Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

PERPRES No. 72 Tahun 2007 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Petugas Pemasyarakatan, diberikan tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.

Pasal 4

(1) Tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007. (2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Petugas Pemasyarakatan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tunjangan Petugas Pemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Juni 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 72 Tahun 2007 TANGGAL : 28 Juni 2007 TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN ================================================================= NO. JABATAN GOLONGAN BESARNYA TUNJANGAN 1 Petugas Pemasyarakatan IV Rp 300.000,00 2 Petugas Pemasyarakatan III Rp 265.000,00 3 Petugas Pemasyarakatan II Rp 240.000,00 4 Petugas Pemasyarakatan I Rp 220.000,00 ================================================================= PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO