Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya
Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
