(1) Penyediaan dan pendistribusian atas volume
kebutuhan tahunan LPG Tabung 3Kg
dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui
penugasan oleh Menteri.
(21 Dihapus.
(3) Dihapus.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Ditetapkan: 2021-01-01
(1) Penyediaan dan pendistribusian atas volume
kebutuhan tahunan LPG Tabung 3Kg
dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui
penugasan oleh Menteri.
(21 Dihapus.
(3) Dihapus.
1. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan melalui
penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
(21 Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
- perlindungan kilang minyak dan gas bumi
dalam negeri termasuk pengembangannya
dalam jangka panjang;
- jaminan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg dalam
negeri termasuk untuk daerah terpencil; atau
- apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha
pemegang lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi untuk melaksanakan penyediaan dan
pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
1. Di antara . . .
Sl( No 092661 A
---
PRES IDEN
pasal, 3. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua)
yakni Pasal 9A dan Pasal 98 sehingga berbunyi sebagai
berikut:
(1) Penugasan melalui penunjukan langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
dapat dilaksanakan oleh anak perusahaan Badan
Usaha dengan ketentuan:
- kepemilikan saham langsung oleh Badan
Usaha lebih dari 50% (lima puluh persen); dan
- memiliki lzin Usaha Niaga Minyak dan Gas
Bumi.
(21 Dalam hal penugasan melalui penunjukan
Iangsung akan dilaksanakan oleh anak perusahaan
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan Usaha harus menyampaikan rencana
pelaksanaan penugasan kepada Menteri.
(3) Menteri mencantumkan pelaksanaan penunjukan
langsung yang dilakukan oleh anak perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
penetapan penugasan kepada Badan Usaha.
(4) Penetapan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) oleh Menteri disampaikan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan
penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
yang dilaksanakan oleh anak perusahaan.
. Pasal 98.
SK No 092662 A
---
PRES IDEN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
penugasan penyediaan dan per-rdistribusian LPG Tabung
3 Kg yang telah diberikan sebelum berlakunya
Peraturan Presiden ini tetap berlaku.
Pasal Ii
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 092663 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam [,embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan dan
Hukum,
vanna Djaman
SK No 096160 A
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG
Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
diberikan kepada Badan Usaha yang memihki Izin
Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan memiliki
dan/atau menguasai fasilitas penyimpanan dan
fasilitas distribusi.
(2) Kepemilikan dan/atau penguasaan fasilitas
penyimpanan dan fasilitas distribusi oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9A.
(3) Badan Usaha penerima penugasan melalur
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 wajib memiliki kilang minyak dan
gas bumi dalam negeri.
(41 Kepemilikan kilang minyak dan gas bumi dalam
rregeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
ciilakukan secara langsung maupun tidak langsung
melalui anak perusahaan.
1. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1(satu)
pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagar
berikut: