TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan**
Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
**(2) Pemberian. . .**
SK No 21 1590 A
---
PRESIDEN
### TIEPUBLIK INDONESIA
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di**
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
**(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan**
Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
**(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan**
Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai
SK No 211635 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalani cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8
1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
**(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di**
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan
alokasi anggaran tunjangan kinerja.
### Pasal 9 .
SK No 211636 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
**(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian**
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan
tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas
jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
**(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima
tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus
meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 1 1
Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
### Pasal 13. . .
SK No 211637 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 153
Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 20l8 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2015
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I8
Nomor 176) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Presiden ini.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 379) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 89
Tahun 20L8 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 153 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l8 Nomor 176)', dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211638 A
---
t*l-*ll-t]_{Il
### LIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
### JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
### MENTERI SEKRETARIS NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
### LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 102
Salinan sesuai dengan aslinya
### KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
### REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djarnan
SK No 211585 A
---
### REPUBLIK INOONESIA
I.,AMPIRAN
### PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
### NOMOR 71 TAHUN 2024
TENTANG
### TUNJANGAN KINER.IA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
### DAN PERLINDUNGAN ANAK
### TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
### KEMENTERTAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
### TUNJANGAN KINERJA NO KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN
I t7 Rp33.240.0OO,00
2 16 Rp27.577.500,00
3 15 Rp19.280.0O0,00
4 t4 Rp 17.O64.0O0,00
5 13 Rp10.936.000,00
6 L2 Rp9.896.000,00
7 11 Rp8.757.600,00
8 10 RpS.979.2OO,00
9 9 RpS.079.200,00
1. 8 Rp4.595.150,O0
1. 7 Rp3.915.950,00
Rp3.51O.40O,OO t2 6 _
1. 5 Rp3.134.250,00
1. 4 Rp2.985.000,00
1. 3 Rp2.898.000,00
1. 2 Rp2.708.250,00
1. 1 Rp2.531.250,00
### PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
### JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
### SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Djaman
SK No 21 1584 A
