Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan
setiap bulan.
Ditetapkan: 2018-01-01
Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan
setiap bulan.
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 sebagai berikut:
dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp.17.645.000,00 (tujuh belas
juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); dan
- Anggota, sebesar Rp.16.041.000,00 (enam belas juta
empat puluh satu ribu rupiah).
Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan
Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung
sejak diangkat atau dilantik.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil
Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi
Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari
Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.
Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua,
Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai
www.peraturan.go.id
---
2018, No.143 -3-
berlakunya Peraturan Presiden ini, hak keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setelah
dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda
dan olahraga.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.143 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id