Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL KETENAGALISTRIKAN, INSPEKTUR TAMBANG, DAN INSPEKTUR MINYAK BUMI DAN GAS
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Tambang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, diberikan tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 4
(1) Tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan,
Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 5
Pemberian tunjangan Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 71 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KETENAGALISTRIKAN ================================================================= JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Inspektur Inspektur Ketenagalistrikan Rp 1.050.000,00 Ketenagalistrikan Madya Inspektur Ketenagalistrikan Rp
750.000,00 Muda Inspektur Ketenagalistrikan Rp
325.000,00 Pertama
================================================================= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN II PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 71 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG ================================================================= JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Inspektur Tambang Inspektur Tambang Madya Rp 1.050.000,00 Inspektur Tambang Muda Rp
750.000,00 Inspektur Tambang Pertama Rp
325.000,00 ================================================================= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN III PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 71 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR MINYAK DAN GAS BUMI ================================================================= JABATAN FUNGSIONAL JABATAN BESARNYA TUNJANGAN
Inspektur Minyak Inspektur Minyak dan Gas Rp 1.050.000,00 dan Gas Bumi Bumi Madya Inspektur Minyak dan Gas Rp
750.000,00 Bumi Muda Inspektur Minyak dan Gas Rp
325.000,00 Bumi Pertama ================================================================= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
