Langsung ke konten

BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PERPRES No. 70 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah

Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh

Kepala.

Pasal 2

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas

membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan,
mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang

kepariwisataan dan ekonomi kreatif.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -3-

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pengembangan industri dan kelembagaan,

pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan

pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan

ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer,

arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,

desain produk, fashion, film, animasi, dan video,

fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan,

seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- perancangan dan pelaksanaan program ekonomi

kreatif di bidang aplikasi dan game developer,
arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,

desain produk, fashion, film, animasi, dan video,

fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan,
seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pengembangan industri dan kelembagaan,
pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan

pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan
dan pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi

kreatif di bidang aplikasi dan game developer,

arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual,

desain produk, fashion, film, animasi, dan video,

fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan,

seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan

perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi
wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi

pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta

peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -4-

  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pengembangan industri dan kelembagaan,

pengembangan destinasi pariwisata, pengembangan

pemasaran I, dan pengembangan pemasaran II;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif di

bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain
interior, desain komunikasi visual, desain produk,

fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya,

kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni

pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;

  • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan

kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif
di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur,

desain interior, desain komunikasi visual, desain
produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi,

kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni

pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan

Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah

Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain
yang terkait;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas Badan Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden

yang terkait dengan ekonomi kreatif.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -5-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 4

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
- Kepala;

  • Wakil Kepala;
  • Sekretariat Utama;
  • Deputi Bidang Pengembangan Industri dan

Kelembagaan;

  • Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata;
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I;
  • Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II;
  • Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan;
  • Deputi Akses Permodalan;
  • Deputi Infrastruktur;
  • Deputi Pemasaran;
  • Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan

Regulasi; dan
- Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung

jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pariwisata

dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 6

Kepala dijabat oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -6-

Bagian Ketiga

Wakil Kepala

Pasal 7

(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala.

(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala

dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

(3) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.

Bagian Keempat

Sekretariat Utama

Pasal 8

(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Kepala.

(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif;

- koordinasi dan penyusunan rencana dan program
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

- pembinaan dan pelayanan administrasi
ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan

perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan,

dan dokumentasi;
- pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -7-

laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan;

- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan

Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Industri dan

Kelembagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 12

Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan

kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen

strategis, pengembangan industri dan regulasi pariwisata,

pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata alam
dan buatan, sumber daya manusia, dan kerja sama

antarlembaga.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Industri dan

Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan di bidang manajemen

strategis, industri dan regulasi pariwisata,
pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata

alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja
sama antarlembaga;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang manajemen strategis, industri dan regulasi
pariwisata, pengembangan wisata budaya,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -8-

pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya

manusia dan kerja sama antarlembaga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang manajemen strategis, industri dan regulasi

pariwisata, pengembangan wisata budaya,

pengembangan wisata alam dan buatan, sumber daya

manusia dan kerja sama antarlembaga;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata,

pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata

alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja

sama antarlembaga;

  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan

pariwisata;
- pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sumber daya

manusia aparatur;
- pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi

pariwisata di lingkungan Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

manajemen strategis, industri dan regulasi pariwisata,

pengembangan wisata budaya, pengembangan wisata
alam dan buatan, sumber daya manusia dan kerja

sama antarlembaga;

- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Industri dan Kelembagaan Pariwisata;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata

Pasal 14

(1) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -9-

(2) Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 15

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan

kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan

sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan destinasi pariwisata.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Destinasi

Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang

pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi
pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem,
investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi

regional;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan
perintisan daya tarik wisata dan 10 (sepuluh) destinasi

wisata prioritas dalam rangka pertumbuhan destinasi

pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta
peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pengembangan infrastruktur, ekosistem,

investasi pariwisata, dan pengembangan destinasi

regional;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi

pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pengembangan infrastruktur, ekosistem, investasi

pariwisata, dan pengembangan destinasi regional;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -10-

  • pelaksanaan administrasi Deputi Bidang

Pengembangan Destinasi Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Ketujuh

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I

Pasal 17

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I berada di

bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 18

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I mempunyai

tugas menyelenggarakanan perumusan kebijakan,
koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi

pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan

pemasaran I.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I

menyelenggarakan fungsi:

- penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi
dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan

pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau,

Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten,

Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam,

Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor

Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua
Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta

pengembangan pemasaran regional Sumatera,

Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa,
Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -11-

Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa

Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku,
Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan

Oceania;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta

pengembangan pemasaran regional Sumatera,

Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa,
Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei

Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa

Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku,

Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan

Oceania;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi dan komunikasi pemasaran, serta

pengembangan pemasaran regional Sumatera,
Kepulauan Riau, Singapura, Thailand, Indocina, Jawa,

Jakarta, Banten, Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei

Darussalam, Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa
Tenggara, Timor Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku,

Papua, Papua Nugini, Australia, Selandia Baru, dan

Oceania;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi

dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan

pemasaran regional Sumatera, Kepulauan Riau,
Singapura, Thailand, Indocina, Jawa, Jakarta, Banten,

Kalimantan, Serawak, Sabah, Brunei Darussalam,

Semenanjung Malaysia, Bali, Nusa Tenggara, Timor

Leste, Sulawesi, Filipina, Maluku, Papua, Papua

Nugini, Australia, Selandia Baru, dan Oceania;

- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Pemasaran I; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -12-

Bagian Kedelapan

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II

Pasal 20

(1) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II berada di

bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 21

Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II mempunyai

tugas penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi

pelaksanaan kebijakan, dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan di bidang pengembangan pemasaran II.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran II

menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang strategi

dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan

pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan,
Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi,

Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta

pengembangan pemasaran regional China, Jepang,

Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia

Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

  • penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di

bidang strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang,

Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia
Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

strategi dan komunikasi pemasaran, serta
pengembangan pemasaran regional China, Jepang,

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -13-

Korea, Taiwan, Amerika, India, Asia Selatan, Asia

Tengah, Arab Saudi, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang strategi

dan komunikasi pemasaran, serta pengembangan

pemasaran regional China, Jepang, Korea, Taiwan,

Amerika, India, Asia Selatan, Asia Tengah, Arab Saudi,

Timur Tengah, Afrika, dan Eropa;

- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang
Pengembangan Pemasaran II; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian Kesembilan

Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan

Pasal 23

(1) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan dipimpin

oleh Deputi.

Pasal 24

Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai
tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan dan

sinkronisasi kebijakan dan program riset, edukasi dan

pengembangan ekonomi kreatif.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
dan program riset, edukasi dan pengembangan

ekonomi kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan

kebijakan dan program riset, edukasi dan

pengembangan ekonomi kreatif;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -14-

  • pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program

riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan

pengembangan ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan

kepada semua pemangku kepentingan dalam riset,

edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.

Bagian Kesepuluh

Deputi Akses Permodalan

Pasal 26

(1) Deputi Akses Permodalan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Akses Permodalan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27

Deputi Akses Permodalan mempunyai tugas merumuskan,

menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi

kebijakan dan program terkait akses permodalan ekonomi
kreatif.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27, Deputi Akses Permodalan menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan

dan program terkait akses permodalan ekonomi

kreatif;
- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan

kebijakan dan program terkait akses permodalan
ekonomi kreatif;

  • pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program

terkait akses permodalan ekonomi kreatif;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -15-

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan dan program terkait akses
permodalan ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan

kepada semua pemangku kepentingan terkait akses

permodalan ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan pihak

lain yang terkait di dalam dan luar negeri untuk akses
permodalan ekonomi kreatif; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.

Bagian Kesebelas

Deputi Infrastruktur

Pasal 29

(1) Deputi Infrastruktur berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Infrastruktur dipimpin oleh Deputi.

Pasal 30

Deputi Infrastruktur mempunyai tugas merumuskan,

menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi
kebijakan dan program pengembangan infrastruktur

ekonomi kreatif.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30, Deputi Infrastruktur menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan

program pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

- koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan
kebijakan dan program pengembangan infrastruktur

ekonomi kreatif;
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program

pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -16-

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan
infrastruktur ekonomi kreatif;

  • pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan

kepada semua pemangku kepentingan terkait

pengembangan infrastruktur ekonomi kreatif; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.

