Langsung ke konten

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PERPRES No. 72 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -3-

(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin

oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri

sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan

  • membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

eselon I atau di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai

tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan

menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden

dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -4-

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,

pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan

pendidikan masyarakat, serta pengelolaan
kebudayaan;

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang standar kualitas sistem pembelajaran,

lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia

serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan

keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu

dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta
tenaga kependidikan;

  • pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan

anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan

masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;

- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh

unsur organisasi di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;

  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan di daerah;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan

pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;

  • pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -5-

  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan

pendidikan masyarakat, serta pengelolaan

kebudayaan; dan

  • pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung

pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan.

ORGANISASI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan

Pendidikan Masyarakat;

  • Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • Direktorat Jenderal Pembelajaran dan

Kemahasiswaan;

- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

  • Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,

Teknologi Pendidikan Tinggi;

  • Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
  • Badan Penelitian dan Pengembangan;
  • Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
  • Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;

- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -6-

  • Staf Ahli Bidang Akademik.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan

anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,

kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,

arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan;

  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -7-

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 11

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan
pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru dan

pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana

kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan

karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan

pendidik lainnya;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana

kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,

pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan

kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta
tenaga kependidikan;

  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga
kependidikan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -8-

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga
kependidikan;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru

dan Tenaga Kependidikan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini

dan Pendidikan Masyarakat

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan

Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan

Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan

Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan

pendidikan masyarakat.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini

dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta
didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata

kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas

pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber
daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -9-

satuan dan/atau program yang diselenggarakan

perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan
penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan

pendidikan masyarakat;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan

prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan

anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pendidikan anak usia dini dan pendidikan

masyarakat;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pendidikan anak usia dini dan pendidikan

masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

berada di bawah dan bertanggung jawab kepad
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan
menengah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -10-

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan

Menengah menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta

didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata

kelola pendidikan dasar dan menengah;

- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas
pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber

daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan

satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan

negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan

pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal

(pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah;

  • fasilitasi pembangunan teaching factory dan

technopark di lingkungan Sekolah Menengah
Kejuruan;

  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang pendidikan dasar dan menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang

pendidikan dasar dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pendidikan dasar dan menengah;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -11-

Pasal 20

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan

kemahasiswaan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan

Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang standar kualitas

sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;

  • perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan
penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;

- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan

tinggi;

- pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran
dan kemahasiswaan;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Kelembagaan

Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -12-

Pasal 23

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang kelembagaan pendidikan tinggi serta perumusan

kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan

teknologi.

Pasal 24

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu

Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang

kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan
pendidikan tinggi;

  • perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan,
teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;

  • pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan

sains dan teknologi di kawasan politeknik;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu

lembaga penelitian dan pengembangan;

- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu
eksternal pendidikan tinggi;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan

pendidikan tinggi;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -13-

Bagian Kedelapan

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 26

Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan,

koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di

bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 27

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan

kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi

manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan

intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana

ilmu pengetahuan dan teknologi;

- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
sumber daya pendidikan tinggi;

- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu
sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu

pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -14-

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber

daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan
tinggi;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber

Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan

Tinggi; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan

Direktorat Jenderal Kebudayaan

Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 29

Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 29, Direktorat Jenderal Kebudayaan

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perfilman, kesenian,

tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,

sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya;

- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan
pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;

  • pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan

pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan
kebangsaan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -15-

  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan lembaga

kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional

dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan

perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan

pertukaran budaya antar daerah dan antar negara,

serta pembinaan dan pengembangan tenaga

kebudayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di

bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan

terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar

budaya, permuseuman, warisan budaya, dan

kebudayaan lainnya;

- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap

Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan

lainnya;

  • pengelolaan sistem pendataan kebudayaan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah,

cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh

Inspektorat Jenderal

Pasal 31

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -16-

Pasal 32

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap

kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,

pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

Pasal 34

(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai

tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan di bidang bahasa dan sastra serta

pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem

perbukuan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -17-

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan

anggaran pengembangan, pembinaan, dan

pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan,

pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan

pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;

  • pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan

pengawasan sistem perbukuan;

  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan

pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas

Badan Penelitian dan Pengembangan

Pasal 37

(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh

Kepala Badan.

Pasal 38

Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas

melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan

menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat,
serta kebudayaan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -18-

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 38, Badan Penelitian dan Pengembangan

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran

penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan

anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan

menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;

  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,

pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan

pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;

- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan

anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan

masyarakat, serta kebudayaan;

  • pelaksanaan administrasi Badan, dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 40

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh

Sekretaris Jenderal.

Pasal 41

(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi
dan daya saing.

(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -19-

isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

hubungan pusat dan daerah.

(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

pembangunan karakter.

(4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

regulasi pendidikan dan kebudayaan.

(5) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.

Bagian Keempatbelas

Pusat

Pasal 42

(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

dapat dibentuk Pusat.

(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban

kerja.

Bagian Kelimabelas

Jabatan Fungsional

Pasal 43

Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -20-

Pasal 44

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat

dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 45

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

44 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 46

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan

tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Pasal 47

(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus

menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata

hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -21-

Pasal 48

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan

menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat,

serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau

sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 49

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun

analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan

uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 50

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi

baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun dalam hubungan antar kementerian

dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 51

Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -22-

berkala sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 53

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit

organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 54

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan

tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara.

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 56

Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:

- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -23-

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;

  • pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan;

  • pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal

Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,

Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,

dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat

Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan; dan

- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan

Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 dialihkan
menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di

lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden

Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -24-

  • Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi

di bidang pendidikan tinggi;

masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau

belum diubah atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 58

(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan

program dan anggaran Tahun 2019, susunan

organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini

berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31
Desember 2019.

(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), organisasi Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6

harus dilakukan penataan organisasi yang
disesuaikan dengan strategi Kementerian Pendidikan

dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan visi

Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang aparatur negara.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada

struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan

penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58

ayat (2).

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -25-

Pasal 60

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka

ketentuan mengenai:

  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun

2015 tentang Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di

bidang pendidikan tinggi,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.207 -26-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Oktober 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id