Kepala ULP dan Anggota Kelompok Kerja ULP dilarang duduk

sebagai:

  • PPK;
  • Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
  • Bendahara; dan

- APIP, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/ anggota ULP
untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan
instansinya.

1. Ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf e diubah, sehingga Pasal 18
berbunyi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 14

Pasal 18

(1) PA/KPA menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

(2) Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari

pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi
lainnya.

(3) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota

Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain
Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana
Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.

(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan wajib memenuhi

persyaratan sebagai berikut:
- memiliki integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam
melaksanakan tugas;
- memahami isi Kontrak;
- memiliki kualifikasi teknis;
- menandatangani Pakta Integritas; dan
- tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara.

(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
- melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan
Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak;
- menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui
pemeriksaan/pengujian; dan
- membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan.

(6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian

teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu
pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

(7) Tim/tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan

oleh PA/KPA.

(8) Dalam hal pengadaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dilakukan setelah
berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang
bersangkutan.
1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2)

Pasal 19 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), dan Penjelasan ayat

(4) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

15 2012, No.155

Pasal 19

(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha;
- memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
- memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai
Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c,
dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
- memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan
fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan
kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai
perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat
persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
- memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai
untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta
kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk
usaha non-kecil;
- memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil,
kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
- khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan
keuangan dari bank;
- khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa
Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket
(SKP) sebagai berikut:

SKP = KP – P

KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
- untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
- untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua)
N.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 16

P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5
(lima) tahun terakhir.
- tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan
surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia
Barang/Jasa;
- sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
terakhir (PPTK Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh

Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal

25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling
kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
- secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak;
- tidak masuk dalam Daftar Hitam;
- memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan
jasa pengiriman; dan
- menandatangani Pakta Integritas.
(1a) Dengan tetap mengedepankan prinsip–prinsip pengadaan dan
kaidah bisnis yang baik, persyaratan bagi Penyedia Barang/Jasa
asing dikecualikan dari ketentuan ayat (1) huruf d, huruf j, dan
huruf l.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf

d, huruf f, huruf h, dan huruf i, dikecualikan bagi Penyedia
Barang/Jasa orang perorangan.

(3) Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/ Jasa,

kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
K/L/D/I.

(4) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan

pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia
Barang/Jasa.
1. Ketentuan Pasal 22 ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal 22
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) PA menyusun Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sesuai

dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing.

www.djpp.depkumham.go.id

---

17 2012, No.155

(2) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
- kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan
dibiayai oleh K/L/D/I sendiri; dan/atau
- kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan
dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara
pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.

(3) Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan-

kegiatan sebagai berikut:
- mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan
K/L/D/I;
- menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(2);

- menetapkan kebijakan umum tentang:
1. pemaketan pekerjaan;
1. cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
1. pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
1. penetapan penggunaan produk dalam negeri.
- menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK).

(4) KAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d paling sedikit

memuat:
- uraian kegiatan yang akan dilaksanakan;
- waktu pelaksanaan yang diperlukan;
- spesifikasi teknis Barang/Jasa yang akan diadakan; dan
- besarnya total perkiraan biaya pekerjaan.
1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 23

(1) Penyusunan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada

K/L/D/I untuk Tahun Anggaran berikutnya, harus diselesaikan
pada Tahun Anggaran yang berjalan.

(2) K/L/D/I menyediakan biaya pendukung pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa yang dibiayai dari APBN/ APBD, yang meliputi:
- honorarium personil organisasi Pengadaan Barang/Jasa
termasuk tim teknis, tim pendukung dan staf proyek;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 18

- biaya pengumuman Pengadaan Barang/Jasa termasuk biaya
pengumuman ulang;

  • biaya penggandaan Dokumen Pengadaan Barang/ Jasa; dan
  • biaya lainnya yang diperlukan.

(3) K/L/D/I menyediakan biaya pendukung untuk pelaksanaan

pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang pengadaannya akan
dilakukan pada Tahun Anggaran berikutnya.

(4) K/L/D/I dapat mengusulkan besaran standar biaya terkait

honorarium bagi personil organisasi pengadaan, sebagai
masukan/pertimbangan dalam penetapan standar biaya oleh
Menteri Keuangan/Kepala Daerah.

1. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b),
sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/ Jasa

pada masing-masing Kementerian/Lembaga/ Institusi secara
terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan
anggaran Kementerian/ Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR.

(1a) PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum
Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas,
setelah APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan
Pemerintah Daerah dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD.

(1b) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a)
mengumumkan kembali Rencana Umum Pengadaan, apabila
terdapat perubahan/penambahan DIPA/DPA.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang

berisi:
- nama dan alamat Pengguna Anggaran;

  • paket pekerjaan yang akan dilaksanakan;
  • lokasi pekerjaan; dan
  • perkiraan besaran biaya.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan

dalam website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah
Daerah/Institusi masing-masing, papan pengumuman resmi
untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.

www.djpp.depkumham.go.id

---

19 2012, No.155

(4) K/L/D/I mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun
Anggaran berikutnya/yang akan datang.
1. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf a dan huruf b diubah, sehingga

Pasal 26 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 26

(1) Swakelola merupakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dimana

pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/ atau diawasi
sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran,
instansi pemerintah lain, dan/atau kelompok masyarakat.

