Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2005 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU

PERPRES No. 71 Tahun 2005 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. 2. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir. 4. Subsidi ... 4. Subsidi Jenis BBM Tertentu per liter adalah pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga patokan per liter jenis BBM Tertentu. 5. Mid Oil Platt’s Singapore (MOPS) adalah harga transaksi jual beli pada bursa minyak di Singapura. 6. Harga patokan adalah harga yang dihitung setiap bulan berdasarkan MOPS rata-rata pada periode satu bulan sebelumnya ditambah biaya distribusi dan margin. 7. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 2

Pengaturan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi Jenis BBM Tertentu, perencanaan penjualan dari Badan Usaha dan ketentuan ekspor dan impor.

Pasal 3

Penetapan Jenis BBM Tertentu dan perencanaan penjualan dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Badan Pengatur mengusulkan kepada Menteri mengenai jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu; b. Menteri berdasarkan usulan Badan Pengatur MENETAPKAN jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan Jenis BBM Tertentu; c. Menteri ... c. Menteri menyampaikan kepada Menteri Keuangan mengenai penetapan jenis, perencanaan volume kebutuhan tahunan dan volume penjualan tahunan untuk penyusunan perkiraan subsidi Jenis BBM Tertentu dan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Jenis BBM Tertentu dan perencanaan volume kebutuhan tahunan serta perencanaan volume penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu.

Pasal 5

Penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh Badan Pengatur.

Pasal 6

(1) Penugasan kepada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan lelang. (2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan : a. perlindungan aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang; b. jaminan ketersediaan Jenis BBM Tertentu dalam negeri; c. untuk mengatasi kondisi kelangkaan BBM; d. kondisi daerah terpencil dan daerah yang mekanisme pasarnya belum berjalan; atau e. apabila ... e. apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) BBM untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam satu Wilayah Distribusi Niaga. (3) Ketentuan mengenai tata cara penunjukan langsung dan lelang ditetapkan dengan Peraturan Badan Pengatur.

Pasal 7

Penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha.

Pasal 8

(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu, Menteri MENETAPKAN harga patokan dan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu kepada konsumen tertentu. (2) Menteri MENETAPKAN harga patokan Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan. (3) Menteri MENETAPKAN harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kesepakatan instansi terkait yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 9

(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang mengekspor Jenis BBM Tertentu. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat melakukan impor Jenis BBM Tertentu apabila produksi kilang minyak dalam negeri belum mencukupi kebutuhan nasional Jenis BBM Tertentu. (3) Pelaksanaan ... (3) Pelaksanaan impor Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan Badan Usaha setelah mendapatkan rekomendasi Menteri dan izin Menteri Perdagangan.

Pasal 10

(1) Dalam hal Badan Usaha selain PT Pertamina (Persero) belum ada yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu pada tanggal 23 November 2005, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Pelaksanaan dan jangka waktu penugasan PT Pertamina (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengatur.

Pasal 11

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dilakukan oleh Badan Pengatur. (2) Badan Pengatur wajib menyampaikan laporan kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.

Pasal 12

Menteri dan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 13 ...

Pasal 13

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd. Lambock V. Nahattands