Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO

PERPRES No. 71 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Institut Agama

Islam Negeri Metro sebagai perubahan bentuk dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro.

(2) Institut Agama Islam Negeri Metro merupakan perguruan

tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jurai Siwo Metro

dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban

Institut Agama Islam Negeri Metro; dan

  • semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Jurai Siwo Metro dialihkan menjadi mahasiswa Institut

Agama Islam Negeri Metro.

Pasal 3

Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, menjadi tanggung jawab

menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian

terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun

1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri,

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan

tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.159

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri

Jurai Siwo Metro sebagaimana diatur dalam Keputusan

Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah

Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Agustus 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id