Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 71 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS
dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Sosial.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial, selain

diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
(21 Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di
Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja
pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3 .

SK No 161900 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

T\rnjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan
terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 5

(1) Menteri Sosial yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Sosial diberikan tunjangan kinerja sebesar
l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Sosial.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Sosial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

(2) Ketentuan. . .

SK No 161901 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Sosial yang tidak diberikan tunjangan
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Sosial.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Sosial.
(21 Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
lingkungan Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri
Sosial setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 9

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 10. . .

SK No 161902 A

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

Pasal 10

Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang menerima
tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 1

Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Sosial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan
Peraturan Menteri Sosial.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 134
Tahun 20l7 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20l7 Nomor 2791 dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 134 Tahun2OlT tentangT\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20L7 Nomor 279l.,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 161903 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 139

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

K INDONESIA

Hukum,

Djaman

SK No l61930A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 71 TAHUN 2023

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN SOSIAL

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN SOSIAL

NO KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN

1 t7 .240.000

2 16 7.577.500,OO

3 15 19.280 o0
4 L4 Rp17.06a.00O,0O
1. 13 10.936 00
1. T2 .896.000,oo
7 11 .757.600,00
1. 10 979.200 o0
9 9 079 oo

10. 8 .595.150,O0

1. 7 915.950
1. 6 .510.400
1. 5 .r34.250

L4. 4 .985.000

1. 3 .898.000
1. 2 .708.250 0
t7. I .531.250,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA

INDONESIA
undangan
strasi Huku4,

Djaman

SK No 16193l A