Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan
dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat,
dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta
Pejabat Negara dan undangan lain.
1. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan
dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara
dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan
dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat
Pemerintahan serta undangan lain.
1. Upacara Bendera dalam Acara Kenegaraan adalah
upacara pengibaran bendera dalam rangka
memperingati Hari Ulang Tahun Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia yang
diselenggarakan di Ibukota Negara atau di luar
Ibukota Negara Republik Indonesia.
1. Upacara Bendera dalam Acara Resmi adalah upacara
pengibaran bendera dalam rangka memperingati Hari
Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia, hari besar nasional, hari ulang tahun
lahirnya lembaga negara, hari ulang tahun lahirnya
instansi pemerintah, dan hari ulang tahun lahirnya
provinsi dan kabupaten/kota.
1. Upacara bukan Upacara Bendera adalah upacara
tanpa pengibaran bendera dalam Acara Kenegaraan
dan Acara Resmi.
1. Panitia Negara adalah Panitia Acara Kenegaraan yang
diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
www.peraturan.go.id
---
2018, No.145 -3-
