(1) Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan
penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan
tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap
ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi
Petani Sasaran.
(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga
Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk
rumah tangga dan usaha mikro.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2021, No.171 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2021
,
ttd.
www.peraturan.go.id
