Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan
ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan
wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan
kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
1. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan
penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara
nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
1. Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai
Ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan
untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang
budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
1. Taman Nasional Gunung Merapi adalah Taman Nasional Gunung
Merapi sebagaimana ditetapkan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.
1. Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan strategis
nasional yang mempunyai pengaruh sangat penting terhadap
pelestarian lingkungan Taman Nasional Gunung Merapi dan
kesejahteraan masyarakat di kawasan sekitar Taman Nasional
Gunung Merapi yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam
Geologi.
1. Kawasan Sekitar Taman Nasional Gunung Merapi adalah kawasan
lindung dan kawasan budi daya di sekitar Taman Nasional Gunung
Merapi, yang merupakan Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi,
yang karakteristik pemanfaatan ruangnya ditetapkan untuk
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.160 3
melindungi pelestarian dan fungsi Taman Nasional Gunung Merapi.
1. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di
perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem
penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan
dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
1. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
1. Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
1. Kawasan Budi Daya Pertanian adalah wilayah budi daya memiliki
potensi budi daya komoditas memperhatikan kesesuaian lahan dan
agroklimat, efisiensi dan efektifitas usaha pertanian tertentu yang
tidak dibatasi wilayah administrasi.
1. Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah
beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak
beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan
pengembangan tanaman pangan.
1. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan
hidup.
1. Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis,
hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi,
dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang
mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan,
dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk
bahaya tertentu.
1. Kawasan Rawan Bencana adalah kawasan yang memiliki karakteristik
Rawan Bencana.
1. Bencana Alam Geologi adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang disebabkan oleh gejala dan akibat letusan gunung berapi yang
mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan/atau dampak psikologis.
1. Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.160 4
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana,
kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
1. Evakuasi adalah upaya memindahkan pengungsi dari Kawasan Rawan
Bencana ke kawasan aman bencana dan upaya menyediakan tempat
bernaung sementara.
1. Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau
dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang
belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
1. Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan
sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan
terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
1. Tempat Evakuasi Sementara yang selanjutnya disingkat TES adalah
tempat berkumpul sementara bagi Pengungsi saat terjadi Bencana
Alam Geologi yang juga berfungsi sebagai pos informasi Evakuasi
bencana.
1. Tempat Evakuasi Akhir yang selanjutnya disingkat TEA adalah tempat
berkumpul akhir bagi Pengungsi yang dapat berfungsi sebagai tempat
hunian sementara saat terjadi Bencana Alam Geologi yang juga
berfungsi sebagai pos informasi bencana.
1. Jalur Evakuasi adalah jalur yang menghubungkan hunian dengan
TES dan jalur yang menghubungkan TES dengan TEA.
1. Mitigasi Bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko
bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
1. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area
memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih
bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara
alamiah maupun yang sengaja ditanam.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar
bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah
angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan
gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.160 5
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di
luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi
pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah
perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana
tata bangunan dan lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah
garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis
sempadan jalan.
1. Bangunan Sabo adalah jenis dan macam bangunan air yang dibangun
dalam rangka pengendalian gerakan massa sedimen.
1. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk
masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan
nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan perangkat daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dalam bidang Penataan Ruang.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pengaturan
