Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar, yang selanjutnya
disebut dengan tunjangan Pamong Belajar adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pamong
Belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.179
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penilik, yang selanjutnya disebut
dengan tunjangan Penilik adalah tunjangan jabatan fungsional yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
