(1) Setiap Perjanjian Perdagangan Internasional
disampaikan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja
setelah penandatanganan perjanjian.
(2) Selain Perjanjian Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, proses
pengesahannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai perjanjian internasional.
(3) Perjanjian Perdagangan Internasional yang disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi Perjanjian
Perdagangan Internasional yang ditandatangani oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri; atau
- menteri atau pimpinan lembaga.
(4) Dalam rangka penyampaian Perjanjian Perdagangan
Internasional oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemrakarsa menyampaikan Perjanjian Perdagangan
Internasional yang telah ditandatangani sebagaimana
www.peraturan.go.id
---
2020, No.154 -4-
dimaksud pada ayat (3) kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri paling lama 40 (empat puluh) hari kerja setelah
penandatanganan Perjanjian Perdagangan
Internasional.
(5) Penyampaian Perjanjian Perdagangan Internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan
dokumen:
- naskah pertimbangan persetujuan Perjanjian
Perdagangan Internasional;
- salinan naskah Perjanjian Perdagangan
Internasional yang telah ditandasahkan (certified
true copy); dan
- terjemahan Perjanjian Perdagangan Internasional,
dalam hal Bahasa Indonesia tidak digunakan dalam
naskah perjanjian.
(6) Dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional terdiri
dari sektor atau subsektor lintas kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disusun oleh Pemrakarsa
berdasarkan masukan masing-masing
kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
(7) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang luar negeri menyampaikan Perjanjian
Perdagangan Internasional kepada Presiden paling lama
60 (enam puluh) hari kerja setelah penandatanganan
Perjanjian Perdagangan Internasional dengan
melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (5).