Bagian Keduabelas

Deputi Pemasaran

Pasal 32

(1) Deputi Pemasaran berada di bawah dan

bertanggungjawab kepada Kepala.

(2) Deputi Pemasaran dipimpin oleh Deputi.

Pasal 33

Deputi Pemasaran mempunyai tugas merumuskan,

menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi
kebijakan dan program pengembangan branding, promosi

dan publikasi produk ekonomi kreatif di dalam dan luar

negeri.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33, Deputi pemasaran menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan

dan program pengembangan branding, promosi dan
publikasi produk ekonomi kreatif;

  • koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan

kebijakan dan program pengembangan branding,
promosi dan publikasi produk ekonomi kreatif;

  • pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program

pengembangan branding, promosi dan publikasi
produk ekonomi kreatif;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan dan program pengembangan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -17-

branding, promosi dan publikasi produk ekonomi

kreatif;

- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan
kepada semua pemangku kepentingan terkait

pengembangan branding, promosi dan publikasi

produk ekonomi kreatif;
- pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan

Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain

yang terkait di dalam dan luar negeri untuk

pengembangan branding, promosi dan publikasi
produk ekonomi kreatif; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.

Bagian Ketigabelas

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual

dan Regulasi

Pasal 35

(1) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan

Regulasi berada di bawah dan bertanggungjawab

kepada Kepala.

(2) Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan

Regulasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 36

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi

mempunyai tugas merumuskan, menetapkan,

mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan

program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan

sinkronisasi regulasi di bidang ekonomi kreatif.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36, Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan

Regulasi menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -18-

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan

dan program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di
bidang ekonomi kreatif;

  • koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan

kebijakan dan program fasilitasi Hak Kekayaan

Intelektual di bidang ekonomi kreatif;

  • koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan

regulasi di bidang ekonomi kreatif;
- pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program

fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi

kreatif;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan dan program fasilitasi Hak

Kekayaan Intelektual di bidang ekonomi kreatif;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan

kepada semua pemangku kepentingan dalam
memfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual di bidang

ekonomi kreatif; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.

Bagian Keempatbelas

Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah

Pasal 38

(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 39

Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai
tugas merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan

sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antar
lembaga dan wilayah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -19-

Pasal 40

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 39, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan

program hubungan antar lembaga dan wilayah;

  • pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan

dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan
antar lembaga dan wilayah;

  • pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program

hubungan antar lembaga dan wilayah;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas

pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar

lembaga dan wilayah;
- pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan

kepada semua pemangku kepentingan terkait
hubungan antar lembaga dan wilayah;

  • pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan

Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah
Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain

yang terkait hubungan antar lembaga dan wilayah;

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.

Bagian Kelimabelas

Unsur Pengawas

Pasal 41

(1) Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -20-

Pasal 42

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif.

Pasal 43

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 42, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan

kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Bagian Keenambelas

Besaran Organisasi

Pasal 44

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)

Biro.

(2) Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian

dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian

dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat

(3), Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan

pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai

kebutuhan.

(5) Tata usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada
unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf

Ahli.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -21-

Pasal 45

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d,

huruf e, huruf f, dan huruf g terdiri atas Sekretaris

Deputi dan paling banyak 5 (lima) Asisten Deputi.

(2) Sekretaris Deputi terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang

dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2

(dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 2

(dua) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 46

(1) Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h,

huruf i, huruf j, huruf k, huruf l dan huruf m dapat terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(2) Direktorat dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan
fungsional atau dapat terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 2

(dua) Subdirektorat.

Pasal 47

Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Bagian Ketujuhbelas

Jabatan Fungsional

Pasal 48

Di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat

ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -22-

Bagian Kedelapanbelas

Satuan Tugas

Pasal 49

(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang

Ekonomi Kreatif dapat dibentuk Satuan Tugas yang

terdiri atas Tenaga Profesional sesuai dengan bidang

tugasnya.

(2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dapat dibentuk sesuai kebutuhan.

(3) Ketentuan mengenai Satuan Tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala.

TATA KERJA

Pasal 50

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 51

(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Badan.

