TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pasal 2
**(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan**
Perempuan dan Perlindungan Anak, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
**(2) Pemberian. . .**
SK No 21 1590 A
---
PRESIDEN
**(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di**
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 5
**(1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan**
Anak yang mengepalai dan memimpin Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima
puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
**(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pemberdayaan**
Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak
Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai
SK No 211635 A
---
PRESIDEN
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjalani cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8
1. Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak sebagaimana tercantum dalam
