Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2005 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE NETWORK OF AQUACULTURE CENTRES IN ASIA AND THE PACIFIC AS AMENDED BY THE GOVERNING COUNCIL AT ITS 14 <SUP>TH</SUP> MEETING, 28 MARCH - 01 APRIL 2003, YANGON, MYANMAR (PERSETUJUAN MENGENAI JARINGAN PUSAT-PUSAT AKUAKULTUR DI ASIA DAN PASIFIK SEBAGAIMANA DIAMENDEMEN OLEH DEWAN PENGATUR PADA PERTEMUAN KE-14, PADA TANGGAL 28 MARET - 1 APRIL 2003, DI YANGON, MYANMAR)
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Network of Aquaculture Centres in Asia and the Pacific As amended by the Governing Council at its 14th Meeting, 28 March – 01 April 2003, Yangon, Myanmar (Persetujuan mengenai
Jaringan . . .
Jaringan Pusat-pusat Akuakultur di Asia dan Pasifik Sebagaimana Diamendemen oleh Dewan Pengatur pada Pertemuan ke-14, pada tanggal 28 Maret – 1 April 2003, di Yangon, Myanmar), yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Nopember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Nopember 2005 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 132
