Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
Pasal 1
(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero), untuk menyelenggarakan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dilokasi dan dengan jadwal operasi proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3) Dalam hal terjadi penyesuaian jadwal operasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.
Pasal 2
(1) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka.
(2) Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik secara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua perizinan menyangkut Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.
(4) Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.
(5) PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 3
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Pembangunan pembangkit tenaga listrik dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sepanjang kualitasnya memenuhi syarat dan harganya bersaing.
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 71 Tahun 2006 TANGGAL : 5 Juli 2006 DAFTAR PROYEK PEMBANGKIT PLN JAWA-BALI NO LOKASI PEMBANGKIT JUMLAH UNIT KELAS KAPASITAS (MW) 1 PLTU 1 di Banten 1 600 s.d 700 2 PLTU 2 di Banten 2 300 s.d 400 3 PLTU 3 di Banten 3 300 s.d 400 4 PLTU 1 di Jawa Barat 3 300 s.d 400 5 PLTU 2 di Jawa Barat 3 300 s.d 400 6 PLTU 1 di Jawa Tengah 2 300 s.d 400 7 PLTU 2 di Jawa Tengah 1 600 s.d 700 8 PLTU 1 di Jawa Timur 2 300 s.d 400 9 PLTU 2 di Jawa Timur 1 600 s.d 700 10 PLTU 3 di Jawa Timur 2 300 s.d 400 DAFTAR PROYEK PEMBANGKIT PLN LUAR JAWA - BALI NO LOKASI PEMBANGKIT JUMLAH UNIT KELAS KAPASITAS (MW) 1 PLTU di Nangroe Aceh Darussalam 2 100 s.d 150 2 PLTU 1 di Sumatera Utara 2 100 s.d 150 3 PLTU 2 di Sumatera Utara 2 100 s.d 150 4 PLTU di Sumatera Barat 2 100 s.d 150 5 PLTU 1 di Bangka Belitung 2 10 6 PLTU 2 di Bangka Belitung 2 10 7 PLTU 3 di Bangka Belitung 2 25
PLTU 4 di Bangka Belitung 2 15 9 PLTU 1 di Riau 2 7 10 PLTU 2 di Riau 2 5 11 PLTU di Kepulauan Riau 2 7 12 PLTU di Lampung 2 100 s.d 150 13 PLTU 1 di Kalimantan Barat 2 25 14 PLTU 2 di Kalimantan Barat 2 50 15 PLTU di Kalimantan Selatan 2 65 16 PLTU 1 di Kalimantan Tengah 2 65 17 PLTU 2 di Kalimantan Tengah 2 7 18 PLTU 1 di Sulawesi Utara 2 25 NO LOKASI PEMBANGKIT JUMLAH UNIT KELAS KAPASITAS (MW) 19 PLTU 2 di Sulawesi Utara 2 25 20 PLTU di Gorontalo 2 25 21 PLTU di Sulawesi Selatan 2 50 22 PLTU di Sulawesi Tenggara 2 10 23 PLTU 1 di Nusa Tenggara Barat 2 7 24 PLTU 2 di Nusa Tenggara Barat 2 25 25 PLTU 1 di Nusa Tenggara Timur 2 7 26 PLTU 2 di Nusa Tenggara Timur 2 15 27 PLTU di Maluku 2 7 28 PLTU di Maluku Utara 2 7 29 PLTU 1 di Papua 2 7 30 PLTU 2 di Papua 2 10 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
