(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -3-
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin
oleh Menteri.
Ditetapkan: 2019-01-01
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -3-
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin
oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri
sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -4-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan
kebudayaan;
bidang standar kualitas sistem pembelajaran,
lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia
serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi, dan
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu
dan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya, serta
tenaga kependidikan;
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan di daerah;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -5-
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta pengelolaan
kebudayaan; dan
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
Pendidikan Masyarakat;
Kemahasiswaan;
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
Teknologi Pendidikan Tinggi;
- Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -6-
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Kebudayaan;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -7-
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan
pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 11, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
pendidik lainnya serta tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan rencana
kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan
karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan
pendidik lainnya;
kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi,
pemindahan lintas daerah provinsi, dan peningkatan
kesejahteraan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya serta
tenaga kependidikan;
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga
kependidikan;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -8-
pembinaan guru dan pendidik lainnya serta tenaga
kependidikan;
dan Tenaga Kependidikan; dan
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta
didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata
kelola pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber
daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -9-
satuan dan/atau program yang diselenggarakan
perwakilan negara asing atau lembaga asing, dan
penjaminan mutu pendidikan anak usia dini dan
pendidikan masyarakat;
bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan
prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan
anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
pendidikan anak usia dini dan pendidikan
masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan
Masyarakat; dan
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepad
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan
menengah.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -10-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah menyelenggarakan fungsi:
didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata
kelola pendidikan dasar dan menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas
pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber
daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan
satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan
negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan
pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal
(pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu
pendidikan dasar dan menengah;
technopark di lingkungan Sekolah Menengah
Kejuruan;
bidang pendidikan dasar dan menengah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan dasar dan menengah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiwaan
(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -11-
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan
kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan
penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan
tinggi;
- pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran
dan kemahasiswaan;
pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kelembagaan
Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -12-
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kelembagaan pendidikan tinggi serta perumusan
kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan
pendidikan tinggi;
kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan,
teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;
sains dan teknologi di kawasan politeknik;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu
lembaga penelitian dan pengembangan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu
eksternal pendidikan tinggi;
kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
pendidikan tinggi;
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi; dan
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -13-
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang sumber daya pendidikan tinggi serta perumusan,
koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang keahlian, kepakaran, kompetensi
manusia dan pengorganisasiannya, kekayaan
intelektual dan informasi, serta sarana dan prasarana
ilmu pengetahuan dan teknologi;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
sumber daya pendidikan tinggi;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu
sumber daya manusia dan sarana prasarana ilmu
pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -14-
daya ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan
tinggi;
Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi; dan
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kebudayaan
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
tradisi, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
sejarah, cagar budaya, permuseuman, warisan
budaya, dan kebudayaan lainnya;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan
pelestarian kesenian, sejarah, dan tradisi;
pemahaman nilai-nilai kesejarahan dan wawasan
kebangsaan;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -15-
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
pengelolaan cagar budaya, warisan budaya nasional
dan dunia, dan museum nasional, pembinaan dan
perizinan perfilman nasional, promosi, diplomasi, dan
pertukaran budaya antar daerah dan antar negara,
serta pembinaan dan pengembangan tenaga
kebudayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar
budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perfilman, kesenian, tradisi, kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sejarah, cagar budaya,
permuseuman, warisan budaya, dan kebudayaan
lainnya;
kebudayaan, perfilman, kesenian, tradisi, sejarah,
cagar budaya, permuseuman, warisan budaya, dan
kebudayaan lainnya;
Kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -16-
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Bagian Kesebelas
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
(1) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan di bidang bahasa dan sastra serta
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem
perbukuan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -17-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
menyelenggarakan fungsi:
anggaran pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra serta pengembangan,
pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
pengawasan sistem perbukuan;
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa
dan sastra serta pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
Bagian Keduabelas
Badan Penelitian dan Pengembangan
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh
Kepala Badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat,
serta kebudayaan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -18-
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38, Badan Penelitian dan Pengembangan
menyelenggarakan fungsi:
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan
pendidikan masyarakat, serta kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan
masyarakat, serta kebudayaan;
Bagian Ketigabelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(1) Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang inovasi
dan daya saing.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -19-
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan pusat dan daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pembangunan karakter.
(4) Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
regulasi pendidikan dan kebudayaan.
(5) Staf Ahli Bidang Akademik mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang akademik.
Bagian Keempatbelas
Pusat
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat dibentuk Pusat.
(2) Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Kelimabelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan
kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -20-
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata
hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -21-
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat,
serta pengelolaan kebudayaan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -22-
berkala sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Pembelajaran dan Kemahasiswaan di lingkungan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015, dialihkan menjadi tugas dan fungsi
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -23-
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015,
dialihkan menjadi tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Akademik di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 dialihkan
menjadi tugas Staf Ahli Bidang Akademik di
lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -24-
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi
di bidang pendidikan tinggi;
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran Tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini
berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31
Desember 2019.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
harus dilakukan penataan organisasi yang
disesuaikan dengan strategi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan visi
Presiden, yang penyusunannya disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada
struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (2).
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -25-
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka
ketentuan mengenai:
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun
2015 tentang Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
sepanjang mengatur mengenai tugas pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2019, No.207 -26-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id