Langsung ke konten

PENGALOKASIAN LAHAN BAGI PENATAAN II{VESTASI

PERPRES No. 70 Tahun 2023 diubah

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan T\rgas Penataan Penggunaan Lahan dan
Penataan Investasi yang selanjutnya disebut Satuan
T\rgas adalah satuan tugas yang dibentuk oleh Presiden
dalam rangka penataan penggunaan lahan secara
berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor
pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan,
serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan
efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya
alam.
perseorangan, badan usaha, 2. Pelaku Usaha adalah orang
kantor perwakilan, dan badan usaha dalam negeri
dan/atau luar negeri yang melakukan kegiatan usaha
dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
bagi 3. Lahan adalah wilayah daratan yang ditetapkan
peruntukan kegiatan usaha pertambangan dan konsesi
penggunaan kawasan hutan atau perkebunan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan
kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan
usaha dan/atau kegiatannya.
yang selanjutnya disebut IUP 5. Izin Usaha Pertambangan,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
1. Wilayah lzin Usaha Pertambangan yang selanjutnya
disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada
pemegang IUP.
yang 7. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi
didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi
dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Hak

SK No 191074 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

1. Hak Atas Tanah yang selanjutnya disingkat HAT adalah
hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara
pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk
menguasai, memiliki, menggunakan, dan
memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas
tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
1. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (Online Single Submissfonl yang selanjutnya
disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik
terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh
lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan
Berusaha berbasis risiko.
1. Pembina Sektor adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya
mineral, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perkebunan, dartf atau menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
1. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan
pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar
pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui
pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus
dipenuhi Pelaku Usaha.
t2. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan
hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang
didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan
pada bidang tertentu.
1. Badan Usaha MiUk Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh daerah.
1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM
Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa
dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan
produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau
menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
1. Koperasi. . .

SK No 191075 A

---

PRESIDEN

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi ralryat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Peta Arahan Kawasan Hutan adalah peta yang memuat
arahan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan
yang berasal dari hasil evaluasi pengurangan atau
pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.

Pasal 1

Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dengan
kondisi tutupan hutan lebih dan 7Oo/o (tujuh puluh persen)
atau memiliki potensi perlindungan lingkungan cukup tinggi
pada lokasi usaha harus dipertahankan dan ditetapkan
sebagai kawasan hutan dan tidak diperbolehkan
dimanfaatkan untuk kegiatan usaha di bidang
pertambangan dan perkebunan.

### Pasal 11 . . .

SK No 191085 A

---

PRESIDEN

-L4-

Pasal I 1

(1) Lahan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan

dengan kondisi tutupan hutan kurang dari 7Oo/o (tujuh
puluh persen) atau tidak memiliki potensi perlindungan
lingkungan, dikategorikan sebagai tanah telantar.
(21 Satuan Trrgas merekomendasikan tanah telantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan
yang oleh pemerintah pusat diberi kewenangan khusus
mengelola tanah untuk masuk ke dalam pengelolaan
Bank Tanah.

Pasal 2

1 (U Satuan T\-rgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
angka 1 mempunyai tugas:
- memetakan pemanfaatan Lahan bagr kegiatan
pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan
hutan sebagai akibat dari perubahan/pencabutan
Perizinan Berusaha dan izin konsesi di kawasan
hutan;
- memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanaman modal untuk melakukan pencabutan
Perizinan Berusaha sektor pertambangan dan sektor
perkebunan, serta izin konsesi di kawasan hutan;
- memberikan rekomendasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agrarialpertanahan dan tata ruang untuk
melakukan penghapusan HAT;
- menetapkan kebijakan pemanfaatan atas Lahan
yang perizinannya diubah/dicabut sebagaimana
dimaksud dalam huruf a;
- melakukan klasifikasi Lahan dan menetapkan
peruntukan Lahan secara berkeadilan dalam upaya
memberikan nilai manfaat bagi kesejahteraan
ralryat;
f.memberikan...

SK No 191076 A

---

PRESIDEN

- memberikan fasilitasi dan kemudahan Perizinan
Berusaha bagi BUM Desa/BUMD, Organisasi
Kemasyarakatan, usaha kecil dan menengah
di daerah, serta Koperasi untuk mendapatkan
peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf d;
- memberikan kesempatan kepada Pelaku Usaha baru
unhrk mendapatkan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam huruf d sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
- melakukan koordinasi dan sinergi dalam
pemanfaatan Lahan dan penataan investasi bagi
kesejahteraan ralryat.
(21 Pelaksanaan penataan penggunaa.n dan pemanfaatan
Lahan serta penataan investasi di bidang
pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
arahan kebijakan teknis dari Pembina Sektor.

