Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2006 tentang TIM KOORDINASI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Tim Koordinasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi adalah :
a. Ketua :Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;
4. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
c. Pelaksana Harian :
1. Ketua :
Dr. Ir. Yogo Pratomo;
2. Sekretaris :
Ir. Sapto Triono Widiastoto;
3. Anggota :
a. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. Deputi Usaha Pertambangan, Listrik Industri Strategis, Energi dan Telekomunikasi, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;
Pasal 2
Tim Koordinasi mempunyai tugas :
a. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pendanaan, pengadaan tanah, pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, perizinan, perpajakan, kepabeanan, dan percepatan persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara;
b. mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesaian masalah perizinan, proses pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik swasta;
c. mengambil langkah-langkah kebijakan bagi tersedianya batubara untuk pembangunan pembangkit tenaga listrik; dan
d. mengambil langkah-langkah kebijakan untuk penyesuaian jadwal operasi proyek.
Pasal 3
Untuk membantu kelancaran tugasnya, Ketua Tim Koordinasi dapat membentuk Kelompok Kerja dan Sekretariat.
Pasal 4
Biaya yang diperlukan untuk Tim Koordinasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 5
Masa kerja Tim Koordinasi terhitung mulai ditetapkan Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
