Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 70 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya
Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan

jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang

diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya

Manusia Aparatur diberikan Tunjangan Analis Sumber
Daya Manusia Aparatur setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia

Aparatur bagi:

- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah

bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Daerah.

---

2022, No. 110 -4-

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia
Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam

jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal

lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional

Analis Kepegawaian Pertama, Analis Kepegawaian Muda,

dan Analis Kepegawaian Madya sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No. 110 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2022

PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 April 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No. 110 -6-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 70 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS

SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR

BESARAN

NO. JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Rp1.870.000,00

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya Rp1.360.000,00

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Rp918.000,00

1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama Rp540.000,00

PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO