Langsung ke konten

KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI

PERPRES No. 71 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.

(2) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi dipimpin oleh Menteri Koordinator.

Pasal 2

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian dalam

penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan

investasi.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan

pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -3-

terkait dengan isu di bidang kemaritiman dan

investasi;
- pengelolaan dan penangangan isu di bidang

kemaritiman dan investasi;

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan

lain yang telah ditetapkan dalam Sidang Kabinet;

  • penyelesaian permasalahan yang tidak dapat

diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/

Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan

dimaksud;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi; dan

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi.

Pasal 4

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi mengoordinasikan:

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan

Rakyat;

  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;

- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

  • Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  • Instansi lain yang dianggap perlu.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -4-

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 5

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi terdiri atas:

  • Sekretariat Kementerian Koordinator;
  • Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim;
  • Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan

Jasa;

  • Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur;
  • Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim;
- Staf Ahli Bidang Hukum Laut;

  • Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim;
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim; dan
  • Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas.

Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian Koordinator

Pasal 6

(1) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.

(2) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh

Sekretaris Kementerian Koordinator.

Pasal 7

Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada

seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -5-

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Sekretariat Kementerian Koordinator

menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi;

  • koordinasi dan penyusunan rencana dan program

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Ketiga

Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim

dipimpin oleh Deputi.

Pasal 10

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim mempunyai

tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta
pengendalian pelaksanaan kebijakan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -6-

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

kedaulatan maritim.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim

menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang

terkait dengan isu di bidang kedaulatan maritim;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di

bidang kedaulatan maritim;

- koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian
pelaksanaan hukum dan perjanjian maritim;

- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan
ketahanan maritim;

  • koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian

pelaksanaan kebijakan pengelolaan wilayah
perbatasan maritim;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan

pelaksanaan kebijakan keamanan dan keselamatan
maritim;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan

pengendalian pelaksanaan kebijakan pembangunan
wilayah maritim;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang kedaulatan maritim; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -7-

Bagian Keempat

Deputi Bidang Koordinasi Sumber
Daya Alam dan Jasa

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan

Jasa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan

Jasa dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa

mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan
sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

sumber daya alam dan jasa.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan

Jasa menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya alam

dan jasa;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di

bidang sumber daya;

- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan
pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan

sumber daya hayati;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan

pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya

mineral dan energi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -8-

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan

pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya non
konvensional;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan

pengendalian pelaksanaan kebijakan industri

pariwisata;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan dan

pengendalian pelaksanaan kebijakan pengelolaan
lingkungan dan kebencanaan;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang sumber daya alam dan jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Kelima

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri

Koordinator.

(2) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dipimpin oleh

Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur mempunyai tugas

menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta

pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang

infrastruktur.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur

menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -9-

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur;

  • pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di

bidang infrastruktur;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan

dan pengendalian pembangunan infrastruktur
pelayaran, perikanan, dan kelautan;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan

dan pengendalian pelaksanaan kebijakan

pembangunan infrastruktur konektivitas antar moda

dan pengembangan sistem logistik nasional;

- koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan
pelaksanaan kebijakan serta pengendalian

pelaksanaan kebijakan pembangunan infrastruktur
pertambangan dan energi;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan

dan pengendalian pelaksanaan kebijakan industri
transportasi;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan dan

pelaksanaan kebijakan penyusunan tata ruang
wilayah laut;

  • pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di

bidang infrastruktur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Keenam

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim

Pasal 18

(1) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya

Maritim berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -10-

(2) Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia,

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya

Maritim dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Ilmu

Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya Maritim
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan

sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di

bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan

teknologi, dan budaya maritim.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 19, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya

Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Budaya
Maritim menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan,

dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga
yang terkait dengan isu di bidang sumber daya

manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan

budaya maritim;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan

Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di

bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan

teknologi, dan budaya maritim;

  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan

pendidikan dan pelatihan maritim;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan

serta pengendalian pendayagunaan ilmu pengetahuan
dan teknologi maritim;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan

pengembangan jejaring inovasi maritim;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -11-

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
pengembangan budaya, seni, dan olahraga maritim;

  • koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan

serta pengendalian pelaksanaan kebijakan

pengembangan sistem observasi kelautan,

pengelolaan data, dan informasi maritim;

- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan

teknologi, dan budaya maritim; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

Koordinator.

Bagian Ketujuh
Inspektorat

Pasal 21

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.

(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 22

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator
Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri Koordinator;
- penyusunan laporan hasil pengawasan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -12-

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan

- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh
Kementerian Koordinator.

Bagian Kedelapan

Staf Ahli

Pasal 24

(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri Koordinator dan secara administratif

dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian

Koordinator.

(2) Staf Ahli Bidang Hukum Laut mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.

(3) Staf Ahli Bidang Sosio-Antropologi Maritim

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai

keahliannya.

(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri Koordinator sesuai
keahliannya.

(5) Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri Koordinator sesuai

keahliannya.

Bagian Kesembilan

Jabatan Fungsional

Pasal 25

Di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi dapat ditetapkan jabatan

fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -13-

TATA KERJA

Pasal 26

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi

pemerintah.

Pasal 27

(1) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi harus menyusun proses bisnis yang

menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan

efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan

Investasi.

(2) Selain proses bisnis yang dimaksud dalam ayat (1),

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi juga harus menyusun proses bisnis antar
Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikannya serta

proses bisnis antar Kementerian/Lembaga yang

terkait.

(3) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Koordinator.

(4) Proses bisnis penanganan isu Kemaritiman dan

Investasi antar Kementerian/Lembaga diatur oleh

Menteri Koordinator.

Pasal 28

(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri

Koordinator dilakukan melalui penerapan proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja

yang efektif dan efisien baik antar kementerian yang

dikoordinasikannya maupun dengan
kementerian/lembaga lain yang terkait.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -14-

(2) Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:

  • rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat

koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;

  • rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh

Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;

- forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan

  • konsultasi langsung dengan para menteri dan

pimpinan lembaga lain yang terkait.

(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi

dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan,
dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan

yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.

(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan menteri

dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang

koordinasinya dalam rapat-rapat koordinasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi.

(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator

dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu

sesuai kebutuhan.

(6) Pelaksanaan koordinasi secara berkala sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), ditetapkan oleh Menteri

Koordinator.

(7) Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan

sinkronisasi perlu ditindaklanjuti, Menteri

Koordinator melaksanakan hasil rapat koordinasi dan

sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.

(8) Menteri Koordinator melakukan pemantauan

pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh
Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud pada

ayat (7).

(9) Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat

(7) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -15-

melalui Menteri Koordinator secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 29

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan

Investasi harus menyusun analisa jabatan, peta jabatan,

analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh

jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.

Pasal 30

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam melaksanakan

tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi sendiri, maupun dalam hubungan antar

kementerian dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 31

Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator

Bidang Kemaritiman dan Investasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang

telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan

secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -16-

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap satuan organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 34

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi dibebankan kepada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 35

Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi ditetapkan oleh Menteri

Koordinator setelah mendapat persetujuan dari Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

aparatur negara.

Pasal 36

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 48 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -17-

diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan

Peraturan Presiden ini.

Pasal 37

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran dalam tahun anggaran 2019,

susunan organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi yang disusun berdasarkan
Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai

tanggal 31 Desember 2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 harus dilakukan penataan organisasi
yang disesuaikan dengan strategi Kementerian

Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dalam
rangka pelaksanaan visi Presiden, yang

penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Investasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara

Pasal 38

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka ketentuan

mengenai Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan

Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2018, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.206 -18-

Pasal 39

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id