Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2019

PERPRES No. 71 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 8

(1) Menteri menetapkan pelaksanaan penugasan

penyediaan dan pendistribusian volume kebutuhan

tahunan LPG Tabung 3 Kg untuk kapal penangkap

ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi

Petani Sasaran.

(2) Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari

penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga

Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram untuk

rumah tangga dan usaha mikro.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2021, No.171 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2021

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 3 Agustus 2021

,

ttd.

www.peraturan.go.id