Langsung ke konten

HAK KEUANGAN BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN

PERPRES No. 70 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan diberikan hak keuangan

setiap bulan.

Pasal 2

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 sebagai berikut:

  • Ketua, sebesar Rp.19.250.000,00 (sembilan belas juta

dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Wakil Ketua, sebesar Rp.17.645.000,00 (tujuh belas

juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); dan

- Anggota, sebesar Rp.16.041.000,00 (enam belas juta
empat puluh satu ribu rupiah).

Pasal 3

Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan

Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhitung
sejak diangkat atau dilantik.

Pasal 4

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Ketua, Wakil

Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan Akreditasi

Nasional Keolahragaan diberhentikan sementara dari
Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat atau dilantik.

Pasal 5

Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat sebagai Ketua,

Wakil Ketua, dan anggota Badan Standardisasi dan
Akreditasi Nasional Keolahragaan sebelum mulai

www.peraturan.go.id

---

2018, No.143 -3-

berlakunya Peraturan Presiden ini, hak keuangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan setelah
dikurangi dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 6

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan

Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan/atau Peraturan Menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda

dan olahraga.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.143 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Agustus 2018

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Agustus 2018

,

ttd

www.peraturan.go.id