Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia
Utara tentang Pelayanan Angkutan Udara (Agreement between
www.peraturan.go.id
---
2017, No.173
the Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the United Kingdom of Great Britain and
Northern Ireland Concerning Air Services), yang telah
ditandatangani, pada tanggal 27 November 2013 di London,
Inggris, yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