(2) Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola meliputi:

- pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan
dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya
manusia, serta sesuai dengan tugas dan fungsi K/L/D/I;
- pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan
partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh
K/L/D/I;
- pekerjaan yang dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau
pembiayaannya tidak diminati oleh Penyedia Barang/Jasa;
- pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat
dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa akan menimbulkan
ketidakpastian dan risiko yang besar;
- penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar,
lokakarya atau penyuluhan;
- pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) dan survei
yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metode
kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa;
- pekerjaan survei, pemrosesan data, perumusan kebijakan
pemerintah, pengujian di laboratorium, dan pengembangan
sistem tertentu;
- pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang
bersangkutan;
- pekerjaan Industri Kreatif, inovatif, dan budaya dalam negeri;
- penelitian dan pengembangan dalam negeri; dan/atau
- pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri
alutsista, dan industri almatsus dalam negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 20

(3) Prosedur Swakelola meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan,

pengawasan, penyerahan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
pekerjaan.

(4) Pengadaan melalui Swakelola dapat dilakukan oleh:

  • K/L/D/I Penanggung Jawab Anggaran;
  • Instansi Pemerintah lain Pelaksana Swakelola; dan/atau
  • Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola.

(5) PA/KPA menetapkan jenis pekerjaan serta pihak yang akan

melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
1. Penjelasan Pasal 31 huruf c dan huruf d diubah sebagaimana
tercantum dalam Penjelasan Pasal 31.
1. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 33

(1) Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan:

  • perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
  • pemilihan sistem pengadaan;
  • penetapan metode penilaian kualifikasi;
  • penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
  • penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
  • penetapan HPS.

(2) Proses persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan

setelah Rencana Umum Pengadaan ditetapkan.
1. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), sehingga Pasal 35 berbunyi:

Pasal 35

(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan

menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya.

(2) Pemilihan Penyedia Barang dilakukan dengan:

  • Pelelangan Umum;
  • Pelelangan Terbatas;
  • Pelelangan Sederhana;
  • Penunjukan Langsung;
  • Pengadaan Langsung; atau
  • Kontes.

www.djpp.depkumham.go.id

---

21 2012, No.155

(3) Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan:

  • Pelelangan Umum;
  • Pelelangan Terbatas;
  • Pemilihan Langsung;
  • Penunjukan Langsung; atau
  • Pengadaan Langsung.

(3a) Pemilihan Penyedia Jasa Lainnya dilakukan dengan:

  • Pelelangan Umum;
  • Pelelangan Sederhana;
  • Penunjukan Langsung;
  • Pengadaan Langsung; atau
  • Sayembara.

(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia

Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil Industri Kreatif,
inovatif, dan budaya dalam negeri.

1. Ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 36
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum
dengan pascakualifikasi.

(2) Khusus untuk Pengadan Barang/Pekerjaan Konstruksi yang

bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas,
pemilihan Penyedia Barang/ Penyedia Pekerjaan Konstruksi
dilakukan dengan Pelelangan Terbatas.

(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di
website Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah/Institusi,
papan pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal
Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan
dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.

(4) Dalam Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan harga.

1. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 37
berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 22

Pasal 37

(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling

tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dapat dilakukan
dengan:
- Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/ Jasa
Lainnya; atau
- Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.

(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan

melalui proses pascakualifikasi.

(3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan

sekurang-kurangnya di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.

(4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada

negosiasi teknis dan harga.
1. Diantara ayat (4) huruf c dan huruf d Pasal 38 disisipkan 1 (satu)
huruf yaitu huruf c1, dan ditambahkan 1 (satu) huruf pada ayat (5)
yaitu huruf h, serta Penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan
dalam hal:
- keadaan tertentu; dan/atau
- pengadaan Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/
Jasa Lainnya yang bersifat khusus.

(2) Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu)

Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dinilai
mampu melaksanakan pekerjaan dan/atau memenuhi kualifikasi.

(3) Penunjukan Langsung dilakukan dengan negosiasi baik teknis

maupun harga sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan
harga pasar yang berlaku dan secara teknis dapat
dipertanggungjawabkan.

(4) Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan

Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, meliputi:

www.djpp.depkumham.go.id

---

23 2012, No.155

- penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan
sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus
segera/tidak dapat ditunda untuk:
1. pertahanan negara;
1. keamanan dan ketertiban masyarakat;
1. keselamatan/perlindungan masyarakat yang
pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus
dilakukan segera, termasuk:
- akibat bencana alam dan/atau bencana non alam
dan/atau bencana sosial;
- dalam rangka pencegahan bencana;dan/atau
- akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat
menghentikan kegiatan pelayanan publik.
- pekerjaan penyelenggaraan penyiapan konferensi yang
mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional
dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- kegiatan menyangkut pertahanan negara yang ditetapkan
oleh Menteri Pertahanan serta kegiatan yang menyangkut
keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditetapkan oleh
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c1. kegiatan bersifat rahasia untuk kepentingan intelijen
dan/atau perlindungan saksi sesuai dengan tugas yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik
dan hanya dapat dilaksanakan oleh 1 (satu) Penyedia
Barang/Jasa Lainnya karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu)
pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin
dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi
pemenang pelelangan untuk mendapatkan izin dari
pemerintah.

(5) Kriteria Barang khusus/Pekerjaan Konstruksi khusus/ Jasa

Lainnya yang bersifat khusus yang memungkinkan dilakukan
Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, meliputi:
- Barang/Jasa Lainnya berdasarkan tarif resmi yang
ditetapkan pemerintah;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu
kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung
jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 24

keseluruhan tidak dapat direncanakan/ diperhitungkan
sebelumnya (unforeseen condition);
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat
kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan
penggunaan teknologi khusus dan hanya ada 1 (satu)
Penyedia yang mampu;
- Pekerjaan Pengadaan dan distribusi bahan obat, obat dan
alat kesehatan habis pakai dalam rangka menjamin
ketersediaan obat untuk pelaksanaan peningkatan pelayanan
kesehatan masyarakat yang jenis dan harganya telah
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang
kesehatan;
- Pengadaan kendaraan bermotor dengan harga khusus untuk
pemerintah yang telah dipublikasikan secara luas kepada
masyarakat;
- sewa penginapan/hotel/ruang rapat yang tarifnya terbuka
dan dapat diakses oleh masyarakat; atau
- lanjutan sewa gedung/kantor dan lanjutan sewa ruang
terbuka atau tertutup lainnya dengan ketentuan dan tata
cara pembayaran serta penyesuaian harga yang dapat
dipertanggung-jawabkan.
- Pekerjaan pengadaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang/developer yang
bersangkutan.
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga

Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling
tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan
ketentuan merupakan:
- merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
- teknologi sederhana;
- risiko kecil; dan/atau
- dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang-
perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi
kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut
kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.

www.djpp.depkumham.go.id

---

25 2012, No.155

(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang

berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/
Jasa Lainnya.