Pasal 3

(U Pembina Sektor melakukan evaluasi kepada Pelaku
Usaha atas Penzinan Berusaha di bidang
pertambangan, izin konsesi di kawasan hutan, atau
Perizinan Berusaha di bidang perkebunan sesuai
dengan perizinan yang dimiliki.
(21 Pembina Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan usaha
meliputi:
- realisasi pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan
tujuan Perizinan Berusaha;
- penyampaian laporan kegiatan usaha;
- kelengkapan persyaratan dasar dan perwinan
lanjutan atas Perizinan Berusaha dan/atau izin
konsesi;
- kesesuaian pelaksanaan kegiatan usaha dengan
peruntukan HAT;
- pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan
negara pajak dan bukan pajak;
- pemenuhan rencana kerja dan anggaran
perusahaan; dan/atau
- perbaikan atas pengenaan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Berdasarkan. . .

SK No 191100 A

---

PRESIDEN

(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Pembina Sektor menyampaikan hasil evaluasi
untuk dilakukan perubahan Perizinan Berusaha terkait
pengurangan luasan Lahan, pencabutan Perizinan
Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi
di kawasan hutan kepada Satuan T\rgas.

(4) Satuan Ttrgas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

memberikan rekomendasi kepada menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk
melakukan:
- perubahan Perizinan Berusaha terkait pengurangan
luasan Lahan;
- pencabutan Perizinan Berusaha; dan/atau
- pencabutan izin konsesi di kawasan hutan.

(5) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

memberikan rekomendasi kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraialpertanahan dan tata ruang untuk melakukan
penghapusan HAT.

(6) Atas rekomendasi Satuan Ttrgas sebagaimana

dimaksud pada ayat (4), menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan
surat keputusan perubahan Perizinan Bemsaha terkait
pengurangan luasan Lahan, pencabutan Penzinan
Berusaha, dan/atau pencabutan izin konsesi
di kawasan hutan.
{71 Atas rekomendasi Satuan T\rgas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria/pertanahan dan tata ruang menghapus HAT
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(8) Atas penerbitan surat keputusan perubahan Perizinan

Berusaha terkait pengurangan luasan Lahan,
pencabutan Perizinan Berusaha, dan/atau pencabutan
izin konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan penghapusan HAT sebagaimana
dimaksud pada ayat (7l,, Satuan T\.rgas melakukan
penataan kembali penggunaan l,ahan dan penataan
investasi untuk optimalisasi sumber daya alam
berkelanjutan.
BABTII ...

SK No 191078 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Klasifikasi Pemanfaatan dan Peruntukan Lahan

Pasal 4

(1) Atas penataan kembali penggunaan Lahan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), Satuan T\rgas
melakukan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan
Lahan dengan kesesuaian kegiatan usaha.
{21 Berdasarkan klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan
Ttrgas menetapkan kebijakan pemanfaatan Lahan.

(3) Kebijakan pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21 dengan mempertimbangkan:
- kesesuaian dengan rencana tata ruang;
b, pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas
pemerintah;
- kelestarian lingkungan hidup;
- nilai manfaat bagi masyarakat dan keseimbangan
pemanfaatan l.ahan secara berkeadilan; dan/atau
- kesinambungan usaha.

(4) Klasifikasi pemanfaatan Lahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas:
- potensi ekonomi atau kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya;
- kesesuaian rnnasif tata ruang dengan bidang usaha;
- luasan optimal pemanfaatan;
- wilayah pemukiman dan hak masyarakat adat; dan
- daya dukung Lahan dan perlindungan lingkungan
hidup.

(5) Peruntukan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Pelaku Usaha meliputi:
- BUM Desa;
- BUMD;
c.Badan...

SK No 191079 A

---

PRESIDEN

- Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan;
- Koperasi;
- Badan Usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan
menengah; atau
- Badan Usaha dengan skala besar.

