Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN PENILIK

PERPRES No. 72 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya
disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong
Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.179

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebut
dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik, diberikan
tunjangan Pamong Belajar dan Penilik setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Pamong Belajar dan Penilik sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3, diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Pamong Belajar dan Penilik dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku ketentuan mengenai
Tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Pamong Belajar dan Penilik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007
tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.179 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 November 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 November 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.179

LAMPIRAN I

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 72 TAHUN 2013

TANGGAL : 12 NOVEMBER 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PAMONG BELAJAR

JABATAN BESARNYA

JENJANG JABATAN

FUNGSIONAL TUNJANGAN

Pamong Belajar Madya Rp 1.000.000,00

Pamong Belajar Pamong Belajar Muda Rp 750.000,00

Pamong Belajar Pertama Rp 500.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.179 6

LAMPIRAN II

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 72 TAHUN 2013

TANGGAL : 12 NOVEMBER 2013

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENILIK

JABATAN BESARNYA

JENJANG JABATAN

FUNGSIONAL TUNJANGAN

Penilik Utama Rp 1.300.000,00

Penilik Madya Rp 1.100.000,00
Penilik
Penilik Muda Rp 800.000,00

Penilik Pertama Rp 520.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

www.djpp.kemenkumham.go.id