(3) Dihapus.

(4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung

sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi
beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
1. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 42 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 42

(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan

melalui Metode Seleksi Umum.

(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi

Umum diumumkan sekurang-kurangnya di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia
usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.

(3) Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima) sampai 7

(tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi.
1. Ketentuan Pasal 43 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 43

(1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa

Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi
biaya seleksi.

(2) Seleksi Sederhana dapat dilakukan untuk pengadaan Jasa

Konsultansi yang:
- bersifat sederhana; dan
- bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi

Sederhana diumumkan paling kurang di website
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi, papan
pengumuman resmi untuk masyarakat, dan Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia
usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 26

(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3 (tiga) sampai

5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi.
1. Ketentuan Pasal 47 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), serta
Penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 47

(1) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan

menetapkan metode pemasukan Dokumen Penawaran.

(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas:

  • metode satu sampul;
  • metode dua sampul; atau
  • metode dua tahap.

(3) Metode satu sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa

yang sederhana, dimana evaluasi teknis tidak dipengaruhi oleh
harga dan memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pekerjaan yang bersifat sederhana dengan standar harga
yang telah ditetapkan Pemerintah,
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana;
atau
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara
jelas dalam Dokumen Pengadaan.

(4) Selain Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki karakteristik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul
digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan
Langsung/Kontes/Sayembara.

(5) Metode dua sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa

dimana evaluasi teknis dipengaruhi oleh penawaran harga, dan
digunakan untuk:
- Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama
umur ekonomis.
- Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik
sebagai berikut:
1. dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan
teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga
tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau
1. pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan
evaluasi teknis yang lebih mendalam.

www.djpp.depkumham.go.id

---

27 2012, No.155

(6) Metode dua tahap digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki
karakteristik sebagai berikut:

- Pekerjaan bersifat kompleks;
- memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem,
termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi
pengoperasian dan pemeliharan peralatannya;
- mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan
desain penerapan teknologi yang berbeda;

  • membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau
  • membutuhkan penyetaraan teknis.

1. Ketentuan Pasal 48 ayat (3) dan ayat (5) diubah, dan diantara ayat (3)
dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3a), serta ditambah 1
(satu) ayat yaitu ayat (6), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

  • sistem gugur;
  • sistem nilai; dan
  • sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.

(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan
penilaian sistem gugur.

(3) Evaluasi sistem nilai digunakan untuk Pengadaan

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang
memperhitungkan keunggulan teknis sepadan dengan harga,
mengingat penawaran harga sangat dipengaruhi oleh kualitas
teknis.

(3a) Evaluasi sistem penilaian biaya selama umur ekonomis
digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya yang memperhitungkan faktor-faktor umur ekonomis,
harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan jangka waktu
operasi tertentu.

(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

- besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus)
sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total
bobot keseluruhan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 28

- unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat
dikuantifikasikan; dan
- tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan
jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.

(5) Dalam melakukan evaluasi Kelompok Kerja ULP/ Pejabat

Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi
kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan
Dokumen Penawaran.

(6) Metode dua tahap sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (6) dapat

menggunakan metode evaluasi sistem gugur, sistem nilai, atau
sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
1. Ketentuan Pasal 49 ayat (7) huruf d diubah dan ditambahkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (8), sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 49

(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa

Konsultansi dapat dilakukan dengan menggunakan:
- metode evaluasi berdasarkan kualitas;
- metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya;
- metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran; atau
- metode evaluasi berdasarkan biaya terendah.

(2) Metode evaluasi berdasarkan kualitas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk pekerjaan yang:
- mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor
yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara
keseluruhan; dan/atau
- lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK.

(3) Metode evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk pekerjaan
yang:
- lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain
dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau
- besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas, dan
tepat.

(4) Metode evaluasi berdasarkan Pagu Anggaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk pekerjaan:
- sudah ada aturan yang mengatur (standar);
- dapat dirinci dengan tepat; atau
- anggarannya tidak melampaui pagu tertentu.

www.djpp.depkumham.go.id

---

29 2012, No.155

(5) Metode evaluasi berdasarkan biaya terendah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk pekerjaan yang
bersifat sederhana dan standar.

(6) Dalam evaluasi berdasarkan kualitas dan biaya, pembobotan nilai

teknis dan biaya diatur dengan ketentuan:

  • bobot penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80;
  • bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40.

(7) Semua evaluasi penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi harus

diikuti dengan klarifikasi dan negosiasi, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Harga Satuan yang dapat dinegosiasikan yaitu biaya
langsung non-personil yang dapat diganti (reimburseable
cost) dan/atau biaya langsung personil yang dinilai tidak
wajar;

  • aspek biaya yang perlu diklarifikasi atau negosiasi terutama:

1. kesesuaian rencana kerja dengan jenis pengeluaran
biaya;

1. volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan

1. biaya satuan dibandingkan dengan biaya yang berlaku di
pasar/kewajaran biaya;

- klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biaya langsung
personil dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit
dan/atau bukti setor Pajak Penghasilan tenaga ahli
konsultan yang bersangkutan;

- biaya satuan dari biaya langsung personil paling tinggi 4
(empat) kali gaji dasar yang diterima tenaga ahli tetap dan
paling tinggi 2,5 (dua koma lima) kali penghasilan yang
diterima tenaga ahli tidak tetap; dan

- unit biaya langsung personil dihitung berdasarkan satuan
waktu yang telah ditetapkan.