(6) Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf c harus memenuhi kriteria:
- berbadan hukum;
- terdaftar dalam sistem informasi Organisasi
Kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh
pemerintah;
- memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai Organisasi
Kemasyarakatan; dan
- mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan
lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai,
etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
(71 Peruntukan Lahan bagi Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e
diprioritaskan bagi Pelaku Usaha di sekitar lokasi Lahan
yang akan dialokasikan.

(8) Peruntukan Lahan untuk Badan Usaha dengan skala

besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f,
hanya dapat diberikan kepada:
- Badan Usaha yang bukan pemegang Perizinan
Berusaha di bidang pertambangan, izin konsesi
di kawasan hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan,
dan/atau sertipikat HAT yang dihapuskan;
- Badan Usaha yang tidak memiliki afiliasi dengan
Badan Usaha pemegang Perizinan Berusaha
di bidang pertambangan, izin konsesi di kawasan
hutan, perkebunan dicabut/dibatalkan, dan/atau
sertipikat HAT yang dihapuskan; dan
- Badan Usaha yang melaksanakan kemitraan
dan/atau kolaborasi dengan Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (71.

Bagian

SK No 191080 A

---

PRESIDEN

Bagian Kedua
Pengalokasian Lahan Kegiatan Pertambangan

Pasal 5

(U Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Menteri
Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan,
penawaran, dan pemberian WIUP kepada
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanaman modal selaku ketua Satuan T\rgas.
(21 Penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
Lahan yang berasal dari pencabutan Perizinan
Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum Peraturan
Presiden ini mulai berlaku.

(3) Berdasarkan WIUP sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 dan untuk pemerataan kesempatan serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat, ketua Satuan
Ttrgas melakukan penawaran dan pemberian WIUP
kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e.

(4) Berdasarkan pemberian WIUP sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui
Sistem OSS.

(5) Berdasarkan pengajuan IUP yang dilakukan oleh Pelaku

Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4l-,
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
penanama.n modal menerbitkan IUP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(U Berdasarkan prioritas pemanfaatan, peningkatan
efektivitas dan efisiensi bagi optimalisasi pemanfaatan
sumber daya alam, menteri Pembina Sektor dapat
menawarkan WIUP yang berasal dari pencabutan
Perizinan Berusaha oleh Satuan T\rgas sebelum
Peraturan Presiden ini mulai berlalar kepada Pelaku
Usaha dengan skala besar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf f.

(2) Penawaran...

SK No 191101 A

---

PRESIDEN

Penawaran WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l
dilakukan melalui pelelangan WIUP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pertambangan mineral dan batubara.

(3) Proses pelelangan WIUP sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilakukan pendampingan oleh Satuan T\rgas.

(4) Dalam melakukan pendampingan pelelangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satuan T\rgas
memperhatikan:
- kemampuan permodalan;
- penguasaan teknologi;
- pengalaman dalam pengelolaan pertambangan;
- kesediaan bermitra dengan usaha kecil dan
menengah di sekitar lokasi usaha; dan
- pelaksanaan hilirisasi dan pemenuhan rantai pasok
dalam negeri danlatau global.

(5) Bagi Pelaku Usaha dengan skala besar yang ditetapkan

sebagai pemenang lelang, Pembina Sektor memberikan
WIUP.

(6) Atas pemberian WIUP sebagaimana dimaksud pada

ayat (5), Pelaku Usaha mengajukan IUP melalui Sistem
OSS.
IUP yang dilakukan oleh Pelaku Usaha l7l Atas pengajuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menteri/kepala
badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang investasi/koordinasi penanaman modal
menerbitkan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan
perrrndang-undangan.

Bagian Ketiga
Pengalokasian l.ahan Izin Konsesi di Kawasan Hutan

Pasal 7

(U Izin konsesi di kawasan hutan meliputi:
- Persetqjuan Penggunaan Kawasan Hutan;
- Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan;
- Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau
- Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam.

(2) Menteri

SK No 191082 A

---

PRESIDEN

wewenang l2l Menteri Pembina Sektor mendelegasikan
penerbitan penetapan Peta Arahan Kawasan Hutan dan
penataan investasi atas Lahan yang dilakukan
pengurangan luasan Lahan atau pencabutan izin
konsesi di kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (8) kepada menteri/kepala badan
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang investasi/koordinasi penanaman modal
selaku ketua Satuan T\rgas.

(3) Berdasarkan Peta Arahan Kawasan Hutan dan

penataan investasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Satuan T\.rgas melakukan penawaran
atas ketersediaan Lahan di bidang kehutanan bagr
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5).

(4) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam

penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang
kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Satuan Tlrgas melakukan penilaian dari aspek:
- luasan Lahan yang potensial;
- kelengkapan persyaratan administratif I manajemen;
- aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- dukungan finansial.

(5) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha
dapat mengajukan permohonan izin konsesi di kawasan
hutan melalui Sistem OSS.

(6) Atas pengajuan izin konsesi di kawasan hutan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang dilakukan
oleh Pelaku Usaha, menteri/kepala badan yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan
izin konsesi di kawasan hutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian

SK No 191083 A

---

PRESIDEN

_t2_

Bagian Keempat
Pengalokasian Lahan Kegiatan Perkebunan

Pasal 8

(1) Atas klasifikasi pemanfaatan dan peruntukan Lahan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ketua
Satuan Ttrgas menetapkan ketersediaan Lahan
di bidang perkebunan yang dapat dialokasikan bagi
Pelaku Usaha.
(21 Satuan T\rgas melakukan penawaran atas ketersediaan
Lahan di bidang perkebunan kepada Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Bagi Pelaku Usaha yang menyatakan minat dalam

penawaran atas ketersediaan Lahan di bidang
perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Satuan T\rgas melakukan penilaian dari aspek:
- luasan Lahan yang potensial;
- kelengkapan persyaratan administratif/manajemen;
- aspek teknis dan pengelolaan lingkungan; dan
- dukungan finansial.

(4) Bagi Pelaku Usaha yang memenuhi penilaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha
dapat mengajukan Perizinan Berusaha melalui Sistem
OSS.

(5) Atas pengajuan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agranalpertanahan dan tata ruang menerbitkan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

(6) Bagr Pelaku Usaha yang sudah menggunakan dan

memanfaatkan tanah sesuai dengan Penzinan
Berusaha dapat mengajukan permohonan HAT kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agranalpertanahan dan tata ruang.

(7) Atas .

SK No 191084A

---

PRESIDEN

(71 Atas pengajuan Perizinan Bemsahayang dilakukan oleh
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urus€rn
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi
pen€Lnaman modal menerbitkan Perizinan Berusaha
di bidang perkebunan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima
Badan Usaha Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan

Pasal 9

(1) BUM Desa, BUMD, Koperasi, serta Badan Usaha yang

dimiliki oleh usaha kecil dan menengah di daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a,
huruf b, huruf d, dan huruf e dibuktikan dengan akte
pendirian/pengesahan Badan Usaha dengan tempat
kedudukan di kabupaten/kota pengalokasian Lahan
yang bersangkutan.
(21 Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) huruf c dibuktikan dengan akte pendirian
Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan.
(21 (3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
harus menjamin kesinambungan usaha guna
memberikan manfaat bagi anggota Organisasi
Kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Tata Kelola Pemanfaatan Lahan

Pasal 12

(1) Atas pengalokasian l,ahan sesuai IUP sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), izin konsesi
di kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (61, dan Perizinan Berusaha di bidang

perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (71, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf e dilarang

memindahtangankan Lahan dan/atau kepemilikan
yang telah dialokasikan.
(21 Hasil usaha atas pengalokasian Lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dimanfaatkan untuk
kepentingan Badan Usaha dan/atau Organisasi
Kemasyarakatan.

(3) Penggunaan dan pemanfaatan Lahan bagi pemerataan

investasi harus dilaksanakan secara
berkesinambungan oleh Pelaku Usaha.
(41 Tata kelola (gouernance) atas hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada
Pembina Sektor dan Satuan T\rgas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-und.angan.

SK No 192760 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONE$IA

PENGAWASAN

Pasal 13

(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Perizinan

Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (5), Pasal 6 ayat (7), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8
ayat (71, harls memenuhi kewajiban kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Pembina Sektor menjamin kesinambungan usaha
melalui pengendalian pelaksanaan perizinan,
pengalihan/pemindahan perizinan, dan pengawasan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pembina Sektor menyampaikan hasil pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Satuan
T\rgas atas pengalokasian dan pemanfaatan Lahan
di bidang pertambangan dan konsesi penggunaan
kawasan hutan atau perkebunan.

(4) Satuan T\rgas melaporkan hasil pengawasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Pasal 14

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 191087 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam lembaran Negara Republik
Indon'esia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

dan
Hukum,

Djaman

SK No 191088 A