(1) Untuk melaksanaan kebijakan dan langkah-langkah
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur
dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.
(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian
besaran:
- Anggaran Pendapatan Negara;
- Anggaran Belanja Negara;
- Surplus/Defisit Anggaran; dan
- Pembiayaan Anggaran.
(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan
sebesar Rp 1.699.948.459.678.000,00 (satu
kuadriliun enam ratus sembilan puluh sembilan
triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar
empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus
tujuh puluh delapan ribu rupiah) yang diperoleh
dari sumber:
- penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar
Rp1.404.507.505.772.OOO,OO (satu kuadriliun
empat ratus empat triliun lima ratus tujuh
miliar lima ratus lima juta tujuh ratus tujuh
puluh dua ribu rupiah);
- Penerimaan
SK No 040599 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan
sebesar Rp294.140.953.906.000,00 (dua ratus
sembilan puluh empat triliun seratus empat
puluh miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta
sembilan ratus enam ribu rupiah); dan
- penerimaan Hibah diperkirakan sebesar
Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus
miliar rupiah).
(41 Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b diperkirakan sebesar
Rp2.739.165.851.403.000,00 (dua kuadriliun tujuh
ratus tiga puluh sembilan triliun seratus enam
puluh lima miliar delapan ratus lima puluh satu
juta empat ratus tiga ribu rupiah) yang terdiri atas:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
diperkirakan sebesar
Rp1.975.24O.206.353.00O,00 (satu kuadriliun
sembilan ratus tujuh puluh lima triliun dua
ratus empat puluh miliar dua ratus enam juta
tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah), termasuk
tambahan belanja untuk penanganan pandemi
Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) sebesar
Rp358.880.235.830.000,OO (tiga ratus lima
puluh delapan triliun delapan ratus delapan
puluh miliar dua ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus tiga puluh ribu rupiah); dan
- Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
diperkirakan sebesar Rp763.925.645.050.000,O0
(tu:uh ratus enam puluh tiga triliun sembilan
ratus dua puluh lima miliar enam ratus empat
puluh lima juta lima puluh ribu rupiah),
termasuk tambahan belanja untuk penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebesar RpS.000.000.000.000,0O (lima triliun
rupiah).
(5) Pembiayaan
SK No 040600 A
---
trRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf d diperkirakan sebesar
Rp1.039.217.391.725.000,00 (satu kuadriliun tiga
puluh sembilan triliun dua ratus tujuh belas miliar
tiga ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua
puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pembiayaan utang;
- pembiayaaninvestasi;
- pemberian pinjaman;
- kewajiban penjaminan; dan
- pembiayaan lainnya.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