(8) Dikecualikan dari ketentuan ayat (7) huruf c dan d, untuk seleksi

internasional, dengan ketentuan:

- negosiasi terhadap unit biaya langsung personil dapat
dilakukan berdasarkan daftar gaji yang telah diaudit, bukti
setor pajak penghasilan tenaga ahli, atau pernyataan
Penyedia yang bersangkutan tentang kewajaran besaran
tenaga ahli (billing rate) yang memuat kesanggupan untuk
dijadikan dasar audit;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 30

- besaran biaya langsung personil dapat mengacu kepada unit
biaya personil yang berlaku di luar negeri.
1. Ketentuan Pasal 50 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 50

(1) PPK menetapkan jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam

rancangan kontrak.

(2) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :

  • Kontrak berdasarkan cara pembayaran;
  • Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran;
  • Kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
  • Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.

(3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
- Kontrak Lump Sum;
- Kontrak Harga Satuan;
- Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan;
- Kontrak Persentase; dan
- Kontrak Terima Jadi (Turnkey).

(4) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan

Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
terdiri atas:
- Kontrak Tahun Tunggal; dan
- Kontrak Tahun Jamak.

(5) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber

pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri
atas:
- Kontrak Pengadaan Tunggal;
- Kontrak Pengadaan Bersama; dan
- Kontrak Payung (Framework Contract).

(6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, terdiri atas:
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
- Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

31 2012, No.155

1. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (2a), sehingga Pasal 52 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan

pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu)
Tahun Anggaran.

(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan

pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran
atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan :
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk
kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan
penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis
darat/laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit,
makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan,
pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan
pengadaan jasa cleaning service.
- Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan kegiatan
yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) yang tidak termasuk dalam kriteria kegiatan
sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (2) huruf a.
(2a) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b
diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen
diterima secara lengkap.

(3) Kontrak Tahun Jamak pada pemerintah daerah disetujui oleh

Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Ketentuan Pasal 53 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh

1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu
untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.

(2) Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara

beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk
menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan
kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 32

(3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga

Satuan antara Pejabat K/L/D/I dengan Penyedia Barang/Jasa
yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih
efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya
dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas
pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak
ditandatangani; dan
- pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja
yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama
terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.

(4) Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam kesepakatan
pendanaan bersama.
1. Ketentuan Pasal 55 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah,
sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas:

  • bukti pembelian;
  • kuitansi;
  • Surat Perintah Kerja (SPK); dan
  • surat perjanjian.

(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,

digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai
dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan

untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan

untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,

digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

www.djpp.depkumham.go.id

---

33 2012, No.155

1. Ketentuan Pasal 56 ayat (4), ayat (7), dan ayat (11) diubah, dan
diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a),
sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Kualifikasi merupakan proses penilaian kompetensi dan

kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu
lainnya dari Penyedia Barang/Jasa.

(2) Kualifikasi dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu

prakualifikasi atau pascakualifikasi.

(3) Prakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang

dilakukan sebelum pemasukan penawaran.

(4) Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:

- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi;
- Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa
Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum;
- Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa
Lainnya yang menggunakan Metode Penunjukan Langsung,
kecuali untuk penanganan darurat; atau
- Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung.
(4a) Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d,
dikecualikan untuk Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya.

(5) Proses penilaian kualifikasi untuk Penunjukan Langsung dalam

penanganan darurat dilakukan bersamaan dengan pemasukan
Dokumen Penawaran.

(6) Proses prakualifikasi menghasilkan:

- daftar calon Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya; atau
- daftar pendek calon Penyedia Jasa Konsultansi.

(7) Dalam proses prakualifikasi, Kelompok Kerja ULP/Pejabat

Pengadaan segera membuka dan mengevaluasi Dokumen
Kualifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima.

(8) Pascakualifikasi merupakan proses penilaian kualifikasi yang

dilakukan setelah pemasukan penawaran.

(9) Pascakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:

- Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk
Pekerjaan Kompleks;
- Pelelangan Sederhana/Pemilihan Langsung; dan
- Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 34

(10) ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan

kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah
ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.

(11) ULP/Pejabat Pengadaan wajib menyederhanakan proses

kualifikasi dengan ketentuan:

  • meminta Penyedia Barang/Jasa mengisi formulir kualifikasi;

- tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan kecuali
pada tahap pembuktian kualifikasi; dan

- pembuktian kualifikasi pada pelelangan/seleksi internasional
dapat dilakukan dengan meminta dokumen yang dapat
membuktikan kompetensi calon Penyedia Barang/Jasa.

(12) Penilaian kualifikasi dilakukan dengan metode:

- Sistem Gugur, untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya;

  • Sistem Nilai untuk Pengadaan Jasa Konsultansi.

1. Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 57

(1) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

dengan metode Pelelangan Umum meliputi tahapan sebagai
berikut:

- Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan
Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua sampul yang
meliputi kegiatan:

1. pengumuman dan/atau undangan prakuali-fikasi;

1. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;

1. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;

1. pembuktian kualifikasi;

1. penetapan hasil kualifikasi;

1. pengumuman hasil kualifikasi;

1. sanggahan kualifikasi;

1. undangan;

1. pengambilan Dokumen Pemilihan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

35 2012, No.155

1. pemberian penjelasan;
1. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
1. evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
1. pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus
evaluasi sampul I;
1. pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
1. evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
1. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
1. penetapan pemenang;
1. pengumuman pemenang;
1. sanggahan; dan
1. sanggahan banding (apabila diperlukan).
- Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atau Pelelangan
Terbatas untuk pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan
Konstruksi dengan prakualifikasi, metode dua tahap yang
meliputi kegiatan:
1. pengumuman prakualifikasi dan/atau undangan
prakualifikasi;
1. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
1. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
1. pembuktian kualifikasi;
1. penetapan hasil kualifikasi;
1. pengumuman hasil kualifikasi;
1. sanggahan kualifikasi;
1. undangan;
1. pengambilan Dokumen Pemilihan;
1. pemberian penjelasan;
1. pemasukan Dokumen Penawaran tahap I;
1. pembukaan Dokumen Penawaran tahap I;
1. evaluasi Dokumen Penawaran tahap I;
1. melakukan penyetaraan teknis apabila diperlukan,
kecuali untuk metode evaluasi sistem nilai;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 36

1. penetapan peserta yang lulus evaluasi tahap I;

1. pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus
evaluasi tahap I;

1. pemasukan Dokumen Penawaran tahap II;

1. pembukaan Dokumen Penawaran tahap II;
1. evaluasi Dokumen Penawaran tahap II;

1. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;

1. penetapan pemenang;

1. pengumuman pemenang;

1. sanggahan; dan

1. sanggahan banding (apabila diperlukan).

- Pelelangan Umum atau Pelelangan Terbatas untuk pemilihan
Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi dengan
prakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:

1. pengumuman dan/atau undangan prakualifikasi;

1. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;

1. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;

1. pembuktian kualifikasi;

1. penetapan hasil kualifikasi;

1. pengumuman hasil kualifikasi;

1. sanggahan kualifikasi;

1. undangan;

1. pengambilan Dokumen Pemilihan;
1. pemberian penjelasan;

1. pemasukan Dokumen Penawaran;

1. pembukaan Dokumen Penawaran;

1. evaluasi Dokumen Penawaran;
1. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;

1. penetapan pemenang;

1. pengumuman pemenang;

1. sanggahan; dan

1. sanggahan banding (apabila diperlukan).

www.djpp.depkumham.go.id

---

37 2012, No.155

- Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
pascakualifikasi, metode satu sampul yang meliputi kegiatan:
1. pengumuman;
1. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
1. pemberian penjelasan;
1. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan Dokumen Penawaran;
1. evaluasi penawaran;
1. evaluasi kualifikasi;
1. pembuktian kualifikasi;
1. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
1. penetapan pemenang;
1. pengumuman pemenang;
1. sanggahan; dan
1. Sanggahan Banding (apabila diperlukan).
- Pelelangan Umum untuk pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
pascakualifikasi, metode dua sampul yang meliputi kegiatan:
1. pengumuman;
1. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
1. pemberian penjelasan;
1. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan Dokumen Penawaran sampul I;
1. evaluasi Dokumen Penawaran sampul I;
1. pemberitahuan dan pengumuman peserta yang lulus
evaluasi sampul I;
1. pembukaan Dokumen Penawaran sampul II;
1. evaluasi Dokumen Penawaran sampul II;
1. pembuktian kualifikasi;
1. pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
1. penetapan pemenang;
1. pengumuman pemenang;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 38

1. sanggahan; dan
1. sanggahan banding (apabila diperlukan).

(2) Pemilihan dengan metode Pelelangan Sederhana untuk Penyedia

Barang/Jasa Lainnya atau Pemilihan Langsung untuk Penyedia
Pekerjaan Konstruksi, meliputi tahapan sebagai berikut:
- pengumuman;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran;
- evaluasi penawaran;
- evaluasi kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi;
- pembuatan Berita Acara Hasil Pelelangan;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- sanggahan; dan
- sanggahan banding (apabila diperlukan).

(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

untuk penanganan darurat dengan metode Penunjukan
Langsung, meliputi tahapan sebagai berikut:
- PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kepada:
1. Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan
sejenis; atau
1. Penyedia lain yang dinilai mampu dan memenuhi
kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bila
tidak ada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka
1).
- Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan
secara simultan, sebagai berikut :
1. opname pekerjaan di lapangan;
1. penetapan jenis, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan,
serta waktu penyelesaian pekerjaan;
1. penyusunan dan penetapan HPS;

www.djpp.depkumham.go.id

---

39 2012, No.155

1. penyusunan Dokumen Pengadaan;
1. penyampaian Dokumen Pengadaan kepada Penyedia;
1. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan Dokumen Penawaran;
1. klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
1. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
1. penetapan Penyedia; dan
1. pengumuman Penyedia.

(4) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

untuk bukan penanganan darurat dengan Metode Penunjukan
Langsung meliputi tahapan sebagai berikut:
- undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen
Pengadaan;
- pemasukan Dokumen Kualifikasi;
- evaluasi kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- evaluasi penawaran serta klarifikasi dan negosiasi teknis dan
harga;
- penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
- penetapan Penyedia; dan
- pengumuman Penyedia.

(5) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya

dengan metode Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
- pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk
Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti
pembelian dan kuitansi, serta Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi yang menggunakan kuitansi;
- permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta
negosiasi teknis dan harga kepada Penyedia untuk
Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.