Pasal 52

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif harus menyusun

analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan

uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -23-

Pasal 53

Setiap unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

baik dalam lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif sendiri, maupun dalam hubungan antar

kelembagaan dengan lembaga lain terkait.

Pasal 54

Semua unsur di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif harus menerapkan sistem pengendalian intern di

lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 55

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 57

(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -24-

(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Asisten Deputi, Direktur,

dan Inspektur adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Subdirektorat

adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural

eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang dan Kepala Seksi

adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.

Pasal 58

(1) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.

(2) Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur diangkat dan

diberhentikan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,

Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi

dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi
pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

Wakil Kepala, Deputi, Direktur, dan Kepala Subdirektorat

di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang

bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti

atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan

pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 60

(1) Wakil Kepala dan Deputi yang bukan berasal dari pegawai

negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas

lainnya paling tinggi setingkat dengan jabatan eselon I.a.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -25-

(2) Direktur yang bukan berasal dari pegawai negeri

diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas
lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon II.a.

(3) Kepala Subdirektorat yang bukan berasal dari pegawai

negeri diberikan hak keuangan, administrasi dan fasilitas

lainnya paling tinggi setingkat jabatan eselon III.a.

PENDANAAN

Pasal 61

Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan

fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62

Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf

b dijabat oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif.

Pasal 63

Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

dijabat oleh Sekretaris Kementerian Pariwisata dan

Ekonomi Kreatif.

Pasal 64

Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga

melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -26-

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 66

Untuk mengembangkan sumber daya manusia sektor

pariwisata, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

menyelenggarakan satuan pendidikan tinggi vokasi di

bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 67

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang

Pengembangan Industri dan Kelembagaan di

lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun

2015 tentang Kementerian Pariwisata sebagaimana

telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 93
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan

Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian

Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi

Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan di

lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi Pariwisata di lingkungan

Kementerian Pariwisata sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -27-

Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata,

dialihkan menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang
Pengembangan Destinasi Pariwisata di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  • pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang

Pemasaran I di lingkungan Kementerian Pariwisata

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan

fungsi Deputi Bidang Pemasaran I di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang

Pemasaran II di lingkungan Kementerian Pariwisata
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pariwisata, dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Deputi Bidang Pemasaran II di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Riset,
Edukasi, dan Pengembangan di lingkungan Badan

Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan

Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan

Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015 tentang

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun
2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan

menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Riset,
Edukasi, dan Pengembangan di lingkungan Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Akses
Permodalan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -28-

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan

fungsi Deputi Bidang Akses Permodalan di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang

Infrastruktur di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan
fungsi Deputi Bidang Infrastruktur di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang
Pemasaran di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan menjadi tugas dan

fungsi Deputi Bidang Pemasaran di lingkungan Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  • pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang Fasilitasi

Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi di lingkungan

Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015

tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6

Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Fasilitasi Hak

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -29-

Kekayaan Intelektual dan Regulasi di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi Bidang

Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah di lingkungan

Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6

Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif, dialihkan

menjadi tugas dan fungsi Deputi Bidang Hubungan

Antar Lembaga dan Wilayah di lingkungan Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

- pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat di
lingkungan Kementerian Pariwisata sebagaimana

diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun
2015 tentang Kementerian Pariwisata, dialihkan

menjadi tugas dan fungsi Inspektorat di lingkungan

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Pasal 68

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari:

  • Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pariwisata sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017

tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19

Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata; dan

  • Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6

Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif,
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan

baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -30-

Pasal 69

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran tahun 2019, susunan

organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang

disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku

paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember

2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana ayat (1), organisasi

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan penataan

organisasi yang disesuaikan dengan strategi Badan

Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta dalam rangka

pelaksanaan visi Presiden, yang penyusunannya

disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Penataan organisasi Badan Pariwisata dan Ekonomi

Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.

Pasal 70

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan

penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69

ayat (2).

Pasal 71

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua ketentuan

yang berkaitan dengan:

- urusan pemerintahan di bidang pariwisata
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -31-

19 Tahun 2015 tentang Kementerian Pariwisata

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pariwisata; dan

  • tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor

6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 72 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang

Badan Ekonomi Kreatif,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 72

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.205 -32-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id