Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PEMERINTAH

PERPRES No. 70 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penilai Pemerintah adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penilai Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
diberikan T\rnjangan Penilai Pemerintah setiap bulan.

### Pasal 3 .

SK No 038256 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penilai Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Fusat
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Penilai Pemerintah dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penilai Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 038078 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2O2O

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2O2O

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
g Hukum dan
-undangan,
elU9.

tKt na Djaman

SK No 038254 A

---

PRESIDEN