(6) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dengan metode

Kontes/Sayembara meliputi paling kurang tahapan sebagai
berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 40

- pengumuman;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kontes/ Sayembara;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan proposal;
- pembukaan proposal;
- pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
- pembuatan Berita Acara Hasil Kontes/Sayembara;
- penetapan pemenang; dan
- pengumuman pemenang.
1. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 58

(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Seleksi

Umum meliputi tahapan sebagai berikut:
- metode evaluasi kualitas prakualifikasi dengan dua sampul
yang meliputi kegiatan:
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
1. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
1. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
1. pembuktian kualifikasi;
1. penetapan hasil kualifikasi;
1. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
1. sanggahan kualifikasi;
1. undangan;
1. pengambilan Dokumen Pemilihan;
1. pemberian penjelasan;
1. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan dokumen sampul I;
1. evaluasi dokumen sampul I;
1. penetapan peringkat teknis;
1. pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
1. sanggahan;
1. sanggahan banding (apabila diperlukan);

www.djpp.depkumham.go.id

---

41 2012, No.155

1. undangan pembukaan dokumen sampul II;
1. pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
1. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
1. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
1. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
- metode evaluasi kualitas dan biaya serta metode evaluasi
pagu anggaran prakualifikasi dengan dua sampul yang
meliputi kegiatan:
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
1. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
1. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
1. pembuktian kualifikasi;
1. penetapan hasil kualifikasi;
1. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
1. sanggahan kualifikasi;
1. undangan;
1. pengambilan Dokumen Pemilihan;
1. pemberian penjelasan;
1. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan dokumen sampul I;
1. evaluasi dokumen sampul I;
1. penetapan peringkat teknis;
1. pemberitahuan dan pengumuman peringkat teknis;
1. undangan pembukaan dokumen sampul II;
1. pembukaan dan evaluasi dokumen sampul II;
1. penetapan pemenang;
1. pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
1. sanggahan;
1. sanggahan banding (apabila diperlukan);
1. undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
1. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
1. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 42

- metode evaluasi biaya terendah/pagu anggaran prakualifikasi
dengan satu sampul yang meliputi kegiatan:
1. pengumuman prakualifikasi;
1. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
1. pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
1. pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
1. pembuktian kualifikasi;
1. penetapan hasil kualifikasi;
1. pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;
1. sanggahan kualifikasi;
1. undangan;
1. pemberian penjelasan;
1. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan Dokumen Penawaran;
1. evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
1. penetapan pemenang;
1. pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
1. sanggahan;
1. sanggahan banding (apabila diperlukan);
1. undangan klarifikasi dan negosiasi;
1. klarifikasi dan negosiasi; dan
1. pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.

(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Seleksi

Sederhana dengan metode evaluasi Pagu Anggaran atau metode
biaya terendah dengan satu sampul meliputi tahapan sebagai
berikut:
- pengumuman prakualifikasi;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi;
- pemberian penjelasan (apabila diperlukan);
- pemasukan dan evaluasi Dokumen Kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi;
- penetapan hasil kualifikasi;
- pemberitahuan dan pengumuman hasil kualifikasi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

43 2012, No.155

  • sanggahan kualifikasi;
  • undangan;
  • pemberian penjelasan;
  • pemasukan Dokumen Penawaran;
  • pembukaan Dokumen Penawaran;
  • evaluasi administrasi, teknis dan biaya;
  • penetapan pemenang;
  • pemberitahuan dan pengumuman pemenang;
  • sanggahan;
  • sanggahan banding (apabila diperlukan);
  • undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
  • klarifikasi dan negosiasi; dan
  • pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.

(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan

Langsung untuk penanganan darurat meliputi tahapan sebagai
berikut:
- PPK dapat menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
kepada :
1. Penyedia Jasa Konsultansi terdekat yang sedang
melaksanakan pekerjaan sejenis di lokasi penanganan
darurat; atau
1. Penyedia Jasa Konsultansi lain yang dinilai mampu dan
memenuhi kualifikasi untuk melaksanakan pekerjaan
tersebut, bila tidak ada Penyedia Jasa Konsultansi
sebagaimana dimaksud pada angka 1).
- Proses dan administrasi Penunjukan Langsung dilakukan
secara simultan, sebagai berikut :
1. opname pekerjaan di lapangan;
1. penetapan ruang lingkup, jumlah, dan kualifikasi tenaga
ahli serta waktu penyelesaian pekerjaan;
1. penyusunan Dokumen Pengadaan;
1. penyusunan dan penetapan HPS;
1. penyampaian Dokumen Pengadaan;
1. pemasukan Dokumen Penawaran;
1. pembukaan dan evaluasi Dokumen Penawaran;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 44

1. klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
1. penyusunan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
1. penetapan Penyedia; dan
1. pengumuman Penyedia.

(4) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan Metode Penunjukan

Langsung untuk bukan penanganan darurat meliputi tahapan
sebagai berikut:
- undangan kepada peserta terpilih dilampiri Dokumen
Pengadaan;
- pemasukan, evaluasi, dan pembuktian kualifikasi;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan dan evaluasi penawaran;
- klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
- pembuatan Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
- penetapan Penyedia; dan
- pengumuman.

(5) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Pengadaan

Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang diikuti
dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan biaya kepada calon
Penyedia.

(6) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dengan metode Sayembara

meliputi paling kurang tahapan sebagai berikut:
- pengumuman;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Sayembara;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan proposal;
- pembukaan proposal;
- pemeriksaan administrasi dan penilaian proposal teknis;
- pembuatan Berita Acara Hasil Sayembara;
- penetapan pemenang; dan
- pengumuman pemenang.

(7) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan menggunakan

tahapan Seleksi Umum pascakualifikasi satu sampul, meliputi
kegiatan sebagai berikut:

www.djpp.depkumham.go.id

---

45 2012, No.155

- pengumuman;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan;
- pemberian penjelasan;
- pemasukan Dokumen Penawaran;
- pembukaan Dokumen Penawaran;
- evaluasi penawaran;
- evaluasi kualifikasi;
- pembuktian kualifikasi;
- pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi;
- penetapan pemenang;
- pengumuman pemenang;
- sanggahan;
- sanggahan banding (apabila diperlukan);
- undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya;
- klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan
- pembuatan Berita Acara Hasil Seleksi.
1. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 60

(1) Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan Terbatas,

atau Seleksi Umum dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai
berikut:
- penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 7
(tujuh) hari kerja;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai
sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
- batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3
(tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan
pengumuman kualifikasi;
- masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama
5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan
tidak ada sanggahan banding;
- undangan Pelelangan/Seleksi kepada peserta yang lulus
kualifikasi disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesainya
masa sanggahan;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 46

- pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan Pelelangan/Seleksi sampai dengan
1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran;

- pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal undangan Pelelangan/Seleksi;

- pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja
setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 7
(tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara
Pemberian Penjelasan;

- masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi selama 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman hasil
Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan banding selama 5
(lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;

- dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang lelang, Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan
paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman
penetapan pemenang Pelelangan apabila tidak ada
sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak
ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita Acara
Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum;

- dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada
Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada
PPK untuk Seleksi Umum; dan

- Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf l, diserahkan
sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.

(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-
Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.

(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja.

www.djpp.depkumham.go.id

---

47 2012, No.155

(5) Dalam hal Pelelangan Umum dengan prakualifikasi, Pelelangan

Terbatas, atau Seleksi Umum dilakukan mendahului Tahun
Anggaran, SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.

1. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 61

(1) Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan dengan

pascakualifikasi dilakukan dengan ketetapan waktu sebagai
berikut:

- penayangan pengumuman dilaksanakan paling kurang 7
(tujuh) hari kerja;

- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan
(Dokumen Kualifikasi dan Dokumen Pemilihan) dimulai sejak
tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
- pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal pengumuman;

- pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja
setelah pemberian penjelasan;

- batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran paling kurang
2 (dua) hari kerja setelah penjelasan dengan
memperhitungkan waktu yang diperlukan untuk
mempersiapkan Dokumen Penawaran sesuai dengan jenis,
kompleksitas, dan lokasi pekerjaan;

  • evaluasi penawaran dapat dilakukan sesuai dengan:

1. waktu yang diperlukan; atau

1. jenis dan kompleksitas pekerjaan;
- masa sanggahan terhadap hasil pelelangan/seleksi selama 5
(lima) hari kerja setelah pengumuman hasil
Pelelangan/Seleksi dan masa sanggahan banding selama 5
(lima) hari kerja setelah menerima jawaban sanggahan;

- dalam hal PPK menyetujui penetapan pemenang Pelelangan,
SPPBJ diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang Pelelangan apabila tidak
ada sanggahan, atau setelah sanggahan dijawab dalam hal
tidak ada sanggahan banding, atau paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan Berita
Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk Seleksi Umum;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 48

- dalam hal sanggahan banding tidak diterima, SPPBJ pada
Pelelangan Umum diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah adanya jawaban sanggahan banding dari
Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan
Institusi atau diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada
PPK untuk Seleksi Umum; dan
- Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

(2) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i, diserahkan
sepenuhnya kepada Kelompok Kerja ULP.

(3) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-
Procurement, dilakukan berdasarkan hari kalender.

(4) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) melalui E-Procurement adalah hari kerja.

(5) Dalam hal Pelelangan Umum dan Seleksi Umum Perorangan

dengan pascakualifikasi dilakukan mendahului Tahun Anggaran,
SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
1. Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 62

(1) Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung, atau Seleksi

Sederhana Perorangan dilakukan dengan ketetapan waktu
sebagai berikut:
- penayangan pengumuman dilakukan paling kurang 4 (empat)
hari kerja;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dimulai
sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran;
- pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal pengumuman;
- pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja
setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 2
(dua) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara
Pemberian Penjelasan;
- masa sanggahan terhadap hasil Pelelangan/Seleksi
Sederhana Perorangan selama 3 (tiga) hari kerja setelah

www.djpp.depkumham.go.id

---

49 2012, No.155

pengumuman hasil Pelelangan/Seleksi Sederhana
Perorangan dan masa sanggahan banding selama 3 (tiga) hari
kerja setelah menerima jawaban sanggahan;
- SPPBJ diterbitkan paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah
pengumuman penetapan pemenang Pelelangan Sederhana
atau Pemilihan Langsung apabila tidak ada sanggahan, atau
setelah sanggahan dijawab dalam hal tidak ada sanggahan
banding;
- dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima, SPPBJ pada
Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diterbitkan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya jawaban
Sanggahan Banding dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala
Daerah/ Pimpinan Institusi;
- untuk Seleksi Sederhana Perorangan, SPPBJ diterbitkan
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok Kerja ULP
menyampaikan BAHS kepada PPK; dan
- Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

(2) Seleksi Sederhana dengan prakualifikasi dilakukan dengan

ketetapan waktu sebagai berikut:
- penayangan pengumuman prakualifikasi paling kurang 4
(empat) hari kerja;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi dimulai
sejak tanggal pengumuman sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi;
- batas akhir pemasukan Dokumen Kualifikasi paling kurang 3
(tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan
pengumuman kualifikasi;
- masa sanggahan terhadap hasil kualifikasi dilakukan selama
3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi dan
tidak ada sanggahan banding;
- undangan kepada peserta yang masuk daftar pendek
disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggahan atau
setelah selesainya masa sanggahan;
- pengambilan Dokumen Pemilihan dilakukan sejak
dikeluarkannya undangan seleksi sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum batas akhir pemasukan Dokumen
Penawaran;
- pemberian penjelasan dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari
kerja sejak tanggal undangan seleksi;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 50

- pemasukan Dokumen Penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja
setelah pemberian penjelasan sampai dengan paling kurang 3
(tiga) hari kerja setelah ditandatanganinya Berita Acara
Pemberian Penjelasan;
- masa sanggahan terhadap hasil Seleksi selama 3 (tiga) hari
kerja setelah pengumuman hasil Seleksi dan masa
sanggahan banding selama 3 (tiga) hari kerja setelah
menerima jawaban sanggahan;
- SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
Kelompok Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK;
- dalam hal Sanggahan Banding tidak diterima, SPPBJ
diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Kelompok
Kerja ULP menyampaikan BAHS kepada PPK; dan
- Kontrak ditandatangani paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja setelah diterbitkannya SPPBJ.

(3) Pengaturan jadwal/waktu diluar proses sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h, dan pada ayat (2)
huruf a sampai dengan huruf l, diserahkan sepenuhnya kepada
Kelompok Kerja ULP.

(4) Penyusunan jadwal pelaksanaan pemilihan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk Pengadaan
Barang/Jasa melalui E-Procurement, dilakukan berdasarkan hari
kalender.

(5) Batas akhir setiap tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) melalui E-Procurement adalah hari
kerja.

(6) Dalam hal Pelelangan Sederhana, Pemilihan Langsung atau

Seleksi Sederhana dilakukan mendahului Tahun Anggaran,
SPPBJ diterbitkan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
1. Ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7)
diubah, serta diantara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 1 (satu) ayat,
yaitu ayat (7a), dan Penjelasan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 66
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 66

(1) PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa,

kecuali untuk Kontes/Sayembara dan pengadaan langsung yang
menggunakan bukti pembelian.

(2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai

total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK.

www.djpp.depkumham.go.id

---

51 2012, No.155

(3) Nilai total HPS bersifat terbuka dan tidak rahasia.

(4) HPS ditetapkan:

- paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas
akhir pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan
pascakualifikasi; atau

- paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas
akhir pemasukan penawaran ditambah dengan waktu
lamanya proses prakualifikasi untuk pemilihan dengan
prakualifikasi.

(5) HPS digunakan sebagai:

- alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk
rinciannya;

- dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang
sah:

1. untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya, kecuali Pelelangan yang menggunakan metode
dua tahap dan Pelelangan Terbatas dimana peserta yang
memasukkan penawaran harga kurang dari 3 (tiga); dan

1. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi yang menggunakan
metode Pagu Anggaran.

- dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan
bagi penawaran yang nilainya lebih rendah dari 80% (delapan
puluh perseratus) nilai total HPS.

(6) HPS bukan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian

negara.

(7) Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan

data yang dapat dipertanggung jawabkan meliputi:
- Harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa dilokasi
barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan,
menjelang dilaksanakannya Pengadaan Barang/Jasa;

- informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
Badan Pusat Statistik (BPS);

- informasi biaya satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh
asosiasi terkait dan sumber data lain yang dapat
dipertanggungjawabkan;

- daftar biaya/tarif Barang/Jasa yang dikeluarkan oleh
pabrikan/distributor tunggal;

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 52

- biaya Kontrak sebelumnya atau yang sedang berjalan dengan
mempertimbangkan faktor perubahan biaya;
- inflasi tahun sebelumnya, suku bunga berjalan dan/atau
kurs tengah Bank Indonesia;
- hasil perbandingan dengan Kontrak sejenis, baik yang
dilakukan dengan instansi lain maupun pihak lain;
- perkiraan perhitungan biaya yang dilakukan oleh konsultan
perencana (engineer’s estimate);
- norma indeks; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7a) Penyusunan HPS untuk pelelangan/seleksi internasional dapat
menggunakan informasi harga barang/jasa di luar negeri.

(8) HPS disusun dengan memperhitungkan keuntungan dan biaya

overhead yang dianggap wajar.
1. Ketentuan Pasal 70 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, sehingga

Pasal 70 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 70

(1) Jaminan Pelaksanaan diminta PPK kepada Penyedia

Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Jaminan Pelaksanaan dapat diminta PPK kepada Penyedia Jasa

Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah), kecuali untuk Pengadaan Jasa Lainnya
dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna.

(3) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum
penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya.

(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut:

- untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh
perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari
nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5%
(lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan
puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan
Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.

(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai

serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama
Pekerjaan Konstruksi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

53 2012, No.155

(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah:

- penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi;
atau
- penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima
perseratus) dari nilai Kontrak khusus bagi Penyedia
Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
1. Ketentuan Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah, sehingga

Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Pemeliharaan

kepada PPK setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai
100% (seratus perseratus), untuk:
- Pekerjaan Konstruksi;
- Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa
pemeliharaan.

(2) Besaran nilai Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus)

dari nilai Kontrak.

(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas)

hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.

(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi memilih untuk memberikan

Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.

(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada

ayat (4), besarnya 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
1. Ketentuan Pasal 73 diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 73

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa,

Kelompok Kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat dengan
syarat:
- setelah penetapan APBD untuk Pengadaan Barang/Jasa yang
bersumber dari APBD;
- setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian/
Lembaga/Institusi disetujui oleh DPR untuk pengadaan yang
bersumber dari APBN.

(2) Dalam hal DIPA/DPA tidak ditetapkan atau alokasi anggaran

dalam DIPA/DPA yang ditetapkan kurang dari nilai Pengadaan
Barang/Jasa yang diadakan, proses Pemilihan dibatalkan.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.155 54

(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka

dengan mengumumkan secara luas sekurang-kurangnya melalui:
- website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/
Institusi;
- papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
- Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
1. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 77 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu
ayat (5a), sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 77

(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa,

ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.

(2) ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan

dengan cara melakukan peninjauan lapangan.

(3) Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara

Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat
Pengadaan dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.

(4) ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan

Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik
yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.

(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia

menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita
Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota
ULP yang hadir.
(5a) Untuk pemberian penjelasan pada Pelelangan/Seleksi
Internasional, penyampaian pertanyaan dapat dilakukan melalui
surat elektronik sebelum pemberian penjelasan dimulai.

**(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi tekni